JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan keputusan presiden atau keppres terkait pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Rancangan keppres yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo itu juga memuat pengangkatan ketua KPK sementara.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Kamis (23/11/2023) pukul 17.00 WIB. Koordinator Staf Khusus Kepresidenan Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana menjelaskan, setelah menerima surat tersebut, Kemensesneg menyiapkan rancangan keppres.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Peserta aksi berpose memasak nasi goreng saat bersama para para mantan pimpinan, penyidik, dan pegawai Komisi Pembentarasan Korupsi (KPK) menggelar aksi damai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Ari menjelaskan, rancangan keppres disusun karena sesuai dengan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak kejahatan harus diberhentikan sementara (Pasal 32).
”Nah, setelah rancangan keppres ini disiapkan, akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama. Dan, seperti teman-teman ketahui, saat ini Bapak Presiden sedang kunjungan kerja di Papua Barat dan setelah itu beliau akan bertolak ke Kalimantan Barat untuk juga kunjungan kerja. Direncanakan malam hari nanti beliau akan mendarat di Jakarta,” ujarnya.
Ari mengiyakan ketika ditanya apakah artinya rancangan keppres tersebut akan ditandatangani setelah Presiden Jokowi tiba di Jakarta pada Jumat sore. Berkenaan dengan apakah dalam rancangan keppres yang dibuat Kemensesneg itu sudah tertera nama ketua sementara KPK, Ari menjawab, hal itu nanti akan diputuskan Presiden.
Ada dua isi dari keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK. Dan, yang kedua, adalah pengangkatan ketua sementara (KPK).
Sesuai dengan UU, kandidat ketua sementara adalah empat pimpinan KPK saat ini. Salah satu dari empat pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron, akan diangkat oleh Presiden sebagai pengganti sementara Firli Bahuri.
”Ini, kan, pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu di antara pimpinan KPK menjadi ketua sementara KPK,” katanya.
Berkaitan batas waktu adanya ketua sementara KPK, Ari menyebut, ada proses hukum berikutnya yang akan menentukan ke depan seperti apa. ”(Hal ini) karena dalam UU juga sudah diatur ketika sudah menjadi terdakwa, misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara itu,” ujarnya.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Poster yang dibawa para mantan pimpinan, penyidik, dan pegawai Komisi Pembentarasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi damai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Sehubungan sorotan publik terkait penetapan Ketua KPK sebagai tersangka, Ari Dwipayana menuturkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konstitusi sudah jelas mengatur bahwa semua warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Hal ini berarti hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
”Seperti ditegaskan Bapak Presiden, proses hukum sedang berjalan,” kata Ari.
Sebelumnya, saat ditanya awak media terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, Presiden Joko Widodo, di Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2024), meminta agar semua proses hukum dihormati. ”Ya, hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Presiden Jokowi.