Lembaga DEEP Indonesia menemukan masalah logistik dan administrasi dalam pemungutan suara di tujuh provinsi.

BANDUNG, KOMPAS — Lembaga pemantau pemilu Democracy and Electoral Empowerment Partnership Indonesia mengungkap temuan masalah logistik dan administrasi dalam pemungutan suara di 198 tempat pemungutan suara. Temuan ini tersebar di Jawa Barat, Papua Barat Daya, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan Lampung.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, Kamis (15/2/2024), memaparkan, pihaknya menemukan masalah logistik yang tersebar di puluhan tempat pemungutan suara (TPS) pada saat pemungutan suara Rabu (14/2/2014). Masalah itu antara lain surat suara tertukar di 21 TPS, surat suara rusak di 2 TPS, dan surat suara kurang di 18 TPS.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.

Kunjungi Halaman Pemilu

 

Masalah lain yang diungkapkan Neni dari temuan pemantau DEEP Indonesia adalah surat suara hilang di 5 TPS dan surat suara telah tercoblos sebelum digunakan pemilih di 8 TPS.

”Kasus dugaan hilangnya surat suara di 5 TPS yang ditemukan di Kelurahan Utama, Kota Cimahi, dinilai irasional. Sebab, seharusnya logistik dipastikan tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat jumlah sebelum didistribusikan ke TPS,” kata Neni.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati saat memantau pemungutan suara di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024).

KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati saat memantau pemungutan suara di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024).

Neni pun menuturkan, masalah kesiapan dan lemahnya manajemen dan mitigasi risiko oleh penyelenggara pemilu menyebabkan terjadinya dugaan pelanggaran administrasi. Hal ini disebabkan kelalaian dan sistem di penyelenggara pemilu yang tidak terintegrasi.

Baca juga: Lembaga Pemantau Pemilu Temukan Banyak Masalah Logistik di Jabar

Dalam temuan dugaan pelanggaran administrasi, lanjut Neni, DEEP Indonesia menemukan 32 TPS baru dibuka di atas pukul 07.00, 17 TPS dengan kotak suara tidak tersegel, 23 TPS tidak aksesibel bagi pemilih penyandang disabilitas, 23 TPS pemilih tidak menerima form C pemberitahuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), 2 TPS direlokasi karena bencana, dan 1 TPS pemilih tambahan tidak bisa memilih.

Iklan

Bawaslu Kota Cimahi telah berkomunikasi dengan KPU Kota Cimahi untuk merekomendasikan pemungutan suara lanjutan.

”Temuan lainnya dalam dugaan pelanggaran administrasi adalah saksi terlambat memberikan mandat terjadi di 27 TPS serta tidak tersedianya alat bantu tunanetra di 17 TPS,” tutur Neni.

Ia berpendapat, potret karut-marut logistik pada Pemilu 2019 tampaknya tidak menjadi pelajaran bagi KPU dalam menghadapi Pemilu 2024. ”DEEP Indonesia mempertanyakan profesionalitas penyelenggara pemilu yang dianggap lemah dalam melakukan kontrol, supervisi, dan pendampingan kepada jajaran penyelenggara pemilu,” katanya menambahkan.

Lakukan investigasi

Neni menegaskan, DEEP Indonesia mendesak KPU dan Bawaslu melakukan investigasi terhadap semua temuan hasil pemantauan. Upaya ini dilakukan dengan menginventarisasi dan memetakan berbagai masalah yang terjadi pada proses pemungutan dan penghitungan suara.

Penghitungan surat suara di salah satu TPS di Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024).

KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Penghitungan surat suara di salah satu TPS di Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024).

”Kami mendorong KPU dan Bawaslu untuk dapat transparan dan akuntabel serta merespons temuan hasil pemantauan. Kami berharap kedua lembaga ini melakukan komunikasi publik secara dua arah agar mendapatkan informasi yang komprehensif,” ucap Neni.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif saat dikonfirmasi mengakui terdapat 230 lembar surat suara pemilihan presiden yang ditemukan di kotak suara untuk TPS 60, Kelurahan Utama. Ia telah berkomunikasi dengan KPU Kota Cimahi untuk merekomendasikan pemungutan suara lanjutan (PSL).

”Rekomendasi PSL berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Batas waktu pelaksanaan PSL oleh KPU selama 10 hari,” ucap Fatir.

Koordinator Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Barat Hari Nazarudin saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran KPU setempat untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut. ”Kami akan melaksanakan PSL di salah satu TPS di Kota Cimahi,” kata Hari.

Baca juga: Sejumlah TPS di Bandung Kekurangan Surat Suara Pemilihan Presiden-Wakil Presiden