Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menilai terjadi berbagai penyimpangan pada pelaksanaan Pilpres 2024.

JAKARTA, KOMPAS — Calon presiden nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan, menilai, pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024 tidak dijalankan secara bebas, jujur, dan adil. Terjadi berbagai penyimpangan, dari penggunaan institusi negara, penyalahgunaan bantuan sosial, hingga intervensi ke Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut disampaikan Anies saat memberikan pernyataan pembuka dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang turut dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu
Anies mengatakan, Indonesia telah melaksanakan pemilihan umum yang perolehan suaranya sudah diumumkan secara resmi oleh KPU. Namun, angka-angka tersebut tidak mutlak menentukan kualitas demokrasi. Angka-angka seperti perolehan suara dan partisipasi pemilih tidak secara otomatis mencerminkan kualitas pemilu secara keseluruhan.

Baca juga: Seusai Mencoblos, Anies Tekankan Pemilu Jurdil Membawa Kedamaian bagi Masyarakat

Menurut dia, setiap tahapan pemilu, mulai dari persiapan awal hingga pengumuman harus konsisten dengan prinsip-prinsip kebebasan, kejujuran, dan keadilan. Prinsip-prinsip tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan juga menjadi fondasi esensial yang harus dijaga untuk membangun dan memelihara sistem demokrasi yang sehat, stabil, dan berkelanjutan.

Calon presiden nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan, menyampaikan pernyataan pembuka saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE MAHKAMAH KONSTITUSI

Calon presiden nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan, menyampaikan pernyataan pembuka saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).

Lebih jauh, pemilu yang bebas, jujur, dan adil merupakan pilar yang memberikan legitimasi kuat pada pemerintahan yang terpilih. Selain itu, pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut juga bisa membawa kepercayaan publik dan memperkuat fondasi institusi pemerintahan. Sebab, tanpa legitimasi yang kuat, kredibilitas pemerintahan yang terpilih akan diragukan.

”Pertanyaannya, apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Izinkan kami menyampaikan jawabnya, tidak. Yang terjadi adalah sebaliknya,” kata Anies.

Anies menilai, penyimpangan yang terjadi saat pilpres telah mencoreng integritas proses demokrasi Indonesia. Independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemilu telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi.

Baca juga: Gelombang Kritik yang Berujung pada Legitimasi Pemilu

Beberapa penyimpangan yang terjadi saat Pilpres 2024 berupa, antara lain, penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu pasangan calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan. Terdapat pula praktik yang meresahkan, di mana aparat daerah mendapat tekanan, bahkan diberikan imbalan untuk memengaruhi arah pilihan politik.

Unsur pimpinan Komisi Pemilihan Umum hadir saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE MAHKAMAH KONSTITUSI

Unsur pimpinan Komisi Pemilihan Umum hadir saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).

Pertanyaannya, apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Izinkan kami menyampaikan jawabnya, tidak.

Ada pula penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara. Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon. Intervensi tersebut bahkan sempat merambah hingga pemimpin MK yang seharusnya menjadi benteng pertahanan terakhir dalam menegakkan prinsip demokrasi.

”Skala penyimpangan ini tidak pernah kita lihat sebelumnya. Kita pernah menyaksikan penyimpangan seperti ini di skala yang kecil, pilkada, populasi kecil. Tapi, dalam skala yang amat besar dan lintas sektor, baru kali ini kita semua menyaksikan,” tutur Anies.

Baca juga: Gugat Hasil Pemilu ke MK sebagai Jalan Konstitusional

Oleh karena itu, Anies-Muhaimin berharap MK memberikan koreksi atas hasil pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU. Jika tidak ada koreksi, dikhawatirkan penyimpangan tersebut bisa menjadi preseden dalam setiap pemilu di berbagai tingkatan. Praktik-praktik penyimpangan yang sudah terjadi bisa dianggap sebagai kenormalan dan menjadi kebiasaan, budaya, dan akhirnya menjadi karakter bangsa.

”Mohon peristiwa ini jangan dibiarkan melewat tanpa dikoreksi. Rakyat Indonesia menunggu dengan penuh perhatian, dan kami titipkan semua ini kepada Mahkamah Konstitusi yang berani independen untuk menegakkan keadilan dengan penuh pertimbangan,” kata Anies.