Jelang Ramadan, MUI Kembali Ingatkan soal Fatwa Haram Produk Israel
JAKARTA - Bulan suci Ramadan tak terasa tinggal menghitung hari. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan kembali fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Arif Fahrudin meminta masyarakat agar ikut prihatin terhadap penderita warga Palestina. "Berkah Allah SWT, semangat Ramadan ini juga menyediakan momentum di mana kita berbagi keprihatinan yang mendalam menyaksikan kepedihan saudara-saudara kita bangsa Palestina yang sampai hari ini masih terus mengalami penjajahan, penderitaan, kelaparan, kesakitan," ujar Arif di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2024). Dia menjelaskan, penderita warga Palestina semakin sengsara karena tidak adanya kebutuhan pokok sehari-hari seperti makanan dan tempat tinggal, akibat kebijakan represif penjajah zionis Israel yang telah melakukan beragam pelanggaran hukum internasional hingga hukum HAM internasional.
Arif mengatakan, konstitusi bangsa Indonesia secara jelas telah mengamanatkan dalam pembukaan UUD 1945, bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Dia juga menegaskan kalau Indonesia akan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. "Oleh sebab itu, Indonesia sejak dahulu telah memberikan dukungan penuhnya terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina. Dalam semangat antipenjajahan ini, MUI telah menerbitkan Fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina yang menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib," katanya. Sebagai informasi, MUI bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membuat program Safari Ramadan dengan tema membasuh luka Palestina. Nantinya akan ada 11 imam asal Palestina yang menyampaikan dakwah di masjid. MUI juga menyarankan agar masyarakat menghindari produk yang terafiliasi dengan Israel. Untuk memperkuat komitmen dalam menjaga kesucian amalan-amalan di bulan suci Ramadan ini maka MUI menyampaikan Irsyadat sebagai berikut: 1. Aksi genosida yang dilakukan Israel dan pendukungnya terhadap bangsa Palestina merupakan kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat. Maka, MUI menyerukan kepada seluruh bangsa Indonesia dan masyarakat dunia untuk terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan menghentikan aksi genosida Israel terhadap Palestina. 2. Umat Islam sedunia adalah ibarat satu tubuh. Maka, MUI mengajak umat Islam seluruh dunia dan masyarakat dunia lainnya untuk bersama-sama membasuh luka Palestina melalui semua jalur potensial, baik diplomasi politik, ekonomi, maupun kebudayaan. 3. Menyeru umat Islam agar mulai bulan Ramadan ini untuk tidak menggunakan lagi produk yang diproduksi oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya, seperti produk kebutuhan konsumsi sahur, berbuka puasa, dan barang hantaran Lebaran (hampers) maupun produk-produk lainnya. 4. Mendorong seluruh masyarakat untuk beralih menggunakan produk dalam negeri yang tidak terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya, sebagai bentuk ajaran cinta Tanah Air bagian dari iman (hubbul wathan minal iman), maupun memilih produk Palestina yang telah beredar di pasar Indonesia, apalagi Indonesia dan Palestina telah menandatangani perjanjian perdagangan mengenai tarif preferensi dimana terdapat 61 produk Palestina yang menikmati tarif 0%, meliputi antara lain kacang-kacangan, baut mesin, sabun, keramik, dan rempah-rempah. 5. Mengimbau umat Islam dan seluruh masyarakat untuk terus berdoa untuk keselamatan bangsa Palestina dan menyisihkan sebagian rezekinya untuk berdonasi kepada saudara-saudara di Palestina melalui Baznas RI, Rekening BSI No. 100.426.6893 a.n. Badan Amil Zakat Nasional. Lihat Juga: Ganjil Genap Tidak Diberlakukan saat Mudik Lebaran 2024, Menko PMK: Enggak Efektif (rca)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 10 Maret 2024 - 14:31 WIB oleh Danan Daya Aria Putra dengan judul "Jelang Ramadan, MUI Kembali Ingatkan soal Fatwa Haram Produk Israel". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/1337577/15/jelang-ramadan-mui-kembali-ingatkan-soal-fatwa-haram-produk-israel-1710054205
Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios