Kendati para menteri cukup mengajukan cuti untuk berkampanye, penurunan kinerja ataupun penggunaan fasilitas negara menjadi perhatian. Mampukah mereka menunjukkan integritas dan tidak memanfaatkan fasilitas negara?
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Tiga pasangan calon seusai rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 di kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Masa kampanye dimulai, Selasa (28/11/2023). Menteri ataupun kepala daerah yang maju sebagai calon presiden dan wakil presiden tak perlu mundur dari jabatannya, cukup cuti saja. Para menteri anggota partai politik atau tim kampanye pun cukup cuti untuk berkampanye.
Setidaknya ada dua hal yang menjadi perhatian publik terkait ketentuan cuti—dan bukan mundur—dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum tersebut. Pertama, soal efektivitas kinerja pemerintahan, khususnya di bidang menteri bersangkutan. Kedua, kekhawatiran menyangkut potensi penyalahgunaan fasilitas negara saat ada pejabat negara yang berkampanye.
Sebuah beleid terkait cuti pada masa kampanye ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 21 November 2023. Lumayan panjang nama regulasi berwujud Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 ini. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana saat menjawab pertanyaan awak media di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (28/11/2023), menuturkan, berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2023 tersebut, ada dua kategori besar izin cuti kampanye.
KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana saat menyampaikan keterangan pers di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/11/2023)
Kategori pertama adalah menteri-menteri yang diusulkan oleh partai politik (parpol) dan gabungan parpol untuk menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres). Izin kampanye bagi mereka, seperti diatur dalam PP, adalah selama masa kampanye atau cuti sesuai dengan kebutuhan. ”Jadi, ada fleksibilitas bagi menteri yang menjadi capres atau cawapres,” kata Ari.
Terkait fleksibilitas capres atau cawapres ini, Ari menuturkan, mereka mengajukan izin cuti kepada Presiden sesuai dengan kebutuhannya. ”Misalnya tanggal-tanggal berapa dan di mana, itu disampaikan. Tentu saja itu sejalan dengan apa yang sudah disampaikan kepada KPU, yang ditetapkan oleh KPU sebagai jadwal kampanye,” katanya.
Adapun kategori kedua adalah menteri yang menjadi anggota parpol atau tim kampanye. Kategori izin cuti bagi mereka adalah hanya satu hari kerja dalam satu minggu di luar hari libur.
Meskipun ada menteri yang cuti, Ari menuturkan, proses pemerintahan tetap berjalan. ”Saya kira menteri-menteri menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing seperti biasa. Dan, mengenai izin cuti kampanye bagi menteri anggota partai dan juga tim kampanye, kan, hanya satu hari kerja dalam satu minggu,” ujarnya.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Tiga pasangan calon berfoto bersama saat rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 di kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023),
Tentu ada juga mekanisme internal untuk mengatur atau mengelola dengan baik, misalnya ketika di kementerian bersangkutan ada wakil menteri untuk menjalankan tugasnya. ”Intinya pemerintahan tetap berjalan dengan normal, (mengerjakan) pekerjaan yang harus diselesaikan oleh para menteri. Dan itu saya kira harapan yang sudah disampaikan Bapak Presiden,” katanya.
Berkaitan dengan pertanyaan atau keraguan beberapa kalangan mengenai potensi penyalahgunaan fasilitas negara seandainya menteri diperbolehkan cuti tanpa mundur, Ari menjawab bahwa pilihan mundur adalah pilihan individual.
Baca juga: Presiden Jokowi Izinkan Mahfud MD dan Prabowo Cuti Kampanye
Sampai saat ini, dari sejumlah penyelenggara negara yang terlibat dalam kontestasi, baik sebagai peserta maupun tim sukses dan pemimpin partai politik pendukung, baru dua unsur pimpinan kementerian dan lembaga yang mundur.
