Bawaslu menemukan adanya intimidasi kepada petugas penyelenggara pemilu pada pemungutan suara.
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu menemukan 19 jenis masalah yang terindikasi sebagai kecurangan dalam pengawasan pada tahap pemungutan dan penghitungan suara. Beberapa di antaranya berupa mobilisasi untuk mengarahkan pilihan pemilih saat pemungutan suara serta intimidasi kepada penyelenggara pemilu saat penghitungan suara.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, mengatakan, ada 13 jenis masalah dalam pemungutan suara dan enam jenis masalah pada penghitungan suara yang ditemukan Bawaslu. Data tersebut diperoleh dari hasil patroli pengawasan di 38 provinsi hingga Kamis (15/2/2024) pukul 06.00.
Lebih jauh, mobilisasi atau mengarahkan pilihan pemilih disertai dengan politik uang. Bahkan, saat diingatkan oleh warga lain, pelaku intimidasi justru membuat keributan. Pengawas TPS yang berada di lokasi pun telah melaporkan kejadian ke Panitia Pengawas Pemilu setempat.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (tengah) bersama dua anggota Bawaslu, Lolly Suhenty (kiri) dan Puadi (kanan), menggelar konferensi pers terkait penyelenggaraan pemungutan suara pada Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (15/2/2023).
Selain itu, lanjut Lolly, Bawaslu juga menemukan intimidasi kepada pemilih dan penyelenggara pemilu di 1.271 TPS. Intimidasi paling banyak ditemukan di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Selatan, DI Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur.
”Intimidasi saat pemungutan suara dilakukan oleh pemilih kepada linmas maupun linmas ke KPPS. Bahkan, intimidasi juga menggunakan kekerasan fisik, seperti pemukulan dan pembacokan ke KPPS,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Selain dua masalah tersebut, Bawaslu menemukan pembukaan TPS lebih dari pukul 07.00 (37.446 TPS), tidak tersedianya alat bantu bagi penyandang disabilitas netra (12.284 TPS), dan logistik pemungutan suara tidak lengkap (10.496 TPS). Selanjutnya, Bawaslu menemukan pemilih khusus yang menggunakan hak pilih tidak sesuai domisili (8.219 TPS), surat suara tertukar (6.084 TPS), dan pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping (5.836 TPS).
Intimidasi saat pemungutan suara dilakukan oleh pemilih kepada linmas maupun linmas ke KPPS. Bahkan, intimidasi juga menggunakan kekerasan fisik, seperti pemukulan dan pembacokan ke KPPS.
Selain itu, ada KPPS yang tidak menjelaskan tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara (5.449 TPS), tidak adanya papan pengumuman daftar pemilih tetap (3.724 TPS), serta pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali (2.413 TPS). Kemudian, ada saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut peserta pemilu (3.521 TPS) dan saksi yang tidak dapat menunjukan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu (2.509 TPS).
Lolly melanjutkan, intimidasi juga ditemukan pada tahap penghitungan suara. Bawaslu menemukan terjadinya intimidasi terhadap penyelenggara di 1.473 TPS. Kejadian intimidasi paling banyak ditemukan di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Bali, dan DI Yogyakarta.
Bawaslu juga menemukan saksi, pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan penghitungan suara secara jelas (1.888 TPS), pengawas TPS tidak diberikan model C hasil salinan (1.895 TPS), serta Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan masyarakat (11.233 TPS). Masalah lain yang ditemukan adalah 3.463 TPS melakukan penghitungan suara sebelum waktu pemungutan suara selesai dan ketidaksesuaian jumlah surat suara sah dan surat suara tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih (2.162 TPS).
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Petugas KPPS menghitung suara di TPS 013 Desa Krogowanan, Sawangan, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (14/2/2024).
Anggota Bawaslu, Puadi, mengatakan, jajaran pengawas pemilu telah menyampaikan saran kepada para pihak agar tidak melakukan tindakan yang mengarahkan pilihan pemilih. Pihaknya juga meminta para pihak yang melakukan intimidasi untuk tidak melakukan tindakan-tindakan intimidasi kepada pemilih dan penyelenggara pemilu di TPS.
”Kami juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk dapat mematuhi aturan, khususnya bebas dari intimidasi terhadap penyelenggara,” ujarnya.