Perkara yang diajukan di PHPU diperkirakan terkait penyalahgunaan fasilitas negara dan pencalonan kandidat pilpres.
JAKARTA, KOMPAS — Dalam kegiatan terpisah, Kamis (21/3/2024), Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin masing-masing menyampaikan apresiasi atas tuntasnya rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang rampung tepat waktu.
Terkait dengan hasil pemilu, Wapres menyampaikan, peserta pemilu yang tidak puas memiliki ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, semua pihak diimbau menerima hasil dari keputusan final nanti.
Berdasarkan hasil rapat pleno penetapan perolehan suara pemilu oleh KPU, Rabu (20/3/2024), calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih suara terbanyak di Pemilihan Presiden 2024. Sementara itu, untuk pemilihan anggota legislatif (pileg), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menjadi peraih suara terbanyak, disusul Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca juga: Residu dari Penetapan Hasil Pemilu, Mampukah MK Mencari Jalannya?
Wapres Amin, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis, menyampaikan, ”Sesuai aturan yang ada, hasil pemilu ditetapkan oleh KPU. Kemudian yang tidak puas boleh mengajukan gugatan di MK dan menggugat, itu artinya konstitusional.”
Sejak pendaftaran sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibuka pada Rabu hingga Kamis sore, baru tim capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mendaftarkan sengketa PHPU ke MK. Adapun capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mengajukannya pada Jumat atau Sabtu esok. Sementara itu, peserta pileg belum ada yang mendaftarkan gugatan.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Layar monitor menampilkan batas waktu pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/2024).
Menurut Wapres Amin, gugatan ke MK merupakan instrumen aturan yang telah disiapkan negara. Dalam sejumlah pemilu yang berlangsung, gugatan terkait hasil yang ditetapkan KPU dilakukan ke MK, termasuk saat ini. Ia pun mengingatkan agar hasil dari MK nantinya bisa diterima dengan baik oleh siapa pun.
”Oleh karena itu, hasil resmi KPU menunggu putusan dari MK. Kita harapkan semuanya berjalan sesuai dengan koridor aturan,” kata Wapres.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, secara bertahap, pihaknya akan melanjutkan kegiatan untuk penetapan perolehan kursi DPR, calon anggota legislatif terpilih, dan capres-cawapres terpilih. ”Kegiatan ini setelah nanti kita mendapatkan konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi, apakah ada perkara-perkara yang diregister untuk masuk dalam sengketa kepemiluan,” tutur Hasyim.
Gugatan ke MK merupakan instrumen aturan yang telah disiapkan negara. (Wapres Amin)
Tim Hukum Tim Nasional Amin atau tim sukses pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin menjadi salah satu pihak yang mendaftarkan sengketa PHPU sejak pendaftaran sengketa dibuka pada Rabu malam di MK, Jakarta.
Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Ari Yusuf, mengatakan, gugatan PHPU yang diajukan ke MK tersebut bukanlah persoalan hasil, melainkan proses pemilu. Timnya ingin membuka secara terang benderang bagaimana hasil pemilu yang memenangkan pasangan calon Prabowo-Gibran.
Ari mengatakan, hasil pemilu mesti diperoleh dengan proses yang bebas, jujur, dan adil. ”Tapi, fakta yang kami temukan di lapangan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif,” kata Ari.
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyatakan, dirinya dan cawapres Mahfud MD akan mengajukan sengketa PHPU pada Jumat (22/3/2024) atau Sabtu (23/3/2024). Ganjar mengungkapkan, ada banyak catatan yang ia peroleh terkait dugaan aparatur negara yang terlibat untuk memenangkan salah satu kandidat pilpres.
Untuk itu, mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan, tim hukumnya telah memverifikasi dan akan membuktikannya di persidangan MK. Ganjar berharap pengajuan sengketa hasil pilpres ke MK dapat membuka kebenaran dan mengembalikan marwah demokrasi agar sesuai dengan aturan. Ganjar pun menegaskan, dirinya akan legawa apa pun hasil keputusan dari persidangan MK.
Lain halnya dengan peserta pemilu untuk pileg, baik untuk anggota DPR, DPRD, maupun DPD, hingga Kamis sore belum ada satu pun yang mengajukan sengketa. Hanya tampak sejumlah kuasa hukum yang mendatangi Gedung II MK untuk berkonsultasi. Andrew Simon dari Firma Hukum Bintomawi Siregar dan rekan, salah satunya, mengatakan, masih berkonsultasi terkait syarat-syarat untuk mengajukan permohonan sengketa pileg.
”Kami mewakili keluarga di Medan dan maju sebagai caleg dari Partai Gerindra di Dapil IV,” katanya.
Baca juga: Legitimasi Penyelenggaraan Pemilu
Wakil Ketua MK Saldi Isra, Rabu malam, mengungkapkan, pihaknya sudah merevisi Peraturan MK (PMK) mengenai Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden Tahun 2024 dengan mengubah waktu penanganan sengketa.
Juru bicara MK, Fajar Laksono Suroso, mengungkapkan, dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024 (terbaru), putusan sengketa hasil pilpres akan dibacakan pada 22 April 2024 atau 14 hari kerja sesuai perundang-undangan. Waktu 14 hari kerja itu dihitung sejak perkara diregister di buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) yang dijadwalkan pada 25 Maret.
Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yance Arizona mengatakan, situasi pilpres saat ini mirip dengan 2009. Dalam hal ini, gugatan terkait penggelembungan dan pengurangan suara diperkirakan menjadi dalil terbanyak yang diajukan ke MK oleh pemohon.