Partisipasi pemilih pada pilkada serentak 2024 diharapkan lebih dari 81 persen untuk menunjukkan legitimasi pemimpin.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari meminta seluruh jajaran KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mulai fokus pada tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2024 yang sekarang sudah berjalan. Mereka pun diminta bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada kode etik penyelenggara pemilihan umum.

”Saya minta kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menuntaskan tugas, yakni penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Saya mengajak untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada kode etik penyelenggara pemilu,” kata Hasyim saat Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 di kawasan Candi Prambanan, Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam.

 
Dalam acara peluncuran tersebut, Hasyim didampingi anggota KPU, Yulianto Sudrajat dan Idham Holik. Acara juga dihadiri para perwakilan unsur pimpinan KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Baca juga: Tahapan Pilkada Dimulai, KPU Diminta Hati-hati

Hasyim mengapresiasi seluruh jajaran KPU karena telah rampung melaksanakan Pemilu 2024. Saat ini KPU daerah sedang mengevaluasi dan menyiapkan pertanggungjawaban Pemilu 2024. Akan tetapi, mereka juga harus mulai fokus pada tahapan pilkada.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari didamping anggota KPU, Yulianto Sudrajat dan Idham Holik, serta Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Togap Simangunsong saat Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 di kawasan Candi Prambanan, Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam.

KOMPAS/HIDAYAT SALAM

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari didamping anggota KPU, Yulianto Sudrajat dan Idham Holik, serta Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Togap Simangunsong saat Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 di kawasan Candi Prambanan, Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam.

Pelaksanaan Pemilu 2024 hanya memilih pemimpin nasional, yakni presiden-wakil presiden, di level eksekutif dan anggota DPR pada level legislatif. Pemilu 2024 juga baru memilih anggota legislatif tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi hingga kabupaten/kota.

Sementara itu, pemilihan umum untuk menentukan pemerintahan eksekutif terpilih di level daerah belum dilaksanakan. ”Maka itu, 2024 ini kita harus tuntaskan untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan demikian, pemerintahan eksekutif dalam lima tahun ke depan dapat terbentuk secara baik,” ucap Hasyim.

Mengacu pada data KPU, pemilihan kepala daerah serentak tahun ini akan digelar di 545 daerah di seluruh Indonesia. Apabila dirinci, pilkada pada 27 November 2024 tersebut nantinya akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Baca juga: Pilkada 2024 Tetap November, KPU Siap Tindak Lanjuti

Hasyim mengingatkan kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengikuti peraturan dan tunduk pada arahan KPU RI, termasuk masalah pembiayaan pelaksanaan Pilkada 2024. Perencanaan anggaran atau keuangan harus ditata dengan baik karena berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.

”Dengan demikian, pada akhir pelaksanaan Pilkada 2024 kita dapat mempertanggungjawabkan dan mengakhirinya dengan selamat. Para anggota KPU harus saling mengingatkan dan tetap dalam peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Hasyim.

Petugas KPPS di TPS 02 Kelurahan Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, berdiskusi sembari menunggu pemilih datang, Sabtu (24/2/2024). TPS ini satu dari 10 yang menggelar pemilihan suara ulang di Makassar.

KOMPAS/RENY SRI AYU ARMAN

Petugas KPPS di TPS 02 Kelurahan Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, berdiskusi sembari menunggu pemilih datang, Sabtu (24/2/2024). TPS ini satu dari 10 yang menggelar pemilihan suara ulang di Makassar.

Pada kesempatan sama, Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Togap Simangunsong, yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengatakan, sudah 100 persen atau seluruh daerah yang telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU provinsi hingga kabupaten/kota.

Perjanjian dimaksud untuk memenuhi kebutuhan anggaran pilkada serentak 2024. Dengan demikian, dari segi pendanaan sudah lancar dan tidak ada kendala karena dukungan yang diberikan pemerintah. ”Pemerintah siap mendukung tahapan dan hari pemungutan suara pilkada tahun 2024,” kata Togap.

Baca juga: Anggaran Pemilu dari Masa ke Masa: Pengeluaran atau Investasi Negara?

Adapun anggaran yang telah disepakati bersama melalui NPHD tersebut dapat disalurkan sebanyak 40 persen dari APBD tahun 2023. Adapun 60 persen lainnya dari APBD tahun 2024.

Togap mengapresiasi pelaksanaan Pemilu 2024 yang berlangsung damai dan sukses dengan tingkat partisipasi pemilih mencapai 81,78 persen. Partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 diharapkan bisa meningkat lebih dari 81,78 persen.

”Diharapkan bisa mencapai partisipasi lebih dari 81 persen tadi. Bahkan bisa lebih untuk menunjukkan legitimasi dari pemimpin kepala daerah yang akan datang nantinya,” tutur Togap.

Suasana saat Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kawasan Candi Prambanan, Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam.

KOMPAS/HIDAYAT SALAM

Suasana saat Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kawasan Candi Prambanan, Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam.

Menurut Togap, data terakhir untuk daftar penduduk potensial pemilih pemilu atau DP4 sekitar 206 juta jiwa. Saat ini pemerintah masih melakukan sinkronisasi data terhadap masyarakat, baik yang pindah domisili, meninggal, dan lainnya.

Diharapkan bisa mencapai partisipasi lebih dari 81 persen tadi. Bahkan bisa lebih untuk menunjukkan legitimasi dari pemimpin kepala daerah yang akan datang nantinya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, penyerahan DP4 akan dijadwalkan mulai Rabu (24/4/2024). Adapun pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih akan dimulai pada 31 Mei 2024.