JAKARTA, KOMPAS — Diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, Firli Bahuri mendapatkan 40 pertanyaan. Seusai pemeriksaan, Firli menyatakan bahwa dia menghormati proses hukum dan meminta persoalan hukum diselesaikan secara hukum. Penyidik tidak menahan Firli karena dianggap masih belum diperlukan.

Firli Bahuri sampai di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 08.30 dan mulai diperiksa tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri pada pukul 09.00. Selain Firli, penyidik juga memeriksa saksi Brigadir Jenderal (Pol) Anom Wibowo dan saksi Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta. Anom kini menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Setelah diperiksa selama sekitar 10 jam, sekitar pukul 19.30 Firli keluar dari Gedung Bareskrim dengan didampingi penasihat hukumnya, Ian Iskandar. Pada kesempatan itu, Firli mengatakan, dia menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia berharap agar proses tersebut bisa memberikan keadilan. ”Kita percaya sepenuhnya bahwa hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” kata Firli.

Kita percaya sepenuhnya bahwa hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

Sosok di foto bukan Firli

Pada kesempatan itu, Ian mengatakan, pada saat pemeriksaan, penyidik menunjukkan satu barang bukti berupa tangkapan layar percakapan antara Syahrul Yasin Limpo dan Firli. Menurut Ian, Syahrul mengatakan, sosok yang dianggap sebagai Firli itu disebut bukan Firli. Sebab, menurut Ian, meski foto yang terpasang pada nomor tersebut sama dengan foto yang terpasang pada nomor telepon genggam Firli, tetapi nomornya berbeda.

Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, seusai mendampingi pemeriksaan Firli Bahuri, Jumat (1/12/2023), di Bareskrim Polri.

KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, seusai mendampingi pemeriksaan Firli Bahuri, Jumat (1/12/2023), di Bareskrim Polri.

”Artinya, tuduhan-tuduhan kepada beliau (Firli) menjadi terbantahkan bahwa seolah-olah ada komunikasi intens antara Pak Syahrul Yasin Limpo dan orang yang mengaku mencatut nama Pak Firli,” ujar Ian.

Barang bukti lain yang ditunjukkan adalah voucer penukaran valuta asing (valas). Namun, menurut Ian, voucer tersebut hanyalah resi penukaran uang asing yang direkap petugas penukaran uang. Ian mengklaim, barang bukti tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai bukti secara hukum.

Artinya, tuduhan-tuduhan kepada beliau (Firli) menjadi terbantahkan bahwa seolah-olah ada komunikasi intens antara Pak Syahrul Yasin Limpo dan orang yang mengaku mencatut nama Pak Firli.

Ian juga sempat meminta kepada penyidik agar ditunjukkan barang bukti berupa dompet, tetapi penyidik tidak bisa menunjukkannya. Dari pemeriksaan tersebut, Ian meminta agar penyidik menginvestigasi sosok yang disebut mencatut nama Firli.

Belum akan diperiksa kembali

Secara terpisah, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa mengatakan, pemeriksaan terhadap Firli tersebut merupakan yang pertama kalinya setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Arief tak merinci apakah Firli akan diperiksa kembali suatu saat. Penyidik mengajukan 40 pertanyaan kepada Firli. Pertanyaan tersebut mencakup tentang peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji, komunikasi yang menggunakan bukti digital, serta transaksi penukaran valas.

Belum diperlukan.

Menurut Arief, Firli tidak ditahan karena belum diperlukan. ”Belum diperlukan,” kata Arief.

Terhadap Anom, penyidik mendalami tentang Firli dengan Syahrul melalui Inwar Anwar (IA) yang terjadi pada awal 2021. Sementara terhadap Alex Tirta, penyidik meminta keterangan terkait penyewaan rumah di Jakarta Selatan yang digunakan sebagai rumah singgah oleh Firli.

Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia Alex Tirta seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Alex diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Alex diperiksa selama tujuh jam.

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia Alex Tirta seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Alex diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Alex diperiksa selama tujuh jam.

Selain memanggil dan memeriksa Firli, penyidik juga memeriksa saksi Alex Tirta. Alex Tirta adalah pihak yang disebut menyewakan rumah kepada Firli senilai Rp 650 juta.

Selain memanggil dan memeriksa Firli, penyidik juga memeriksa saksi Alex Tirta. Alex Tirta adalah pihak yang disebut menyewakan rumah kepada Firli senilai Rp 650 juta.

Seusai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 18.00, Alex meninggalkan Gedung Bareskrim. Alex mengatakan, pemeriksaan terhadap dirinya itu merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperjelas pemeriksaan sebelumnya.

Menurut Alex, total terdapat 13 pertanyaan yang diajukan penyidik. Alex menampik bahwa dia dikonfrontasi dengan Firli dalam pemeriksaan tersebut. Terkait biaya sewa rumah sebesar Rp 650 juta, kata Alex, Firli membayarnya dengan uang tunai dalam pecahan rupiah.

Alex mengaku sempat bertemu dengan Firli dan bertegur sapa sebentar. Kondisi Firli disebutnya baik. ”Saya enggak sempet ngomong banyak dengan beliau,” katanya.

 
 
Editor:
SUHARTONO