Baru pada Senin ini, sejumlah TPS di Paniai, Papua Tengah, dapat menggelar pemungutan suara susulan.

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah tempat pemungutan suara di Kabupaten PaniaiPapua Tengah, tak dapat melaksanakan pemungutan suara susulan atau lanjutan hingga batas waktunya berakhir pada Sabtu (24/2/2024) kemarin. Jika pemungutan suara itu tetap dilaksanakan di kemudian hari, dipandang berpotensi sebagai pelanggaran administrasi yang bisa diproses di Badan Pengawas Pemilu, kecuali Komisi Pemilihan Umum memiliki alasan kuat untuk tetap melaksanakannya.

Ketentuan batas waktu pemungutan suara susulan itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Pada Pasal 112, disebutkan bahwa pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara. Dengan pemungutan suara digelar 14 Februari, maka paling lambat pemungutan suara susulan digelar pada 24 Februari.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.

Kunjungi Halaman Pemilu

 

Baca juga: Massa di Paniai Rusak Kotak Suara karena Salah Paham

Hingga Minggu (25/2/2024), berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di empat distrik di Paniai baru dijadwalkan menggelar pemungutan suara susulan pada Senin (26/2/2024) ini. Berdasarkan surat pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai, disebutkan untuk rekapitulasi suara hasil pemungutan susulan itu akan dilakukan secara berjenjang di hari berikutnya, hingga rekapitulasi tingkat Kabupaten Paniai akan digelar pada 3-5 Maret.

Anggota KPU, Mochamad Afifuddin, Minggu, mengatakan, KPU Kabupaten Paniai sudah mengirimkan surat pemberitahuan jadwal pelaksanaan pemungutan suara susulan (PSS) untuk empat distrik di Paniai. Sebelumnya, di Paniai terjadi insiden perusakan kotak suara saat pendistribusian dua hari menjelang hari pencoblosan. Kala itu, massa membakar dan membongkar kotak suara karena kesalahpahaman perihal kelengkapan logistik.

”Pendistribusian logistik, pemungutan, dan penghitungan suara dijadwalkan pada Senin, 26 Februari 2024,” ujar Afifuddin.

Anggota KPU Mochammad Afifuddin

KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Anggota KPU Mochammad Afifuddin

Terkendala distribusi

Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Papua Tengah Markus Madai mengatakan, kini timnya tengah berkoordinasi untuk memonitor pemungutan suara susulan di Paniai. ”Saat ini kami tengah berkoordinasi dan membagi tim untuk memonitor pelaksanaan pencoblosan lanjutan di wilayah lainnya. Koordinasi tim terkendala akses dan komunikasi yang sulit,” katanya.

Markus mengungkapkan ada 92 TPS di empat distrik di Paniai yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan pada Senin ini. Sedianya, menurut Markus, pemungutan suara di Paniai digelar pada Sabtu (24/2/2024), tetapi ada kendala pendistribusian logistik sehingga kembali ditunda.

Ada 92 TPS di empat distrik di Paniai yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan pada Senin ini. Sedianya, menurut Markus, pemungutan suara di Paniai digelar pada Sabtu (24/2/2024), tetapi ada kendala pendistribusian logistik sehingga kembali ditunda.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Kompas, hingga hari terakhir pemungutan suara susulan pada Sabtu (24/2/2024), ada 27.669 pemilih di Kecamatan Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, yang mengikuti pemungutan suara susulan. Mereka menyalurkan hak suaranya di 114 tempat pemungutan suara yang terbagi dalam 68 lokasi berbeda. Pemungutan suara susulan itu dilakukan karena daerah tersebut terendam banjir saat pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, pemungutan suara susulan di Paniai semestinya tak melampaui batas waktu yang ditetapkan. Sebab, jika dilaksanakan lebih dari 10 hari, bisa berpotensi pelanggaran administrasi yang bisa diproses di Bawaslu. Alasan keamanan di Papua, lanjutnya, tidak semestinya pula menjadi pembenaran. ”Tetapi, jika KPU memiliki alasan yang kuat, Bawaslu tentu punya pertimbangan memutus perkara tersebut,” ujar Neni.

Aksi perusakan logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Senin (12/2/2024).

ISTIMEWA

Aksi perusakan logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Senin (12/2/2024).

Perlu disampaikan terbuka

Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini juga menyampaikan, pelanggaran atas ketentuan PKPU No 25/2023 merupakan pelanggaran administratif pemilu, yaitu tata cara, prosedur, dan administrasi dalam penyelenggaraan pemungutan suara lanjutan atau susulan. KPU dapat dikenai sanksi etik karena tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menyelenggarakan tahapan pemilu.

Lihat juga: Papua Tengah Selesaikan Pemungutan Suara Ulang dan Susulan Pekan Ini

Tak kalah penting, menurut Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu, KPU juga harus menyampaikan secara terbuka kepada publik tentang target waktu yang terukur terkait waktu penyelenggaraan pemungutan suara lanjutan atau susulan di Papua. Jika tidak, bisa mengganggu penetapan hasil pemilu yang bisa berdampak pada spekulasi konstitusionalitas hasil pemilu.

”Hal yang administratif dan teknis soal penyelenggaraan pemilu bisa menjadi persoalan politis dan memicu kontroversi terkait konstitusionalitas pemilu jika tidak mampu dikelola secara terbuka dan akuntabel. Spekulasi yang menyertainya juga berbahaya,” ujar Titi.