KPU baru menjalankan PSU, PSL, dan PSS di 959 TPS dari 1.496 TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu.
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan pemungutan atau penghitungan suara ulang di 780 tempat pemungutan suara atau TPS, pemungutan atau penghitungan suara lanjutan di 132 TPS, serta pemungutan atau penghitungan suara susulan di 584 TPS. Namun, tidak semua rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum. Hanya rekomendasi yang dianggap faktual dan sesuai regulasi yang akan ditindaklanjuti.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, mengungkapkan, jajaran pengawas pemilu telah meneliti dan memeriksa persoalan yang terjadi sebelum mengeluarkan rekomendasi. Hasilnya, ditemukan persoalan yang membuat 1.496 tempat pemungutan suara (TPS) harus menggelar pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU), pemungutan dan penghitungan suara lanjutan (PSL), serta pemungutan dan penghitungan suara susulan (PSS).
Baca juga: Timbulkan Kegaduhan, PDI-P dan Nasdem Minta KPU Hentikan Sirekap
Sementara itu, 716 TPS direkomendasikan menggelar PSL dan PSS lantaran terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya sehingga sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA
Para saksi memantau pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Rabu (21/2/2024).
”Rekomendasi dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024,” ujar Lolly di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Berdasarkan temuan Bawaslu, permasalahan terbanyak yang menyebabkan keluarnya rekomendasi PSU, antara lain, terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali, diakomodasinya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau suket (surat keterangan pengganti KTP-el), serta tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb), tetapi diperbolehkan mencoblos di TPS.
Selain itu, terdapat pemilih yang mencoblos di luar domisili yang tercantum dalam KTP-el tanpa mengurus pindah memilih. Ada pula pemilih yang terdaftar dalam DPTb tidak mendapatkan surat suara sesuai dengan haknya, seperti tertera dalam formulir pindah memilih.
Rekomendasi dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024.
Lolly mengungkapkan, belum semua KPU kabupaten/kota menjadwalkan pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS. Masih ada 238 TPS belum melaksanakan PSU, 41 TPS belum dijadwalkan PSL, serta 409 TPS belum dijadwalkan PSS. Padahal, baik PSU, PSL, maupun PSS harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara, yakni Sabtu (24/2/2024). Karena itu, Bawaslu mengimbau kepada KPU kabupaten/kota untuk segera menetapkan jadwal PSU, PSL, dan PSS.
Secara terpisah, anggota KPU Idham Holik, mengungkapkan, berdasarkan laporan dari KPU kabupaten/kota, hingga Selasa (20/2/2024) pukul 23.00, sudah 615 TPS yang menggelar PSU. Adapun PSL telah digelar di 120 TPS dan PSS dilaksanakan di 224 TPS. KPU RI memberikan kewenangan kepada KPU kabupaten/kota untuk menjadwalkan dan menggelar PSU, PSL, dan PSS asalkan tidak melebihi tenggat waktu 10 hari setelah hari pemungutan suara.
”Jangan sampai pemungutan suara tersebut mengganggu proses rekapitulasi di tingkat PPK, yang kita ketahui hari ini publik ingin sekali segera mengetahui hasil pemilu sehingga rekapitulasi tingkat PPK harus berjalan lancar,” ujarnya.
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA
Warga melihat daftar calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota legislatif dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Rabu (21/2/2024).
Idham mengakui, jumlah TPS yang melaksanakan PSU, PSL, dan PSS tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan rekomendasi Bawaslu. Dari 1.496 TPS yang direkomendasikan Bawaslu, KPU baru melaksanakan pemungutan suara ulang, lanjutan, dan susulan di 959 TPS. Tidak semua rekomendasi Bawaslu dilaksanakan karena KPU memiliki kajian tersendiri.
”Sepanjang rekomendasinya faktual dan sesuai dengan regulasi, maka wajib dilaksanakan. Tetapi, jika dalam kajian tidak memenuhi unsur untuk melakukan PSU, PSL, maupun PSS, maka tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Baca juga: Rekapitulasi Suara di Kecamatan Dihentikan, Muncul Tudingan untuk Akali Suara
Sementara itu, peneliti perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, berpandangan, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi sepanjang dikeluarkan secara bertanggung jawab, dan terverifikasi bahwa ada persoalan di TPS. Jika tidak, KPU berpotensi melanggar ketentuan administrasi pemilu dan merusak kemurnian suara pemilih.
”Tindakan KPU mengabaikan rekomendasi Bawaslu berpotensi menjadi pelanggaran etik,” katanya.