Grafik Sirekap KPU Hilang, TPN: Publik Kehilangan Akses Ikuti Perkembangan Pemilu 

Riyan Rizki Roshali Kamis, 07 Maret 2024 - 22:00 WIB

JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Muhammad Syaeful Mujab menanggapi hilangnya grafik tabulasi data perolehan suara Pemilu 2024 di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hilangnya grafik itu menyebabkan publik kehilangan akses untuk mengikuti perkembangan Pemilu 2024. “Dengan lenyapnya data di Sirekap sejak kemarin, ini menunjukkan ada hak publik yang hilang untuk mengakses perkembangan pemilu,” kata dia dalam dialog sore di SINDOnewsTV, Kamis (7/3/2024). Syaeful Mujab menilai KPU RI telah membatasi hak publik untuk mengetahui perkembangan pemilu yang saat ini masih berlangsung. “Sehingga ketika argumentasi Sirekap ini bermasalah akhirnya dibatasi informasi publik perihal perkembangan suara, justru secara mendasar apa yang dilakukan KPU ini membatasi hak kami sebagai publik untuk mengetahui perkembangan pemilu,” ujarnya. Baca Juga Grafik Sirekap Hilang, Sekjen Perindo: Akal-akalan KPU Sebagai informasi, Tampilan Sirekap KPU mengalami perubahan. Data diagram perolehan suara yang biasanya tertera kini tidak muncul. Biasanya website KPU menampilkan gambar diagram perolehan suara. Namun, kali ini diagram tidak terlihat. Jumlah suara pasangan calon (paslon) dan termasuk persentasenya tidak terlihat. Tidak hanya itu, jumlah suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah diinput dari Form C juga tidak diperlihatkan. Lihat Juga: Tips Melawan Rasa Bosan Berpuasa (cip)

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 07 Maret 2024 - 22:00 WIB oleh Riyan Rizki Roshali dengan judul "Grafik Sirekap KPU Hilang, TPN: Publik Kehilangan Akses Ikuti Perkembangan Pemilu". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/1336001/12/grafik-sirekap-kpu-hilang-tpn-publik-kehilangan-akses-ikuti-perkembangan-pemilu-1709820184

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios