Asas praduga tak bersalah memang harus dihormati. Namun, peristiwa itu sungguh memalukan. Peristiwa tersebut merupakan pengingkaran terhadap amanah reformasi, pengkhianatan terhadap Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan atas desakan rakyat Indonesia, yang kemudian dituangkan dalam ketetapan MPR yang bersubstansikan niat bangsa untuk membersihkan negeri ini dari KKN.

Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 dan mendirikan KPK. KPK didirikan karena aparat penegak hukum belum bersih dari korupsi sehingga tidak mungkin membersihkan lantai kotor dengan sapu yang kotor pula. KPK bisa bertahan dengan dukungan publik yang luar biasa, ketika itu.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berbicara dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023).

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berbicara dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Dua puluh lima tahun reformasi, masalah KKN semakin menjadi-jadi. Overpolitisasi di KPK membuat lembaga ini sempoyongan dan akhirnya jatuh ke titik nadir saat Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan sebagai tersangka korupsi dituduh memeras tersangka korupsi. Nilai-nilai yang dibawa reformasi: etika, moralitas, rasa malu, antikorupsi, antikolusi, dan antinepotisme, kini menjadi nilai pinggiran. Etika dan moral tak lagi jadi panutan. Penyimpangan moral dianggap bisa. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ”Firli tetap Ketua KPK,” sebelum diberhentikan sementara oleh Presiden.

Tren kemerosotan KPK terjadi saat UU KPK direvisi dan dimasukkan dalam rumpun eksekutif. Pegawai KPK disingkirkan karena dinilai tak lolos tes wawasan kebangsaan serta masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Masa jabatan pimpinan KPK yang seharusnya berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang setahun oleh MK menjadi 20 Desember 2024. Putusan MK ditandai dissenting opinion (pendapat berbeda).

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan seusai mengikuti pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Komisi Pembentarasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan seusai mengikuti pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Komisi Pembentarasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Suasana kebatinan masyarakat berubah. Pernah ada pimpinan KPK ditersangkakan, tetapi dibela publik, misalnya dalam kasus Cicak-Buaya. Namun, kini penersangkaan Firli justru disyukuri publik. Seharusnya Firli mundur saja, tidak perlu menunggu pemberhentian sementara oleh Presiden Joko Widodo. Firli juga saatnya membuka apa yang diketahuinya saat memberantas korupsi agar semuanya menjadi terbuka.

Masalah bangsa ini tidak bisa dianggap ringan, dan rakyat diajak gembira ria menyongsong Pemilu 2024, atau jargon politik santuy. Strategi itu mengelabui publik. Butuh keberanian politik untuk mengembalikan KPK pada lembaga aslinya. Butuh keberanian politik untuk menyelesaikan masa jabatan pimpinan KPK pada masa jabatan aslinya, 20 Desember 2023. Tak perlu diperpanjang. Untuk itu, dibutuhkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

 
 
Editor:
PAULUS TRI AGUNG KRISTANTO, ANTONIUS TOMY TRINUGROHO