JAKARTA, KOMPAS — Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membantah telah melakukan lobi-lobi kepada para hakim konstitusi untuk mengabulkan permohonan uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia juga membantah memiliki konflik kepentingan saat menangani perkara yang akhirnya membuka pintu bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta, sebagai bakal calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Anwar Usman menjadi hakim konstitusi pertama yang diperiksa oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie. Pemeriksaan dilaksanakan selama kurang lebih satu jam di ruang sidang kecil MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Adapun Anwar menjadi hakim konstitusi yang paling banyak diadukan dari 18 laporan yang diterima MKMK. Pengaduan kebanyakan mempersoalkan dugaan konflik kepentingan dalam menangani uji materi yang diajukan oleh Almas Tsaqqibirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta.
Seusai pemeriksaan, Anwar Usman menjawab sejumlah pertanyaan wartawan. Saat ditanya apakah benar ia melakukan lobi-lobi terhadap hakim yang lain dalam perkara 90 terkait batas usia capres-cawapres, Anwar mengungkapkan, ”Bah. Ya,kalau begitu (lobi-lobi-red), putusannya masa begitu.”
Saat ditanya lebih jauh, Anwar mengaku tidak pernah melakukan lobi-lobi. Ia kembali membalikkan pertanyaan ke wartawan, ”Sudah baca putusannya belum? Ya, sudah.”
Adapun MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqqibirru Re A, yang mengaku pengagum Gibran, putra Presiden Jokowi yang juga kemenakan Anwar Usman. Putusan tersebut tidak bulat, ada empat hakim konstitusi yang mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda), sementara lima hakim konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Almas.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman masuk di dalam lift Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, untuk memenuhi panggilan sidang etik dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terlapor oleh MKMK, Selasa (31/10/2023).
Posisi lima hakim yang mengabulkan juga memiliki dua varian, yaitu tiga hakim sepakat untuk menambahkan mengecualikan warga berusia kurang dari 40 tahun asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Sementara dua hakim konstitusi mengecualikan untuk orang yang pernah menduduki jabatan gubernur dan hal tersebut diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pada Selasa pagi, MKMK menggelar sidang pemeriksaan terhadap empat pelapor dugaan pelanggaran etik. Keempat pelapor tersebut adalah Denny Indrayana, CALS (Constitusional and Administrative Law Society) yang diwakili 15 guru besar dan pengajar hukum tata negara, LBH Yusuf, dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Dalam paparannya, mereka menduga ada konflik kepentingan dari Anwar Usman saat memeriksa perkara 90, apalagi dalam berkas permohonannya Almas mengaku secara gamblang sebagai penggemar Gibran.
Violla Reininda selaku kuasa hukum CALS mengungkapkan informasi yang diperolehnya dari pemberitaan bahwa Anwar Usman melakukan lobi terhadap hakim yang lain. Ia juga mempersoalkan konflik kepentingan Anwar dan mempertanyakan mengapa Anwar tidak mundur dari pemeriksaan perkara tersebut.
Saat hal tersebut dikonfirmasi kepada Anwar, ia mengungkapkan pemeriksaan perkara 90 merupakan pengadilan terhadap sebuah norma. Selain itu, pemeriksaan MK bukanlah pengadilan fakta yang berhubungan dengan orang tertentu. ”Ini pengadilan norma, (kepentingan) semua bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia,” kata Anwar saat ditanya mengapa tidak mundur dari pemeriksaan perkara 90.
Saat ditanya lebih jauh bahwa di dalam permohonan tersebut ada bagian yang menyebutkan nama Gibran, Anwar merespons, ”Pemohonnya siapa? Kan, gitu.” Ia juga meminta semua pihak untuk menunggu hasil atau keputusan dari MKMK.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Hakim konstitusi Arief Hidayat (kiri)
Selain Anwar Usman, MKMK juga memeriksa hakim konstitusi Arief Hidayat. Pemeriksaan dilakukan segera setelah pemeriksaan Anwar Usman selesai. Saat ditanya mengenai persiapan sebelum diperiksa, Arief mengatakan, tidak melakukan persiapan secara khusus. Ia berjanji akan memberikan keterangan kepada MKMK sejujur-jujurnya.
”Hakim tidak boleh bohong. Harus jujur,” kata Arief sebelum memasuki ruang pemeriksaan.