KPU menegaskan, foto formulir C.Hasil dari TPS bisa diakses publik melalui infopemilu.kpu.go.id.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024. Publik dapat mengakses data hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara yang diunggah ke Sistem Informasi Rekapitulasi Suara atau Sirekap.

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (10/2/2024), mengatakan, KPU akan membuka data Sirekap di laman infopemilu.kpu.go.id. Informasi yang dibuka ke publik, yakni foto formulir C.Hasil yang diunggah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.

Kunjungi Halaman Pemilu

 

Selain itu, informasi juga memuat data hasil pembacaan atas formulir C.Hasil yang diunggah dalam bentuk diagram. Dengan demikian, publik bisa mengetahui rekapitulasi suara peserta pemilu. ”Sirekap hanya digunakan sebagai alat bantu. Penetapan hasil pemilu tetap berdasarkan rekapitulasi manual berjenjang,” ujar Betty.

Anggota KPU, Idham Holik, menuturkan, penggunaan Sirekap di Pemilu 2024 merupakan upaya KPU mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu. Tujuan penggunaan Sirekap antara lain untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di TPS dengan cara merekam data otentik dokumen C.Hasil di TPS sebagai implementasi prinsip akuntabel.

Warga menunjukkan berbagai jenis surat suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di halaman kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Warga menunjukkan berbagai jenis surat suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di halaman kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).

Sirekap juga bisa mengurangi potensi kesalahan entri dan mempermudah proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Adanya data awal hasil rekapitulasi dari TPS menjadi bentuk implementasi dari prinsip efektivitas.

Iklan

”Pertimbangan untuk memublikasikan C.Hasil dan hasil pembacaan formulir C.Hasil untuk memastikan data yang diunggah KPPS ke Sirekap sinkron,” kata Idham.

Manajer Hukum dan Advokasi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Romi Maulana mengingatkan, pada prinsipnya penyelenggaraan pemilu harus dilakukan secara terbuka, termasuk pada pelaksanaan penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi sampai pada tingkat pusat secara berjenjang. Pemilu juga merupakan bentuk partisipasi rakyat dalam menggunakan hak pilihnya secara langsung dan tidak boleh diciderai kecurangan dan manipulasi terhadap kedaulatan itu.

Pertimbangan untuk mempublikasikan C.Hasil dan hasil pembacaan formulir C.Hasil untuk memastikan data yang diunggah KPPS ke Sirekap sinkron.

Warga mencari nama mereka di daftar pemilih tetap saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di halaman kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Warga mencari nama mereka di daftar pemilih tetap saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di halaman kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).

Oleh karena itu, pemilih harus mendapatkan akses untuk memastikan secara langsung bahwa kedaulatannya tidak dirusak oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan berbuat curang dan mencederai suara rakyat. Pemilih harus terlibat melalui pengawasan partisipatif, khususnya dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

”Tidak ada alasan bagi KPU dan jajarannya menutup hasil penghitungan suara dalam bentuk apapaun. Hasil penghitungan suara mulai dari TPS harus dibuka dan dipublikasi seluas-luasnya untuk mencegah adanya kecurangan terhadap hasilnya,” ujar Romi.

Sementara itu, Betty juga mengungkapkan, KPPS mulai memberikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Surat pemberitahuan itu maksimal akan diterima pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, 11 Februari 2024. Surat tersebut mesti dibawa bersama dengan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) saat memberikan suara ke TPS.

Jika tidak dapat menunjukkan KTP-el atau surat keterangan, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa fotokopi KTP-el, foto KTP-el, KTP-el digital, atau dokumen kependudukan lain yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto. ”Harus berupa dokumen kependudukan, tidak bisa kartu pelajar atau kartu mahasiswa karena bukan termasuk dokumen kependudukan,” kata Betty.