Jaringan Gusdurian menilai dugaan pelanggaran oleh penyelenggara negara merupakan ancaman terhadap integritas pemilu.

BANTUL, KOMPAS — Jaringan Gusdurian Indonesia menemukan 105 dugaan pelanggaraan selama masa kampanye Pemilu 2024. Dari jumlah itu, 58 di antaranya terkait penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara. Karena itu, penyelenggara negara dituntut menjaga integritas agar pemilu dapat berjalan demokratis, jujur, adil, dan bermartabat.

Hal itu merupakan salah satu poin pernyataan sikap yang diserukan Jaringan Gusdurian Indonesia, di Bantul, DI Yogyakarta, Jumat (9/2/2024). Pernyataan dibacakan oleh Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Wahid didampingi sejumlah aktivis lintas agama.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.

Kunjungi Halaman Pemilu

 

Jaringan Gusdurian merupakan gerakan sosial yang merawat nilai-nilai dan keteladanan KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Presiden keempat RI. Gerakan ini tersebar di puluhan kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

Mural Gus Dur atau KH Abdurrahman Wahid menghiasi tembok di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kota Tangerang, Banten, Minggu (26/4/2020).

KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Mural Gus Dur atau KH Abdurrahman Wahid menghiasi tembok di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kota Tangerang, Banten, Minggu (26/4/2020).

Alissa menyebut, sejumlah dugaan pelanggaran oleh penyelenggara negara itu merupakan ancaman terhadap integritas dan martabat pemilu. Jaringan Gusdurian pun bertekad mengawal proses elektoral agar sejalan dengan nilai perjuangan Gus Dur yang meletakkan kemanusiaan di atas kepentingan politik.

Iklan

Baca juga: Memahami Kegelisahan di Balik Gelombang Seruan Para Akademisi

Putri sulung Gus Dur tersebut menambahkan, penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu adalah penanda akan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan setelah pemilu. Jaringan Gusdurian pun mengajak masyarakat untuk menggunakan hak politiknya sesuai hati nurani atas pertimbangan rekam jejak, bukan karena intimidasi, paksaan, ataupun iming-iming materi.

Penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum, juga diminta menjaga integritas, keadilan, dan profesionalisme. Penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika, seperti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu, akan merusak integritas pemilu dan melemahkan kepercayaan masyarakat.

https://cdn-assetd.kompas.id/0SzC18OTr1ZRJWHpJ6vkvJMrFBY=/1024x2766/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F28%2Fd66713b0-d8db-4f36-b825-cdf9a0be0b99_png.png

Koordinator Gardu Pemilu Jaringan Gusdurian, Jay Akhmad, mengatakan, temuan dugaan pelanggaran itu dikumpulkan dari anggota Gardu Pemilu Jaringan Gusdurian yang tersebar di 82 kabupaten/kota. Hasil pemantauan Gardu Pemilu dapat diakses publik di situs gardu.net.

Dia menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara itu salah satunya terkait intimidasi yang dilakukan perangkat negara terhadap perangkat negara di tingkat bawah dan masyarakat. ”Ada pula laporan terkait penyalahgunaan bantuan sosial yang disinyalir untuk mendukung salah satu pasangan calon,” ujarnya.

Jay menambahkan, laporan ini pun masih terus bergerak dari anggota Gardu Pemilu Jaringan Gusdurian di sejumlah daerah. Selain soal integritras penyelenggara negara, Gardu Pemilu juga menyoroti pelanggaran dalam kategori penyebaran hoaks, misinformasi, dan disinformasi; kekerasan berbasis politik; serta perbuatan yang merendahkan martabat kemanusiaan.

Baca juga: Akademisi Tolak Intimidasi pada Kebebasan Akademik