Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pemantauan pemungutan suara menemukan 2.413 TPS mencoblos lebih dari sekali.

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 2.413 tempat pemungutan suara berpotensi melakukan pemungutan suara ulang karena didapati pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Bawaslu diharapkan segera memberikan kepastian rekomendasi agar Komisi Pemilihan Umum bisa segera mempersiapkan pemungutan suara ulang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, pemantauan pada tahapan pemungutan suara menemukan ada 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. TPS tersebut tersebar di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, DI Yogyakarta, Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.

Kunjungi Halaman Pemilu

 

”Ini kemungkinan pemungutan suara ulangnya besar, tapi tentu masih ditelusuri oleh jajaran Panitia Pengawas Kecamatan dan Bawaslu kabupaten/kota apakah benar demikian,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Baca juga: Wujudkan Pemilu 2024

Menurut dia, jajaran Panwascam akan segera menindaklanjuti temuan tersebut agar bisa segera memutuskan TPS mana saja yang harus melakukan pemungutan suara ulang. Sebab, ada kemungkinan tidak di semua TPS benar-benar ditemukan pemilih yang menggunakan hak suara lebih dari satu kali.

Ini kemungkinan pemungutan suara ulangnya besar, tapi tentu masih ditelusuri oleh jajaran Panitia Pengawas Kecamatan dan Bawaslu kabupaten/kota apakah benar demikian.

Warga menunjukkan jari yang sudah dicelupi tinta seusai menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara di Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (14/2/2024).

KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga menunjukkan jari yang sudah dicelupi tinta seusai menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara di Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (14/2/2024).

Lebih jauh, rekomendasi akan diberikan sesegera mungkin. Sebab, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemungutan suara ulang harus dilakukan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara. Pihaknya pun ingin memberikan waktu yang memadai kepada KPU jika harus mengadakan pemungutan suara ulang karena berdampak pada persiapan logistik.

Taati rekomendasi Bawaslu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU akan menaati rekomendasi Bawaslu. Jika ada TPS yang harus mengadakan pemungutan suara ulang, KPU menegaskan akan menyiapkan seluruh logistik pemilu. Terlebih masih ada sisa surat suara yang tidak digunakan oleh pemilih.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, Bawaslu harus cepat menginvestigasi temuan tersebut dan memberikan rekomendasi kepada KPU. Sebab, pelaksanaan pemungutan suara ulang dibatasi maksimal 10 hari setelah pemungutan suara. Bawaslu juga harus menjelaskan kepada publik temuan yang mengakibatkan harus dilakukan pemungutan suara ulang. ”Termasuk harus diinvestigasi apakah ada mobilisasi atau tidak,” katanya.

Termasuk harus diinvestigasi apakah ada mobilisasi atau tidak.

Di sisi lain, temuan Bawaslu menunjukkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara tidak menjalankan prosedur dengan tepat. Padahal, seharusnya ada pengecekan secara ketat melalui daftar pemilih tetap dan jari pemilih sebelum diizinkan masuk ke TPS. Kejadian ini harus menjadi pelajaran ke depan agar bimbingan teknis KPPS diperkuat.

Suasana di pusat pemantauan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Di ruangan ini para petugas melakukan supervisi (pemeriksaan dan pengawasan) rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara daring.

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana di pusat pemantauan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Di ruangan ini para petugas melakukan supervisi (pemeriksaan dan pengawasan) rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara daring.

Tak bisa diakses

Sementara itu, terkait temuan 11.233 TPS yang didapati adanya Sirekap yang tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan masyarakat, anggota KPU, Idham Holik, menyatakan, KPU tidak pernah membatasi akses. Kemungkinan pengawas dan saksi tidak bisa mengakses Sirekap karena traffic sistem tersebut sedang sangat tinggi. Akhirnya, pengguna kesulitan membuka laman https://pemilu2024.kpu.go.id.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, ASN Kian Nekat Langgar Netralitas

Ia menegaskan, KPU berkomitmen memberikan pelayanan indormasi tentang hasil penghitungan suara kepada masyarakat. ”Berkenaan dengan Sirekap yang menurut Bawaslu terkendala, hal itu jadi pertimbangan untuk memperbaiki kinerja sistem komputasi Sirekap agar lebih baik,” ujar Idham.