JAKARTA, KOMPAS — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah menuntaskan pemeriksaan 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Meskipun putusan baru akan dibacakan pada pekan depan, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memastikan ada indikasi laporan dugaan pelanggaran etik sejumlah hakim konstitusi tersebut terbukti.

Dari 21 laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk ke MKMK, sebagian besar ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman. Disusul dengan aduan terhadap Saldi Isra, Arief Hidayat, serta para hakim konstitusi lainnya. Anwar Usman juga sudah diperiksa dua kali, yakni pada Selasa (31/10/2023) dan Jumat (3/11/2023).

 

Ketika ditanya bahwa laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi itu sudah terbukti, Jimly menjawab secara lugas, “Iyalah.“

Jawaban itu disampaikan Jimly seusai memeriksa pelapor dari Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia dan advokat Zico Leonard Djagardo di Gedung MK, Jumat (3/11/2023).

Putusan MKMK ini supaya ada kepastian. Yang salah harus kita bilang salah, yang benar harus kita bilang benar. Yang jauh lebih penting adalah tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus berjalan untuk meningkat mutu dan integritasnya.

Meskipun demikian, MKMK masih harus menggelar rapat pleno untuk membahas rancangan putusan mulai Senin (6/11/2023). Menurut rencana, putusan MKMK akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 16.00.

Jimly menegaskan, dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, dengan laporan terbanyak terhadap Anwar Usman bukanlah kasus yang sulit. MKMK tak hanya memeriksa pelapor, tetapi juga sudah meminta keterangan ahli dan juga saksi. Tak hanya itu, MKMK pun sudah punya sejumlah bukti, salah satunya rekaman kamera pemantau atau CCTV.

“Putusan MKMK ini supaya ada kepastian. Yang salah harus kita bilang salah, yang benar harus kita bilang benar. Yang jauh lebih penting adalah tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus berjalan untuk meningkat mutu dan integritasnya,“ ujarnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memenuhi panggilan Sidang Etik dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terlapor oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memenuhi panggilan Sidang Etik dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terlapor oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Menurut Jimly, MKMK sudah membuat kesimpulan dari hasil pemeriksaan seluruh laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Kesimpulan itu dihasilkan setelah menggelar rapat bersama Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih selaku anggota MKMK.

“Selanjutnya, tinggal membuat rumusan hingga menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu. Putusan itu nanti akan dibacakan berdasarkan orang per orang selaku hakim terlapor,“ katanya.

MKMK juga sudah memeriksa kesembilan hakim konstitusi secara terpisah, mulai dari Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P Foekh, hingga Wahiduddin Adams. Khusus Anwar, MKMK memeriksanya sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (31/10/2023) dan Jumat (3/11/2023).

Siap diberhentikan

Seusai diperiksa oleh MKMK secara tertutup, Anwar Usman mengaku siap jika diberhentikan dengan tidak hormat oleh MKMK. “Ya selalu siap diberhentikan dengan tidak hormat,“ ujarnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman seusai diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023).KOMPAS/HIDAYAT SALAM

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman seusai diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Ia juga tidak mempermasalahkan terkait banyaknya laporan dugaan pelanggaran etik kepada dirinya. Menurut dia, masyarakat berhak menyampaikan laporan tersebut kepada MKMK.

Meski demikian, Anwar membantah tuduhan bahwa dirinya yang menghambat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Anwar mengatakan, saat Ketua MKMK dipimpin I Dewa Gede Palguna, ada perintah agar MKMK dibentuk secara permanen. Namun, hal itu belum dapat dilaksanakan.

“Ternyata, dalam rangkaian revisi UU MK terkait perubahan usia hakim konstitusi, rupanya sekaligus ada rencana dari pembentuk UU saat itu untuk membuat Majelis Kehormatan yang susunan keanggotaannya beda dengan yang lama, sehingga itu sambil menunggu, ternyata belum sampai sekarang,“ kata Anwar.

Suasana dalam sidang pelaporan etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/11/2023).

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana dalam sidang pelaporan etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Anwar menegaskan, dirinya tidak menolak apabila MKMK dibentuk permanen. Ia berharap UU MK bisa segera disahkan supaya MKMK bisa ditetapkan secara permanen. “Enggak ada menolak, justru kami sangat berharap cepat diundangkan,“ ujar Anwar.

Sebelumnya, advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak di hadapan sidang Majelis Kehormatan MK menuding Anwar Usman telah menghambat pembentukan Majelis Kehormatan MK secara permanen.

Dalam pengaduannya itu, Zico mengungkapkan, Anwar Usman diduga menghalangi pembentukan Majelis Kehormatan MK yang seharusnya sudah ada sejak 2021 atau setelah revisi UU MK dilakukan pada 2020. Bahkan, hingga sampai saat ini, Majelis Kehormatan MK permanen belum ada.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) saat berjalan menuju Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, untuk mengikuti Sidang Etik dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terlapor oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (31/10/2023).KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) saat berjalan menuju Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, untuk mengikuti Sidang Etik dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terlapor oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (31/10/2023).

“Dulu, Majelis Kehormatan MK pimpinan Pak Palguna (I Dewa Gede Palguna) pernah mengamanatkan untuk membentuk Majelis Kehormatan MK permanen. Namun, tidak ditindaklanjuti oleh ketua MK, yaitu Anwar Usman,“ ujar Zico.

Menurut Zico, Anwar yang secara sengaja membiarkan Dewan Etik mati suri dari akhir 2021 hingga awal 2023 agar laporan etik yang masuk tidak bisa diproses. Anwar juga diadukan karena diduga secara sengaja menunda dibentuknya Majelis Kehormatan MK permanen. Oleh karena itu, Zico meminta Majelis Kehormatan MK pimpinan Jimly Asshiddiqie untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar karena tidak memiliki integritas.

 
 
Editor:
ANITA YOSSIHARA