Ketiga calon presiden mengangkat tangan bersama seusai mengikuti debat yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Debat pertama dari total lima debat capres-calon wakil presiden selama pergelaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini mengangkat tema pemerintahan, hukum, hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, pelayanan publik, penanganan disinformasi, dan kerukunan warga. Debat menjadi momen bagi kandidat untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya guna meyakinkan pemilih.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang ketiga calon presiden dan calon wakil presiden untuk menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi yang menurut rencana akan diadakan pada 17 Januari 2024. Pertemuan ini diharapkan tak hanya menjadi kegiatan seremonial. KPK perlu berdiskusi dengan capres dan cawapres agar independensinya dikembalikan.
Penguatan antikorupsi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (9/1/2024), mengatakan, KPK mengundang ketiga pasangan capres dan cawapres untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 17 Januari 2024, dalam rangka program penguatan antikorupsi. Kegiatan itu merupakan program KPK di Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat sejak 2021 untuk membangun komitmen seluruh penyelenggara negara.
”Nanti masing-masing pasangan calon presiden ataupun wakil presiden menyampaikan komitmennya terkait dengan pemberantasan korupsi dan diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas tentunya dalam rangka pemberantasan korupsi,” kata Ali.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Ali mengungkapkan, ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sudah mengonfirmasi akan hadir dalam kegiatan tersebut. KPK akan menginformasikan kembali perkembangan agenda ini. Kegiatan ini juga akan dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena kedua lembaga itu mengawal proses demokrasi.
Ia mengatakan, KPK memiliki agenda Hajar Serangan Fajar untuk mengawal proses demokrasi pada Pemilu 2024, baik pemilihan presiden maupun anggota legislatif. Itu bagian dari agenda KPK untuk memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan adil.
Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan, kegiatan KPK dengan pasangan capres-cawapres ini tidak boleh sekadar seremonial.
Sepanjang 2023, sebanyak 121 peserta telah mengikuti program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) yang diselenggarakan KPK. Mereka di antaranya berasal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dihubungi secara terpisah, Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan, kegiatan KPK dengan pasangan capres-cawapres ini tidak boleh hanya seremonial. Menurutnya, KPK bisa membicarakan soal pemberantasan korupsi dengan pasangan capres-cawapres.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penolakan terhadap revisi UU KPK, di Tugu Yogyakarta, Selasa (17/9/2019). Aksi itu dilakukan bersama Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta.
Zaenur menegaskan, beberapa bahan diskusi yang perlu dibicarakan adalah urgensi untuk mengembalikan independensi KPK yang bebas dari intervensi kekuatan politik mana pun. Sebagai langkah nyata adalah mengubah kembali Undang-Undang KPK.
Selain itu, juga memberikan kewenangan sepenuhnya kepada KPK dalam mengelola sumber daya manusia dengan cara mengubah kembali dari aparatur sipil negara (ASN) menjadi pegawai KPK. Selain itu, KPK diberi kewenangan untuk merekrut penyidik dan penyelidik secara independen tanpa tergantung oleh pihak mana pun.
Ia juga menekankan pentingnya membuat peraturan perundang-undangan yang mendukung pemberantasan korupsi, seperti RUU Perampasan Aset, revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal. KPK juga menyampaikan reformasi hukum, salah satunya terkait institusi penegak hukum khususnya yang ada di bawah pemerintah, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Dari sisi pencegahan korupsi, kata Zaenur, diharapkan program-program yang ditawarkan dapat berjalan secara efektif. Hal itu, antara lain, melanjutkan reformasi birokrasi, Indonesia satu data, dan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) khususnya dari sisi korupsi politik. KPK perlu mendiskusikan bahwa korupsi tidak pernah lepas dari persoalan politik.
”Korupsi di dunia politik atau orang menyebut sebagai korupsi politik yang dilakukan para politisi yang bermotif politik digunakan untuk kepentingan politik itu butuh penyelesaian,” kata Zaenur.
Menurut dia, upaya penyelesaian korupsi politik tersebut tidak sekadar dilakukan KPK. Namun, juga butuh komitmen dari elite politik khususnya partai politik untuk mereformasi kepartaian agar menjadi institusi yang bersih dan tidak melahirkan politisi yang rakus. Persoalan ini juga tidak lepas dari pendanaan politik, kaderisasi, penegakan kode etik, pendidikan politik, dan demokratisasi internal partai politik.
”Pemberantasan korupsi harus jadi agenda penting bagi siapa pun capres-cawapresnya yang terpilih nanti. Tanpa agenda pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas, pembangunan itu tidak dapat menghasilkan kesejahteraan rakyat. Justru semakin banyak pembangunan, semakin banyak korupsi,” ujar Zaenur.
Rencana pertemuan KPK dengan para capres-cawapres akan bermanfaat jika saat dilakukan penyampaian gagasan capres-cawapres dipandu dengan pertanyaan-pertanyaan kunci yang diharapkan mampu membongkar komitmen para kandidat terhadap pemberantasan korupsi.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, pun memandang rencana pertemuan KPK dengan para capres-cawapres akan bermanfaat jika saat dilakukan penyampaian gagasan capres-cawapres dipandu dengan pertanyaan-pertanyaan kunci yang diharapkan mampu membongkar komitmen para kandidat terhadap pemberantasan korupsi. Dengan cara itu, KPK bisa mendapatkan gagasan yang utuh dari para calon terkait dengan penguatan atau pemberantasan korupsi.
Panduan lewat pertanyaan yang disusun secara sistematis untuk mendapatkan jawaban yang memadai perlu dilakukan agar forum itu tak hanya menjadi ajang orasi yang bagus dari para capres-cawapres. Pertanyaan-pertanyaan yang disiapkan KPK nanti akan dijawab oleh para capres-cawapres.
Pertanyaan bisa dimulai dengan menanyakan pemahaman para kandidat soal akar korupsi yang membuat Indonesia tidak pernah keluar dari lingkaran setan korupsi. Lalu, apa yang akan dilakukan oleh capres-cawapres untuk membabat akar penyebab korupsi itu dan bagaimana capres-cawapres membuktikan kesiapan mereka untuk mendorong program penguatan antikorupsi.
TANGKAPAN LAYAR ZOOM
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus pada diskusi daring bertajuk ”Demi Ibu Kota Negara: Rusak Sistem Negara”, Senin (13/12/2021). Hadir pada diskusi tersebut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, Manager Riset Seknas FITRA Badiul Hadi, Direktur IBC Roy Salam, dan juga pembicara dari Nara Integrita, Fahmy Badoh.
Menurut Lucius, pertanyaan tersebut penting karena jika tanpa jaminan awal dan kesiapan diri para calon, akan basi mendengar program yang disampaikan. Ini semacam komitmen para pasangan capres-cawapres untuk memulai perang melawan korupsi dari diri mereka sendiri, bukan hanya menghasilkan kata-kata indah yang pada saatnya akan dilanggar sendiri oleh para calon saat menjabat.
Pertanyaan tersebut bisa diberikan KPK kepada pasangan calon sebelum acara digelar. Lucius mengingatkan, KPK jangan memanfaatkan momen ini hanya untuk pencitraan. Namun, momen itu harus dengan misi besar mendorong lahirnya pemimpin berintegritas yang sekaligus akan memimpin perang bersama melawan korupsi.