JAKARTA, KOMPAS - Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka bernama Harvey Moeis atau HM dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Suami dari aktris Sandra Dewi itu disangka menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin atau PT RBT untuk mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal.
"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM (Harvey Moeis) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT (Refined Bangka Tin)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam jumpa pers, Rabu (27/3/2024) malam, di Kompleks Kejaksaan Agung.
Kuntadi menuturkan, Harvey selaku perwakilan PT RBT sekitar 2018-2019, menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias Riza selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 dengan maksud mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Adapun Riza telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dari komunikasi itu Harvey dan Riza beberapa kali bertemu. Keduanya kemudian sepakat untuk bekerja sama dalam kegiatan penambangan ilegal yang dibungkus dengan sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah. Setelah itu, Harvey disebut menghubungi beberapa perusahaan pengolahan timah (smelter) untuk turut serta dalam pemrosesan timah.
Baca juga : Helena Lim Jadi Tersangka Ke-15 Kasus Timah, Kejagung Sita Uang Miliaran Rupiah
DOK/PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harvey Moeis dibawa penyidik untuk ditahan di Rutan Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.
"HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP (Venus Inti Perkasa), PT SPS, dan PT TIN (Tinindo Inter Nusa)," terang Kuntadi.
Kemudian, lanjut Kuntadi, Harvey diduga meminta sejumlah perusahaan pengelolaan timah untuk menyetorkan sebagian keuntungan dari kegiatan penambangan timah ilegal dengan dalih sebagai pembayaran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dana tersebut dikirim melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Adapun manajer PT QSE, Helena Lim, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/3/2024). Harvey menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi PT Timah ini.
Menurut Kuntadi, Harvey tidak tercantum sebagai pengurus PT Refined Bangka Tin. Namun, Kuntadi tidak merinci mengenai pengurus atau pemilik PT Refined Bangka Tin tersebut. Dia hanya menyatakan, penyidik akan memanggil dan meminta keterangan para pihak yang terkait dan memiliki urgensi untuk membuat terang perkara ini.
DOK/PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harvey Moeis dibawa penyidik untuk ditahan di Rutan Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.
"Kita ikuti saja ada tidak alat bukti dan alat bukti itulah yang akan menjadi dasar pengambilan kebijakan kami. Sepanjang kami belum punya alat bukti, kami tidak akan melangkah," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat Harvey dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Harvey langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, wartawan sempat menanyakan tanggapan Harvey atas penetapan tersangka terhadapnya. Namun Harvey diam saja, tak merespons pertanyaan awak media.