Kampanye terbuka yang digelar tidak sesuai dengan zonasi dikhawatirkan akan meningkatkan potensi gesekan antarpendukung.
JAKARTA, KOMPAS — Pengaturan zonasi untuk kampanye terbuka atau rapat umum bagi peserta pemilu dinilai belum efektif. Hingga hari ketiga masa kampanye terbuka, Selasa (23/1/2024), masih ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden hingga calon legislatif yang menggelar rapat umum tidak sesuai zona. Kondisi itu dikhawatirkan mengakibatkan meningkatnya potensi gesekan antar-pendukung kandidat yang berbeda.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta mengatakan, zonasi kampanye terbuka yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak efektif. Masih ditemukan peserta Pemilu 2024, baik calon presiden dan wakil presiden maupun calon anggota legislatif, dari kelompok politik berbeda yang menggelar kampanye di wilayah yang sama.
Lokasi kampanye yang berdekatan, misalnya dalam satu provinsi, pada dasarnya masih bisa ditoleransi apabila pendukung mereka berasal dari daerah sekitarnya. Namun, fakta lapangan menunjukkan kampanye diikuti masyarakat dari daerah yang beragam. Mereka kadang diangkut dengan bus atau membawa kendaraan sendiri, melewati zona kampanye kandidat lainnya.
DOKUMENTASI TPN GANJAR-MAHFUD
Capres Ganjar Pranowo beserta istri (tengah), Siti Atikoh, serta putra tunggal Ganjar, Alam Ganjar, di Lapangan Tegallega, Bandung, Jawa Barat. Ganjar Pranowo menjalani kampanye terbuka pertama dengan berorasi di dua tempat secara simultan, yaitu di Bandung, Jawa Barat dan Sidoarjo, Jawa Timur, pada Minggu (21/1/2024).
Potensi gesekan, lanjut Kaka, muncul saat kampanye usai dan pendukung secara masif pulang ke daerah asal. Titik pertemuan antar-pendukung rentan terjadi bentrokan. Ia mencontohkan kegiatan kampanye di Boyolali, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
”KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) seharusnya membangun hubungan baik. Komunikasi pengurus tingkat pusat dan daerah juga harus dilakukan,” ucapnya.
Komunikasi antar-penyelenggara pemilu berbagai tingkatan, kata Kaka, cenderung tidak baik. Selain zona kampanye capres dan cawapres yang berimpitan, kegiatan calon anggota legislatif (caleg) baik tingkat DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota yang semakin menambah kompleks persoalan.
Karena sudah diatur zonasi dan jadwal kampanye, seharusnya kampanye masing-masing pasangan calon tidak tumpang tindih. Ini butuh komitmen dari peserta pemilu dan antisipasi dari penyelenggara pemilu.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Ihsan Maulana menambahkan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tidak mengatur secara jelas soal sanksi kampanye akbar atau rapat umum yang tidak sesuai dengan zonasi.
Namun, dalam tahapan kampanye terbuka itu, ada proses perizinan yang harus dilalui. KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu dapat melarang atau tidak memberikan izin kampanye jika tidak sesuai dengan zonasi yang ada.
”Karena sudah diatur zonasi dan jadwal kampanye, seharusnya kampanye masing-masing pasangan calon tidak tumpang tindih. Ini butuh komitmen dari peserta pemilu dan antisipasi dari penyelenggara pemilu,” tuturnya.
Baca juga: Kampanye Akbar Dimulai Pekan Depan, KPU Bagi Jadi Tiga Zona
Pada hari pertama masa kampanye terbuka, Minggu (21/1/2024), calon presiden (capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo, menggelar rapat umum di Bandung, Jawa Barat. Adapun capres nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan, bertemu dengan para pendukung dan sukarelawan di Tangerang, Banten. Sementara itu, capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, menghadiri pertemuan kelompok sukarelawan ”Sahabat Bang Ara” yang melibatkan banyak warga di Majalengka, Jawa Barat. Dengan demikian, pada hari yang sama, Ganjar dan Prabowo menemui massa pendukungnya di lokasi yang berdekatan.
