Bawaslu telah mengirimkan surat berisi saran kepada KPU untuk menghentikan penayangan Sirekap.
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu menyarankan Komisi Pemilihan Umum menghentikan penayangan informasi data perolehan suara melalui Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap. Publikasi bisa kembali dilanjutkan jika sistem sudah dapat membaca data secara akurat.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, mengungkapkan, Bawaslu telah mengirimkan surat berisi saran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan penayangan Sirekap. Keputusan untuk memberikan saran perbaikan kepada KPU itu diambil setelah Bawaslu mencermati berbagai masalah yang ada, termasuk hasil pengawasan terhadap proses rekapitulasi yang masih berjalan di sejumlah tempat.
”Ada problem besar jika Sirekap tetap digunakan dalam situasi hari ini,” kata Lolly saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (18/2/2024).
Baca juga: Sirekap, Alat Bantu Pemilu yang Justru Timbulkan Kegaduhan
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kiri) didampingi anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Sejak tujuh jam setelah pemungutan suara berakhir, publik mulai menemukan perbedaan data yang ditampilkan di Sirekap dengan foto hasil penghitungan suara di TPS dalam formulir C.Hasil. Temuan itu diunggah di media sosial dan menimbulkan perbincangan luas.
Tak hanya publik, KPU juga mendeteksi ada kesalahan pembacaan data di ribuan TPS. Hingga Sabtu (17/2/2024) siang, masih ada perbedaan data untuk rekapitulasi penghitungan suara pilpres di sekitar 1.700 TPS atau 0,32 persen dari total data 533,435 TPS yang masuk. Sementara untuk pemilihan anggota DPR, kesalahan ditemukan di 7.473 TPS atau 1,85 persen dari data masuk di 402.911 TPS.
Sementara itu, dalam potongan surat berisi saran perbaikan yang diberikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada Kompas, setidaknya ada tiga poin saran perbaikan kepada KPU. Pertama, meminta KPU untuk lebih sigap memperbaiki kesalahan data Sirekap dan terus memantau secara berkelanjutan input data Sirekap. Sebab, foto formulir C.Hasil dan hasil pembacaan Sirekap pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id dapat diakses dan dibandingkan secara bersamaan.
Bawaslu telah mengirimkan surat berisi saran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan penayangan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Kedua, Bawaslu meminta KPU untuk menyampaikan kepada masyarakat secara terus-menerus bahwa Sirekap adalah alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara, bukan dasar untuk menetapkan hasil rekapitulasi suara. Data otentik yang digunakan untuk menentukan hasil pemilu adalah data rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang, dari tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional oleh KPU RI.
Terakhir, Bawaslu meminta KPU untuk menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi data perolehan suara melalui Sirekap. KPU dapat kembali menayangkan informasi data perolehan suara setelah Sirekap dapat membaca data yang tertera dalam formulir C.Hasil secara akurat.
Meski demikian, Bawaslu tetap meminta KPU untuk melanjutkan pemindaian formulir C.Hasil dan mengunggahnya ke laman https://pemilu2024.kpu.go.id.
Anggota KPU, Idham Holik, mengungkapkan, hingga Minggu (18/2/2024) petang, KPU belum menerima surat berisi saran perbaikan dari Bawaslu. Menurut dia, saat ini KPU sedang fokus meningkatkan akurasi dan sinkronisasi data numerik tampilan publik di laman https://pemilu2024.kpu.go.id. KPU ingin data yang ditampilkan di laman Sirekap sama dengan data otentik yang tertera dalam foto formulir C.Hasil.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka lembaran hasil penghitungan suara TPS untuk dicatat dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan di GOR Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (17/2/2024).
Di sisi lain, KPU mendapatkan banyak kritik karena pembacaan angka dari formulir model C.Hasil ke Sirekap yang menggunakan teknologi optical character recognition (OCR) atau pengenalan karakter optis, banyak yang tidak akurat. Ini terutama ditemukan pada data rekapitulasi suara pemilihan anggota legislatif (pileg) untuk anggota DPR. Pada sejumlah TPS ditemukan jumlah suara yang terbaca oleh sistem melebihi total surat suara yang tersedia di TPS tersebut.
”Pembacaan teknologi OCR yang tidak tepat disebabkan penulisan dari KPPS yang tidak sesuai standar,” tutur Idham.
Baca juga: Data Dianggap Tidak Akurat, Desakan agar Sirekap Dihentikan Menguat
Oleh karena itu, KPU untuk sementara waktu menghentikan pembaruan data Sirekap di laman https://pemilu2024.kpu.go.id. Pembaruan akan kembali dilakukan jika gangguan Sirekap sudah dapat diselesaikan. ”Kami ingin publik menerima informasi yang akurat,” kata Idham.