Disayangkan, Negara Maritim Seperti Indonesia Tidak Punya 'Coast Guard'

20-03-2024 / PANITIA KHUSUS

PARLEMENTARIA, Semarang - Indonesia memiliki garis pantai sepanjang 81.000 km. Sekitar 62% luas wilayah Indonesia adalah laut dan perairan. Dengan lanskap seperti itu, tak pelak Indonesia memiliki potensi kekayaan sumber daya laut yang luar biasa, khususnya di sektor perikanan. Sayangnya negara ini belum ada badan dan peraturan perundang-undangan mengenai keamanan dan keselamatan laut yang komprehensif.


Untuk itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI RUU tentang Kelautan Endro Hermono ingin menjaring masukan dari berbagai pihak. Salah satunya dengan Polda Jateng tentang sinergitas antar kementerian, kepolisian dan lembaga/badan dalam menjaga keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di laut. 


"Sebab ancaman keamanan laut sangat komplek dan beragam bisa meliputi aspek kemanan, ekonomi, lingkungan dan sosial antara lain; Perompakan, IUU Fishing, Pencemaran Laut, Terorisme di Lingkungan Maritim, Bencana alam, Keamanan Siber dan Konflik regional maupun Internasional," ujarnya di Mapolda Jateng, Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (20/3/2024).


Lebih lanjut Endro mengungkapkan bahwa terdapat masalah dimana Indonesia termasuk negara yang tidak mempunyai coast guard (penjaga pantai/pesisir). "Sehingga perlu dimasukkan ke undang-undang mengenai apa dan fungsinya seperti apa," katanya. 

 

Ia kembali menegaskan bahwa pembahasan tata kelola dan penguatan keamanan sekaligus pertahanan maritim tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi saja. Selain itu, mitra terkait yang perlu diserap aspirasinya yakni mulai dari tingkat pusat maupun daerah. (man/aha)