Padahal, jika merujuk surat keputusan KPU, pada hari pertama kampanye terbuka, pasangan kandidat nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dijadwalkan untuk berkampanye di zona B. Wilayah yang masuk ke dalam zona B adalah Sumatera Utara, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. Sementara Provinsi Jawa Barat masuk zona C yang pada hari pertama kampanye dijadwalkan bagi pasangan calon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud MD.
Terkait hal itu, KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU masih perlu memastikan apakah kegiatan kampanye terbuka Prabowo di Lapangan Jatipamor, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (21/1/2024), itu melanggar aturan zonasi ataukah tidak. KPU perlu memastikan situasi riil di lapangan seperti apa. Jika memang terbukti melanggar aturan baik zonasi maupun jadwal yang ditentukan, pasangan calon bisa dikenai sanksi teguran.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI
Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, menyapa pendukungnya saat berkampanye di Lapangan Jatipamor, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (21/1/2024). Dalam pidatonya, Prabowo berjanji akan bekerja sekeras-kerasnya demi kemakmuran rakyat.
”Bisa jadi mungkin kampanye yang diikuti oleh banyak orang itu adalah kampanye rapat umum. Padahal, bedanya kampanye rapat umum dengan pertemuan terbatas itu adalah undangan,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Kampanye Terbuka Dimulai, Potensi Gesekan Semakin Besar
Ia menjelaskan, perbedaan kampanye metode rapat umum dengan pertemuan terbatas adalah kegiatan rapat umum dilakukan tanpa undangan spesifik. Siapa pun boleh hadir dalam acara tersebut. Sementara itu, untuk metode pertemuan terbatas, jumlah peserta dibatasi dengan undangan dari pihak tertentu saja.
”Nanti ada pengecualiannya pada tiga hari terakhir kampanye tanggal 8, 9, dan 10 Februari 2024. Masing-masing diberikan kesempatan untuk berkampanye di seluruh wilayah Indonesia tanpa menggunakan ketentuan zonasi,” ujar Hasyim.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga mengatakan, pihaknya masih akan mengecek apakah kampanye terbuka yang dilakukan Prabowo di Majalengka benar-benar melanggar aturan ataukah tidak. KPU biasanya yang akan memberi tahu kepada peserta apakah kampanye rapat umum sudah sesuai zonasi atau belum.
KOMPAS/WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja di Jakarta, Senin (18/12/2023).
”Kami bisa memberikan teguran kepada pasangan calon jika benar-benar ada pelanggaran. Kami juga bisa memberikan saran perbaikan kepada KPU, dan KPU yang akan mengingatkan pasangan calon tersebut,” ujar Bagja.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menambahkan, sebelum melaksanakan kampanye terbuka atau rapat umum, tim pasangan calon harus memberitahukan kepada kepolisian. Salinannya disampaikan kepada KPU dan Bawaslu. Bawaslu juga hadir mengawasi dalam kegiatan tersebut. Untuk data detailnya, Bawaslu masih akan mengecek laporan di daerah. Kemarin, pada saat masa kampanye terbuka perdana, Bawaslu masih sibuk mengawasi kegiatan debat capres dan cawapres.
Baca juga: Kampanye Terbuka Dimulai Minggu, Wapres Ingatkan Kontestan Jaga Situasi Kondusif
Sementara itu, Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengutarakan, kegiatan Prabowo di Majalengka, Jawa Barat, merupakan pertemuan antar-kader. Hal itu dianggap tidak masalah dan tidak melanggar aturan pemilu.
”Ketemu kader, tidak ada masalah. Silaturahmi dengan tokoh, tidak ada masalah. Tanyakan ke KPU tentang zonasi,” ujarnya.