Meski wacana hak angket pemilu telah disuarakan di Rapat Paripurna DPR, langkah riil untuk mewujudkannya belum terlihat.

JAKARTA, KOMPAS - Meski wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 semakin gencar digulirkan, fraksi-fraksi di DPR masih saling tunggu untuk mengajukannya. Sejumlah fraksi menanti sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P sebagai pemilik kursi terbanyak di parlemen. Sementara itu, PDI-P justru membebaskan anggotanya di DPR untuk menentukan sikap soal hak angket.

Setelah berkembang dalam pembicaraan publik, wacana mengusulkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan selama Pemilu 2024 mulai disuarakan sejumlah anggota DPR dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Mereka yang menyuarakan adalah anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

 

Anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Aria Bima, misalnya, menekankan pentingnya DPR memaksimalkan fungsi pengawasan komisi, penggunaan hak angket, ataupun hak interpelasi untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024 agar ada perbaikan kualitas pemilu ke depan. Apalagi, dugaan kecurangan pemilu disampaikan oleh tokoh dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, budayawan, hingga aktivis prodemokrasi.

Baca juga:

PDI-P, PKB dan PKS Gulirkan Wacana Hak Angket Pemilu di Rapat Paripurna DPR

Kubu Prabowo Coba Patahkan Interupsi soal Urgensi Hak Angket Pemilu

Massa pengunjuk rasa menuntut DPR menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024, di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Massa pengunjuk rasa menuntut DPR menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024, di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Interupsi dari para pendukung hak angket itu dibalas oleh anggota DPR dari fraksi yang kontra angket, seperti dari Gerindra dan Demokrat. Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad, menilai usulan angket bukan aspirasi rakyat. Usulan itu pun dinilainya tak mendesak karena publik kini lebih membutuhkan penyelesaian terhadap masalah-masalah kesejahteraan guna memenuhi kehidupan sehari-hari.

”Kita melaksanakan enam pemilu dan semua berjalan baik. Dari pemilu-pemilu kita terus melakukan pembenahan dan perbaikan, baik dari revisi undang-undang maupun pelaksanaannya,” tambahnya.

Terlepas dari saling balas interupsi di paripurna itu, hingga kemarin belum tampak langkah riil yang bakal dilakukan fraksi-fraksi partai politik (parpol) pro-angket dalam waktu dekat.

Bebaskan anggota

Ditemui seusai rapat paripurna, anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan, secara pribadi, dirinya akan mengusulkan hak angket. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari Fraksi PDI-P kepada para anggotanya untuk mengajukan hak angket karena fraksi menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada para anggota fraksi.

https://cdn-assetd.kompas.id/xFp6Y_5AHoCFIBJKpCsCsKpT0WQ=/1024x1078/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F03%2F05%2F1b454466-a7d3-4858-a2e9-98f1a6b2329a_png.png

Sebagai wakil rakyat, lanjutnya, sikap setiap anggota Fraksi PDI-P juga bergantung pada konstituennya. Apabila mengalami, menemukan, dan melihat dugaan kecurangan, kader bisa mendukung pengusulan hak angket.

Namun, hak angket setidaknya harus diusulkan oleh 25 anggota DPR yang berasal dari dua fraksi atau lebih. Untuk itu, ia mengaku akan terlebih dulu membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi yang menunjukkan dukungan terhadap hak angket, seperti Fraksi PKB dan PKS.

Padahal, sikap PDI-P paling ditunggu oleh parpol-parpol lain, seperti PKB dan PKS. Sebab, wacana pengguliran hak angket muncul pertama kali lewat pernyataan dari calon presiden yang diusung PDI-P, Ganjar Pranowo.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan bakal menunggu sikap PDI-P dalam pengajuan hak angket. Hal itu lantaran kader PDI-P, yakni Ganjar Pranowo, yang sejak awal mengemukakan pentingnya penggunaan mekanisme tersebut untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu.

Baca juga: Beban Politis PDI-P Wujudkan Hak Angket

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (dua dari kanan) bersama Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri (kanan), calon presiden Anies Baswedan dan pasangannya, calon wakil presiden yang juga Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (kiri) seusai pertemuan di Wisma Nusantara Jakarta, Jumat (23/2/2024). Pertemuan itu membahas soal hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

KOMPAS/PRIYOMBODO

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (dua dari kanan) bersama Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri (kanan), calon presiden Anies Baswedan dan pasangannya, calon wakil presiden yang juga Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (kiri) seusai pertemuan di Wisma Nusantara Jakarta, Jumat (23/2/2024). Pertemuan itu membahas soal hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Sementara itu, Fraksi Partai Nasdem yang juga berkomitmen mengajukan hak angket justru memilih mengajukannya setelah ada penetapan hasil resmi Pemilu 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil resmi dari KPU ini menurut rencana keluar pada 20 Maret. Jika sudah ada hasil itu, Nasdem siap menjadi bagian dari pengusul hak angket dan mengumpulkan persetujuan dari anggotanya.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno melihat, semua parpol sedang menghitung potensi keuntungan atau kerugian jika mengajukan hak angket. Mereka tidak ingin pulang dengan ”tangan kosong”. Beban paling berat dinilai terletak di PDI-P karena parpol tersebut dijadikan ujung tombak oleh partai-partai lain. Jika PDI-P mundur, nyaris mustahil pengajuan hak angket bisa berhasil di DPR.

Di sisi lain, partai pemenang Pemilu 2019 itu juga sedang dalam kondisi dilematis. Mereka harus mengambil keputusan bijak dengan berbagai manuver politik yang ada. Jika PDI-P terus maju, akan mengambil posisi berlawanan langsung dengan pemerintah di periode selanjutnya.

Berbeda dengan DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024. Kesepakatan membentuk pansus diambil dalam Sidang Paripurna DPD, kemarin. Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta pansus segera bekerja.

Baca juga: Saat DPR Belum Sepakat soal Angket, DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu

Sidang paripurna DPD di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Sidang paripurna DPD di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Di tengah bergulirnya wacana hak angket di DPR, pengusul angket pertama, Ganjar Pranowo, dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan korupsi memperoleh aliran dana dari gratifikasi dan suap penerimaan cash back atau uang kembali yang dilakukan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno.

”Jumlahnya lebih dari Rp 100 miliar,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Baca juga: Di Tengah Usulan Hak Angket, Indonesia Police Watch Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK

Terhadap tuduhan itu, Ganjar membantahnya. Ia menegaskan tidak pernah menerima suap atau gratifikasi sebagaimana laporan IPW. Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim, melihat laporan IPW sebagai suatu gerakan politik, bukan murni gerakan menegakkan keadilan. Laporan ditengarai terkait sikap Ganjar yang getol mewacanakan hak angket. (NIA/WIL/DYT/BOW/PDS/KEL/ANA)