JAKARTA, KOMPAS — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Hal ini terjadi khususnya akibat benturan kepentingan dalam penanganan perkara pengujian syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Majelis juga melarang Anwar ikut memeriksa dan memutus perkara pengujian Pasal 169 Huruf q UU Pemilu terkait usia capres-cawapres yang akan segera ditangani MK.

Prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang dilanggar Anwar adalah ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.

Sebagai tindak lanjut, Majelis Kehormatan MK (MKMK) memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan ketua baru dalam waktu 2 x 24 jam. Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai unsur pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim MK berakhir.

Juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, saat dimintai konfirmasi mengungkapkan, MK harus menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) terlebih dahulu untuk membahas perintah MKMK. ”Secepatnya besok RPH dulu,” ujar Enny.

Majelis Kehormatan MK menyatakan, sebagian pengaduan pelanggaran etik terhadap Anwar Usman dan delapan hakim lainnya terbukti. MKMK menerima 21 pengaduan dari sejumlah pihak. Putusan untuk ke-21 pengaduan itu dibacakan seluruhnya pada Selasa (7/11/2023) dalam empat berkas terpisah.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) saat memenuhi panggilan Sidang Etik dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terlapor oleh Majelis Kehormatan MK di Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) saat memenuhi panggilan Sidang Etik dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terlapor oleh Majelis Kehormatan MK di Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Dalam pertimbangan putusan untuk Anwar Usman, MKMK menyebutkan mereka memperhatikan tindak tanduk Anwar dalam kurun waktu proses pencabutan dan pembatalan pencabutan perkara nomor 90 pada Jumat (29/9/2023) dan Sabtu (30/9/2023).

Dalam pemeriksaan, MKMK menemukan Anwar Usman menaruh perhatian besar atas pencabutan dan pembatalan pencabutan dengan ditandai kehadirannya di kantor MK pada Sabtu. Anwar juga meminta kehadiran panitera pada saat yang sama untuk menyampaikan dokumen berkenaan dengan pencabutan dan pembatalan pencabutan.

”Ini memperkuat kesan Majelis Kehormatan bahwa hakim terlapor menaruh perhatian lebih pada perkara dimaksud. Dalam kapasitas selaku Ketua MK, urusan administrasi berkenaan dengan pencabutan dan pembatalan pencabutan perkara semestinya dilimpahkan kepada proses di kepaniteraan MK,” demikian pertimbangan MK.

MKMK menilik kejanggalan pada turun langsungnya Anwar Usman dalam pencabutan dan pembatalan pencabutan itu.

Putusan nomor 90 oleh publik mendapat sorotan karena memberi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden. Adapun Anwar Usman memiliki hubungan kekeluargaan dengan Presiden mengingat ia menikahi adik Jokowi, Idayati. Setelah ada putusan 90, Gibran dideklarasikan menjadi cawapres Prabowo Subianto dan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.

Untuk menghindari potensi benturan kepentingan di masa mendatang, MKMK melarang Anwar terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan pada perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden; pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD; serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Hal ini bertujuan menjamin kepercayaan publik.

Terhadap putusan tersebut, anggota MKMK, Bintan R Saragih, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut dia, sanksi terhadap pelanggaran berat hanyalah pemberhentian tidak dengan hormat. ”Tak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 Huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” ujar Bintan.

Pimpinan sidang etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, membawa bendera Merah Putih di pundaknya yang dari para pelapor sebagai ungkapan penghormatan kepada dirinya seusai Sidang Putusan Etik yang digelar Majelis Kehormatan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Pimpinan sidang etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, membawa bendera Merah Putih di pundaknya yang dari para pelapor sebagai ungkapan penghormatan kepada dirinya seusai Sidang Putusan Etik yang digelar Majelis Kehormatan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusannya, MKMK menyatakan tak bisa melakukan penilaian terhadap putusan nomor 90 karena terlalu jauh melampaui kewenangan MKMK. Apabila MKMK bisa menilai dan mengoreksi putusan nomor 90, hal itu akan menabrak sifat final dan mengikat putusan MK seperti ditegaskan dalam Pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Selepas membacakan putusan, Jimly mengungkapkan, MK sendiri yang berwenang memeriksa lagi pengujian Pasal 169 Huruf q UU Pemilu. Apalagi, saat ini ada permohonan pengujian baru yang masuk ke MK.

Berkaitan dengan pengujian baru itu, MKMK melarang Anwar ikut memeriksa dan memutus perkara pengujian Pasal 169 Huruf q UU Pemilu yang segera ditangani MK. Secara spesifik, MKMK mengabulkan permohonan yang diajukan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) sebagai bagian dari advokasi terhadap perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.

Perkara itu diajukan Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Unusia, yang mengajukan uji materi kembali pasal syarat batas usia capres dan cawapres. Pada Rabu (8/11/2023), perkara itu akan disidangkan dengan agenda sidang pendahuluan.

”Majelis Kehormatan merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi agar pemeriksaan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 dilakukan oleh delapan hakim konstitusi tanpa melibatkan hakim terlapor,” kata MKMK.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti hadir sebagai saksi ahli sidang sengketa informasi antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Kementerian Dalam Negeri terkait hak informasi pengangkatan Penjabat Kepala Daerah di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti hadir sebagai saksi ahli sidang sengketa informasi antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Kementerian Dalam Negeri terkait hak informasi pengangkatan Penjabat Kepala Daerah di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti meminta MK memeriksa permohonan pengujian Pasal 169 Huruf q secara cepat. Ada kebutuhan melakukan pemeriksaan dengan cepat.

Putusan MKMK seharusnya juga menjadi pelajaran bagi MK. Pengadilan seharusnya tak memberikan putusan pada saat proses pemilu berlangsung.

Terkait dengan putusan etik terhadap Anwar, Susi menilai putusan itu yang terbaik meskipun kompromistis. Ia mengutip dissenting opinion Bintan R Saragih bahwa seharusnya yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023.

Selain putusan terhadap Anwar, MKMK juga menyatakan semua hakim konstitusi melanggar kode etik karena membiarkan kebocoran informasi mengenai rapat permusyawaratan hakim. Mereka diberi sanksi teguran lisan secara kolektif. Adapun Hakim Konstitusi Arief Hidayat menerima sanksi tambahan berupa teguran tertulis akibat pendapatnya di ruang publik.

Tak berdampak ke Gibran

Komandan Echo Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Indonesia Maju, Hinca Pandjaitan, berpandangan, putusan MKMK tak berdampak apa pun terhadap putusan MK nomor 90 yang berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres serta persyaratan cawapres.

Oleh karena itu, pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran telah mendaftar ke KPU dan mengikuti seluruh rangkaian proses pendaftaran tersebut. KPU juga telah mengambil keputusan bahwa pasangan Prabowo-Gibran menjadi pasangan yang sah.

”Kami beri tahukan kepada masyarakat, tidak ada yang ragu sedikit pun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” ujarnya.

Sehubungan dengan adanya perkara nomor 141 yang telah didaftarkan beberapa hari lalu di MK, kata Hinca, apa pun hasilnya tak memengaruhi pencalonan Prabowo-Gibran. Sebab, perkara ini berkenaan dengan hal yang lain dan akan berlaku pada 2029.

Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukungnya usai mendaftar sebagai pasangan bakal capres-cawapres bersama Prabowo Subinato pada Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pasangan bakal capres cawapres Prabowo dan Gibran didukung oleh sembilan parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukungnya usai mendaftar sebagai pasangan bakal capres-cawapres bersama Prabowo Subinato pada Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pasangan bakal capres cawapres Prabowo dan Gibran didukung oleh sembilan parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju.

Ia juga melihat, temuan MKMK terkait pembocoran informasi dalam rapat permusyawaratan hakim MK masuk ke ranah pidana. Ia meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan menemukan pelakunya. (ANA/BOW/WIL/ESA)

 
 
Editor:
ANTONY LEE