KPU masih membuka layanan pindah memilih akibat kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih.

JAKARTA, KOMPAS — Pemilih yang sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara masih memiliki waktu untuk mengajukan pindah memilih. Komisi Pemilihan Umum mengimbau pemilih yang masuk empat kriteria itu dan ingin mengajukan pindah memilih segera mengurusnya untuk menghindari penumpukan antrean pada hari terakhir, yakni 7 Februari.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz, di Jakarta, Selasa (30/1/2024), mengatakan, KPU masih membuka layanan pindah memilih akibat kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih.

Layanan pindah memilih bagi empat kategori itu dibuka hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara atau Minggu (7/2/2024). Mereka bisa mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan KPU kabupaten/kota asal atau tujuan untuk mengurus Form A surat pindah memilih. Para pemilih harus menunjukkan KTP-el, bukti terdaftar sebagai pemilih di daftar pemilih tetap (DPT), dan bukti dukung alasan pindah memilih.

Mellaz mengingatkan pemilih untuk segera mengurus pindah memilih. Dari pengalaman pengurusan pindah memilih bagi pemilih dalam lima kategori yang ditutup 15 Januari lalu, terjadi penumpukan antrean pada hari terakhir. Situasi itu diantisipasi dengan membuka layanan pindah memilih hingga pukul 23.59. Jika masih ada antrean hingga batas waktu terakhir, pemilih tetap dilayani sepanjang masuk antrean dan dokumen lengkap.

Baca juga: Jika Terlambat Mengurus Pindah Memilih atau Tidak Terdaftar di DPT

Iklan

KOMPAS/AGUS SUSANTO

Anggota KPU, August Mellaz

Adapun pemilih yang masuk dalam kriteria pindah domisili, bekerja di luar domisili, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, menjalani rehabilitasi narkoba, serta penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/panti rehabilitasi sudah tak bisa mengajukan pindah memilih. Mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara terdaftar.

Sosialisasi spesifik

Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Aji Pangestu mengatakan, sosialisasi yang dilakukan KPU harus lebih spesifik. Pemilih yang masih bisa mengajukan pindah memilih hanya yang masuk dalam beberapa kriteria tertentu. KPU perlu menjangkau area-area di mana masyarakat berpotensi mengajukan pindah memilih, seperti perkantoran, rumah sakit, rutan, ataupun wilayah yang tertimpa bencana.

”Terutama wilayah perkantoran karena banyak karyawan yang kemungkinan ditugaskan di tempat lain saat pemungutan suara. Mereka biasanya sibuk dan lupa untuk mengurus pindah memilih,” kata Aji.

Di sisi lain, KPU harus menyosialisasikan pindah memilih kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Para anggota KPPS harus memahami surat suara yang diberikan kepada pemilih yang mengajukan pindah memilih atau masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

https://cdn-assetd.kompas.id/mEaKIPblQr8tfvO709wID_2-uK4=/1024x2334/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F12%2F76668a17-b5fc-450f-98ef-98373da174fe_png.png

Sementara itu, KPU menyosialisasikan perubahan waktu pemungutan suara bagi pemilih di Jeddah, Arab Saudi, yang awalnya ditentukan pada 10 Februari menjadi 9 Februari. Pemilih dari kalangan pekerja migran Indonesia keberatan atas rencana pelaksanaan pemungutan suara di Jeddah pada 10 Februari.

”Perubahan jadwal sudah disampaikan melalui media sosial dan berbagai jaringan sosial masyarakat. Menurut rencana, dalam beberapa hari ke depan, PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Jeddah akan melakukan pertemuan kembali dengan pimpinan organisasi masyarakat,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.