Pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia baru diagendakan oleh KPU pada 9-10 Maret 2024 mendatang.

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum telah berbicara dengan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang serta susulan atau lanjutan yang tak bisa digelar sesuai aturan atau maksimal sepuluh hari pascapemungutan suara, 14 Februari lalu. Dengan demikian, keterlambatan itu dianggap bisa terhindar dari dugaan pelanggaran administrasi.

Meski demikian, Bawaslu menyatakan tetap akan mengecek alasan pemungutan suara tersebut tidak bisa tepat waktu.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.

Kunjungi Halaman Pemilu

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah TPS di Paniai, Papua, baru menggelar pemungutan suara susulan (PSS) pada Senin (26/2/2024). Kemudian, ada delapan TPS di Kabupaten Simeulue, Aceh, yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu (25/2/2024). Selain itu, pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur yang menurut rencana baru akan digelar pada 9-10 Maret 2024.

Padahal, jika mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, pemungutan suara ulang serta susulan atau lanjutan harus digelar paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara atau pada 24 Februari 2024.

Baca juga: Pemungutan Suara di Paniai Melewati Batas Waktu

Pemungutan suara ulang (PSU) di Mojolangu, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/2/2024).

KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Pemungutan suara ulang (PSU) di Mojolangu, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/2/2024).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat jumpa pers, Selasa (27/2), mengatakan, KPU sudah berkomunikasi dengan Bawaslu terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang, susulan, dan lanjutan di sejumlah wilayah yang tidak mungkin dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 82 PKPU No 25/2023. Alasan keterlambatan karena tidak semua rekomendasi dari Bawaslu datang tepat waktu. Ada rekomendasi yang datangnya sehari sebelum batas akhir pemungutan suara ulang, susulan, lanjutan. Padahal, ada proses sebelum pemilu itu digelar yang harus dipenuhi, seperti mengundang pemilih dan menyiapkan logistik pemilu.

Khusus PSU di Kuala Lumpur, Hasyim menyampaikan, keterlambatan terjadi antara lain karena rekomendasi PSU dari Bawaslu sekaligus mencakup pemutakhiran data pemilih. Di luar itu, Bawaslu merekomendasikan PSU dengan metode pos. Padahal, surat suara dengan metode pos di Kuala Lumpur sudah dikirim ke pemilih pada 2-11 Januari 2024.

Selain pemilu metode pos, Bawaslu merekomendasikan PSU untuk metode kotak suara keliling (KSK). Padahal, di Kuala Lumpur ada 136 KSK yang digelar dalam dua tahap. KSK 1-92 digelar pada 4 Februari 2024 dan KSK 93-136 pada 10 Februari 2024.

Setelah diperiksa, KPU dan Bawaslu menemukan bahwa validitas dan kualitas DPT di Kuala Lumpur tidak meyakinkan. Surat suara yang dikirim melalui metode pos tidak jelas terkirimnya ke mana. Pada Pemilu 2019 pernah ditemukan surat suara di dalam karung yang dicoblosi sendiri.

Baca juga: Bawaslu Telusuri Pelanggaran KPU Jabar

Suasana warga yang antre untuk memilih di tempat pemungutan suara di World Trade Center, Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (11/2/2024).

TANGKAPAN LAYAR VIDEO MIGRANT CARE

Suasana warga yang antre untuk memilih di tempat pemungutan suara di World Trade Center, Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (11/2/2024).

Sementara pada Pemilu 2024 juga banyak video di media sosial menunjukkan ada karung-karung bertuliskan Pos Malaysia yang berisi surat suara dan dicoblosi sendiri. Di Kantor Pos Pucong, ada orang yang datang membawa karung Pos Malaysia berisi surat suara. Lalu, orang itu ditahan oleh petugas Kantor Pos Pucong dan diinformasikan kepada PPLN.

Ada pula orang memakai seragam Pos Malaysia mengantar karung Pos Malaysia yang isinya surat suara dan sebagian sudah dicoblos serta sebagian masih utuh dalam amplop beralamat nama pemilih. ”Surat suara dalam karung-karung yang dicoblosi sendiri itu sampai sekarang belum bisa ditemukan oleh Panitia Pengawas (Panwas) Luar Negeri. Tetapi, faktanya surat suara yang return to sender (kembali ke pengirim) banyak sekali. Nanti akan kami update jumlahnya karena kami sedang menurunkan tim ke Kuala Lumpur untuk menelusuri itu semua guna memastikan pemutakhiran data pemilih akan dimulai dari mana,” jelasnya.

Berdasarkan keanehan-keanehan itu, KPU memutuskan bahwa PSU akan dilangsungkan dengan metode TPS dan KSK. KPU tidak akan melaksanakan PSU dengan metode pos meski hal itu direkomendasikan oleh Bawaslu. Pemilih dengan metode KSK sudah diminta untuk memfoto wajah dan identitas pribadinya baik paspor maupun KTP pada 4-10 Februari lalu untuk memastikan orang yang hadir nantinya benar-benar ada di DPT. Hal itu untuk menghindari keanehan yang terjadi di pemilu sebelumnya.

”KPU sedang mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk data informasi pemilih yang hadir di metode TPS Kuala Lumpur pada 11 Februari 2024 agar tidak masuk dalam DPT untuk PSU,” katanya.

https://cdn-assetd.kompas.id/aA307To96Wx6rXvrF5x96vMvqq4=/1024x616/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F02%2F24%2F66d91d30-ead2-4c3e-be00-9c3a8f1b2d02_jpg.jpg

Warga memasukkan surat suaranya saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 di Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, Sabtu (24/2/2024).

PSU di Kuala Lumpur

KPU merencanakan PSU di Kuala Lumpur dengan metode KSK pada Sabtu (9/3) dan PSU dengan metode TPS akan digelar pada Minggu (10/3). Namun, hal itu masih bisa berubah tergantung dari selesainya pemutakhiran data pemilih. ”Diharapkan, sampai 12 Maret sudah ada rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk PPLN Kuala Lumpur sehingga nanti bisa melengkapi laporan rekapitulasi untuk pemilu luar negeri,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membenarkan pertemuan dengan KPU untuk membahas masalah pemungutan suara ulang, susulan, atau lanjutan yang melebihi ketentuan batas waktu sepuluh hari pascapemungutan suara. Namun, Bawaslu tetap akan mengecek setiap kasus pemungutan suara ulang, susulan, atau lanjutan itu. Artinya, bisa jadi tak semua kasus lolos dari dugaan pelanggaran administrasi.

Baca juga: Amnesty International: Ada Upaya Halangi Kritik ke Pemerintah dengan Intimidasi dan Pembungkaman

Khusus untuk PSU di dalam negeri, yaitu di Paniai, Papua, hal itu terjadi dipengaruhi faktor keamanan. Bawaslu berpandangan jangan sampai keselamatan nyawa penyelenggara pemilu dan masyarakat yang ingin melakukan hak konstitusionalnya terganggu. Bawaslu saat ini juga sedang menunggu laporan hasil penilaian dari aparat keamanan dan pemerintah daerah setempat terkait PSU di Paniai.

Anggota Bawaslu, Herwyn Malonda, menambahkan, Bawaslu akan mempertimbangkan urgensi serta alasan waktu pemungutan suara ulang dan susulan atau lanjutan sesuai dengan kriteria yang sudah diatur di Undang-Undang Pemilu. ”Bawaslu akan menentukan sikap setelah mendapatkan informasi yang lengkap,” kata Herwyn.