Anies menyatakan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga semua pihak harus bertindak sesuai aturan hukum.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menyebut bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Menanggapi pernyataan itu, calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, meminta para pakar hukum tata negara menjelaskan pernyataan Presiden sesuai aturan atau tidak.

Monggo para ahli hukum tata negara menyampaikan penjelasan apakah yang disampaikan oleh Bapak Presiden sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak karena negara kita memang diatur menggunakan hukum,” kata Anies saat ditemui di Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).

Anies menyatakan, Indonesia merupakan negara hukum. Semua pihak harus bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang memegang kekuasaan pun harus bertindak berdasarkan hukum, bukan berdasarkan selera atau kepentingan tertentu.

”Kita ingin menjaga supaya negara ini tetap menjadi negara hukum di mana semua yang menjalankan kewenangan merujuk kepada aturan hukum, bukan merujuk kepada selera, bukan merujuk kepada kepentingan yang mungkin menempel kepada dirinya, mungkin menempel kepada kelompoknya,” tutur Anies.

Baca juga: Jokowi: Presiden Boleh Kampanye dan Memihak asal Tak Gunakan Fasilitas Negara

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menyampaikan orasi saat berkampanye di Lapangan Jambidan, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (23/1/2024).

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menyampaikan orasi saat berkampanye di Lapangan Jambidan, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (23/1/2024).

Oleh karena itu, Anies meminta kepada para pakar hukum tata negara untuk menyampaikan pendapatnya tentang boleh tidaknya seorang presiden ikut berkampanye. Hal ini penting agar semua pihak tidak melakukan penilaian hanya berdasarkan pandangan subyektif masing-masing.

Iklan

Di sisi lain, Anies juga menyatakan, masyarakat bisa mencerna dan menilai pernyataan Presiden Jokowi tersebut. ”Menurut saya, masyarakat bisa mencerna dan nanti menakar, menimbang, pandangan tersebut. Karena sebelumnya yang kami dengar adalah netral, mengayomi semua, memfasilitasi semua. Jadi, kami serahkan pada masyarakat Indonesia untuk mencerna dan menilai,” ujarnya.

Baca juga: Capres Suarakan Pentingnya Presiden Jaga Netralitas

Monggo para ahli hukum tata negara menyampaikan penjelasan apakah yang disampaikan oleh Bapak Presiden sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak.

Presiden Joko Widodo saat menjawab pertanyaan awak media seusai acara penyerahan pesawat di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO

Presiden Joko Widodo saat menjawab pertanyaan awak media seusai acara penyerahan pesawat di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Sebelumnya, saat menjawab pertanyaan awak media di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, Presiden Jokowi menyatakan, seorang presiden boleh melakukan kampanye dan memihak. Namun, aktivitas kampanye itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

”Itu, kan, hak demokrasi, hak politik setiap orang. (Hak) Setiap menteri, sama saja. (Hal) yang paling penting, presiden itu boleh loh kampanye, presiden itu boleh loh memihak. Tapi, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Presiden Jokowi.

Baca juga: Bertemu Tiga Bakal Capres, Presiden Jokowi Janji Netral di Pemilu 2024

Pada kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menuturkan posisi presiden sebagai pejabat publik sekaligus pejabat politik. ”Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh berpolitik? Boleh. Menteri juga boleh,” ujarnya.

Ketika ditanya bagaimana cara memastikan agar tidak ada konflik kepentingan, Presiden Jokowi kembali menyebut soal larangan menggunakan fasilitas negara. ”Itu saja, yang mengatur itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” katanya.