Salah satunya Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rosan Perkasa Roeslani yang mengajukan pengunduran diri sejak 24 Oktober 2023 karena didapuk sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto juga mundur dengan pertimbangan untuk menjaga netralitas lembaga itu. Andi kini bergabung dalam Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Tiga calon presiden yang akan maju pada Pemilihan Presiden 2024, dari kiri ke kanan, Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/10/2023).
Ari menuturkan, dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada kewajiban untuk mundur. ”Bahkan dalam PP Nomor 53 Tahun 2023 itu, kan, mengacu keputusan MK Nomor 68 Tahun 2022 yang menyatakan menteri atau pejabat negara setingkat menteri tidak harus mundur dari jabatannya kalau diajukan sebagai capres atau cawapres. Itu semangat yang muncul dari PP 53, yaitu menindaklanjuti hasil putusan MK Nomor 68 Tahun 2022,” katanya.
Demikian pula ada aturan dengan koridor jelas mengenai cuti bagi menteri-menteri di luar capres dan cawapres. ”Prinsip dasarnya dalam cuti itu, kan, tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara. Jadi, yang namanya cuti, ya, menjalankan sesuatu yang berada di luar tugasnya,” ujarnya.
Presiden Jokowi sejak awal membolehkan para menterinya maju dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. ”Kalau aturannya tidak usah mundur, ya enggak apa-apa. Yang paling penting, tidak menggunakan fasilitas negara. Yang kedua, kalau kampanye, cuti. Aturannya jelas,” tuturnya kepada wartawan di sela peninjauan di Gudang Bulog Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).
Presiden juga memastikan jalannya pemerintahan tak akan terganggu meskipun beberapa menteri akan cuti saat kampanye pilpres. ”Ah, sistem birokrasi kita ini sudah mapan,” ujarnya.
LUKAS - BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN
Presiden Joko Widodo kembali menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang mengutuk keras serangan Israel terhadap warga Palestina di Gaza. Hal ini diungkapkan Presiden Jokowi seusai memimpin rapat terbatas terkait Palestina di Istana Merdeka, Senin (30/10/2023).
Secara terpisah, Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga mengingatkan supaya semua kontestan pemilu bermain bersih. Namun, semua tugas harus tetap dijalankan dengan baik.
”Semua pemain juga harus bermain bersih. Semua yang main itu, kan, ada aturannya. Tidak harus mundur, tapi harus cuti kalau dia (kampanye). Ya, sesuai aturan saja. Sesuai aturan dilaksanakan. Tetapi dia juga harus menjalankan tugasnya dengan baik,” ujar Wapres di sesi keterangan pers seusai acara Santripreneur Award 2023 di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Bawaslu, menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam wawancara dengan Kompas pertengahan September lalu, mengatakan, sudah menyiapkan standar tata laksana pengawasan, mulai pengawasan politik uang, netralitas ASN dan TNI/Polri, berbagai larangan di masa kampanye, sampai penghitungan suara.
Kendati demikian, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute-Center for Public Policy Research Adinda Tenriangke Muchtar mengingatkan, tak semudah itu memastikan para menteri tidak memanfaatkan fasilitas negara saat berkampanye, baik sebagai capres, cawapres, maupun tim kampanye.
”Apakah mereka menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan dinas? Bahan bakarnya dibayari oleh negara atau biaya pribadi? Belum lagi, kalau cuti, karyawan biasa tentu tidak menerima gaji, bagaimana dengan para menteri?” ujarnya.
Untuk itu, tak hanya Bawaslu yang diharap lebih tegas. Lembaga pengawas internal kementerian, Badan Pemeriksa Keuangan, sampai Ombudsman Republik Indonesia perlu mengawasi juga kemungkinan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye. Masyarakat sipil dan media massa juga perlu mengawasi kinerja dan kampanye yang dilakukan para kontestan ataupun para menteri tim kampanye ini.
Pejabat publik disumpah untuk menjabat sepenuh waktu sehingga seharusnya memang tidak ada aktivitas lain selain aktivitas yang melekat pada jabatan.
Pengajar ilmu politik Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando mengatakan, pejabat publik disumpah untuk menjabat sepenuh waktu sehingga seharusnya memang tidak ada aktivitas lain selain aktivitas yang melekat pada jabatan. Karena itu, aktivitas kampanye oleh pejabat publik, termasuk menteri dan kepala daerah, akan dianggap sebagai kegiatan yang melanggar sumpah jabatan. Meninggalkan tugas utama karena kegiatan kampanye dinilai akan sangat mengganggu tugas-tugas utama, terutama pelayanan publik.
Dengan demikian, kebijakan hanya mewajibkan cuti bagi pejabat yang berkampanye tidaklah efektif. ”Ada dua alternatif yang dianggap efektif, yakni nonaktif sementara atau mengundurkan diri,” ucap Ferry.
Kebijakan nonaktif sementara atau mengundurkan diri akan lebih adil. Hal ini disebabkan di sisi lain mereka yang menjadi calon kepala daerah dan menjadi calon legislator juga harus mengundurkan diri dari aparatur sipil negara atau jabatan lain yang mengikat.
Tanpa kebijakan pengunduran diri bagi pejabat terutama di kementerian, menurut Ferry, juga akan mengganggu soliditas anggota kabinet. Jika dalam anggota kabinet terbentuk kompetisi atau kontestasi pilpres, kerja-kerja mereka akan saling curiga dan tidak terarah dalam satu visi bersama.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maruf Amin bersiap untuk mengumumkan nama menteri yang akan dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Dihubungi terpisah, pengamat politik Agung Baskoro menambahkan, secara institusional, para capres-cawapres ataupun pejabat publik yang turut berkampanye, wajib mendelegasikan tugas-tugasnya kepada wakil menteri/wakil wali kota. Hal ini agar keseharian pelayanan publik dan juga tugas pokok fungsi lain yang melekat tak terbengkalai.
Secara eksternal, dalam konteks publik, partisipasi aktif untuk memonitor atau mengawasi kegiatan kampanye di media sosial tim capres-cawapres ataupun saat kandidat berkegiatan di lapangan menjadi penting. Pengawasan publik dibutuhkan untuk memastikan bahwa tak ada pelanggaran kepemiluan yang terjadi.
Baca juga: Perbanyak Kampanye Dialogis untuk Yakinkan Pemilih
Para pihak terkait, seperti Bawaslu, juga diminta mengawasi jalannya masa kampanye. Hal ini menimbang bahwa kompetisi pilpres kali ini berlangsung kompetitif.
Bawaslu diharapkan berperan aktif dan intensif melakukan inisiatif agar pelanggaran kepemiluan bisa dimitigasi. ”Saat laporan monitoring-pengawasan masuk dari masyarakat dapat segera ditindaklanjuti dan berbuah efek jera yang tegas,” tambahnya.
Menurut Agung, secara personal, tokoh-tokoh bangsa yang terepresentasi melalui tokoh lintas agama, tokoh ormas, tokoh LSM/NGO, tokoh pers, tokoh mahasiswa, dan lainnya perlu secara rutin mengingatkan hingga pencoblosan nanti bahwa kompetisi pilpres mesti terselenggara secara jujur dan adil. Dengan demikian, semua kontestan dan juga publik secara keseluruhan tak ada yang dirugikan.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, yang juga inisiator gerakan masyarakat Jaga Pemilu, Erry Riyana Hardjapamekas ( kiri), dan pengacara senior Luhut MP Pangaribuan (kanan), saat bersama para tokoh lain memberikan tanda tangan dalam Deklarasi Jaga Pemilu di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Sastrawan Pramoedya Ananta Toer pernah mengingatkan bahwa seorang terpelajar harus berbuat adil sejak dalam pikiran, apalagi perbuatan. Dalam konteks demokrasi di negeri ini, pemilu pun sejatinya harus adil di semua tahapan, bukan semata saat pencoblosan.