Bawaslu mengkaji dugaan pelanggaran tidak dilaksanakan PSU dan PSL pada belasan tempat pemungutan suara di Jawa Barat.
BANDUNG, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu mengkaji dugaan pelanggaran di balik keputusan Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat tidak menggelar pemungutan suara ulang dan susulan pada sejumlah tempat pemungutan suara. Dari total rekomendasi Bawaslu untuk pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL), hanya sebagian yang dilaksanakan.
”Kami menghargai keputusan KPU tidak melaksanakan pemungutan suara ulang dan lanjutan di sejumlah daerah. Akan tetapi, kami tidak akan tinggal diam dan mengambil upaya untuk menindaklanjutinya,” kata Nuryamah, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, di Bandung, Selasa (27/2/2024).
Mengenai PSL, lanjut Nuryamah, pihaknya merekomendasikan untuk dilangsungkan pada 20 TPS, tetapi hanya dilaksanakan pada 13 TPS. KPU tidak melaksanakannya pada tujuh TPS yang meliputi Kota Bekasi enam TPS dan Kabupaten Bogor satu TPS.
DOKUMENTASI BAWASLU JAWA BARAT
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat Nuryamah sedang memantau proses pemungutan suara ulang di salah satu daerah Jawa Barat pada pertengahan Februari 2024.
”Pihak KPU melalui surat kepada jajaran Bawaslu di empat daerah menyatakan tidak melaksanakan PSU dan PSL. Alasannya, pemungutan suara sudah berjalan sesuai prosedur,” ungkap Nuryamah.
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang di Kota Cirebon, Partisipasi Menurun
Ia menyatakan, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan PSU dan PSL berdasarkan hasil temuan oleh pengawas saat pemungutan suara. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
”Rekomendasi PSU dan PSL sesuai dengan Pasal 372 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017. Pengawas menemukan sejumlah hal seperti pemilih yang mencoblos belum terdaftar dan tidak memiliki KTP elektronik,” katanya.
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat Hedi Ardhia di Kota Bandung, Jumat (16/2/2024).
Apabila KPU tidak mampu membuktikan keputusannya dengan argumentasi dan bukti yang kuat, hakim MK akan memutuskan PSU akan kembali dilaksanakan. Hal ini terjadi dalam Pemilu tahun 2019.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai, tidak dilaksanakannya PSU dan PSL akan berimplikasi pada sejumlah masalah. Salah satunya hakim memutuskan KPU untuk mengulang PSU dalam persidangan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.
”Apabila KPU tidak mampu membuktikan keputusannya dengan argumentasi dan bukti yang kuat, hakim MK akan memutuskan PSU akan kembali dilaksanakan. Hal ini terjadi dalam Pemilu tahun 2019,” ucap Titi.
Ia pun berpendapat, Bawaslu harus berperan aktif mengungkap dugaan pelanggaran administrasi, etik, hingga pidana dalam putusan KPU tidak melaksanakan PSU dan PSL.
Baca juga: Sejumlah Daerah di Jabar Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardhia mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan PSU pada 11 TPS di Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu. Adapun PSL telah dilangsungkan pada 13 TPS Kabupaten Bogor dan 1 TPS di Kabupaten Subang. Keputusan tidak melaksanakan PSU dan PSL di sebagian TPS didasarkan pada sejumlah pertimbangan.
”KPU melaksanakan PSU dan PSL jika dari hasil kajian telah memenuhi persyaratan materiil dan formil,” kata Hedi tegas. Namun, ia tak merinci pertimbangan lebih detail yang mendorong tidak dilangsungkannya PSU dan PSL di sejumlah TPS.