KPU meyakini kunci keberhasilan pelaksanaan pilkada terletak pada kesiapan sumber daya manusia di daerah.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Kurang dari enam bulan lagi, Komisi Pemilihan Umum akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak 2024 pada 27 November 2024. KPU diminta memperhatikan sejumlah aspek, mulai dari perencanaan anggaran, regulasi teknis yang mesti terbit tepat waktu, hingga perekrutan panitia ad hoc.

Apalagi, tahapan pemilihan kepala daerah juga beririsan dengan proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024 mengacu pada data KPU, yang akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

 

Pengajar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, saat dihubungi, Minggu (31/3/2024), mengatakan, ada beberapa hal yang harus dipastikan oleh KPU untuk pelaksanaan pilkada serentak 2024. Hal ini supaya pilkada serentak dapat berjalan baik dan kredibel.

Pertama, anggaran pilkada bukan hanya tersedia, melainkan pencairannya juga harus bisa dilakukan tepat waktu dan tidak terkendala. Kedua, regulasi teknis tahapan harus dipastikan terbit tepat waktu dan disosialisasikan dengan masif kepada para pemangku kepentingan agar ada pemahaman yang baik soal aturan pilkada yang berlaku.

Baca juga: Percepatan Jadwal Pilkada Bakal Rugikan Pemilih

Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Senin (13/11/2023).

KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA

Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Senin (13/11/2023).

Ketiga, perekrutan petugas ad hoc juga harus sesuai dengan kerangka waktu yang ditentukan dan dilakukan penguatan kapasitas yang memadai agar dapat menguasai ketentuan teknis dengan baik.

Selain itu, Titi, yang juga Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengingatkan bahwa ada irisan dalam tahapan krusial pilkada dengan proses PHPU yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Selama penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU juga telah menghadapi banyak masalah terkait pencalonan serta kendala teknis dalam pengadaan dan distribusi logistik pemilu. Hal tersebut harus diantisipasi oleh KPU agar tidak terulang dalam pilkada serentak 2024.

Baca juga: Indikasi Kecurangan Pemilu Jangan Dibiarkan, Bisa Terulang di Pilkada 202

Titi menekankan, saat tahapan pencalonan kepala daerah, regulasi tidak boleh terlambat terbit. Pelatihan serta bimbingan teknis kepada jajaran KPU daerah dalam menghadapi tahapan pencalonan harus dilakukan optimal. Sosialisasi juga sangat penting, apalagi euforia pemilihan presiden dan pemilihan legislatif masih sangat dominan dirasakan publik hingga saat ini.

”Kejelasan aturan dan pemahaman yang baik atas aturan yang berlaku sangat diperlukan guna menghindari timbulnya masalah hukum atau ketidakpuasan para bakal calon dalam proses pelaksanaan tahapan,” kata Titi.

Suasana pendaftaran perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari terakhir masa pendaftaran, Sabtu (23/3/2024).

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana pendaftaran perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari terakhir masa pendaftaran, Sabtu (23/3/2024).

Kejelasan aturan dan pemahaman yang baik atas aturan yang berlaku sangat diperlukan guna menghindari timbulnya masalah hukum atau ketidakpuasan para bakal calon dalam proses pelaksanaan tahapan.

Saat ditemui sebelum acara Launching Pilkada Serentak 2024 di Yogyakarta, Minggu, anggota KPU Idham Holik mengatakan, meski sedang mengikuti sidang PHPU di MK, KPU RI sudah meminta kepada KPU daerah agar mempersiapkan tahapan pilkada serentak.

Idham menuturkan, saat ini persidangan yang berlangsung di MK adalah sengketa pemilihan presiden. Sementara itu, sengketa hasil pemilihan legislatif belum dilakukan. Pada 23 April 2024, MK baru akan menyampaikan informasi mengenai perkara PHPU untuk pemilihan legislatif daerah pemilihan yang sudah diregister dan akan disidangkan oleh MK.

Dalam Peraturan MK No 1/2024, MK telah mengatur tentang jadwal dan tahapan penanganan perkara PHPU untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, putusan sengketa hasil pileg akan dibacakan antara 7 Juni dan 10 Juni 2024.

Baca juga: Pilkada 27 November 2024 Untungkan Penyelenggara Pemilu dan Partai Politik

Anggota KPU, Idham Holik, saat ditemui di sela-sela sebelum acara Launching Pilkada Serentak 2024 di Yogyakarta, Minggu (31/3/2024).

KOMPAS/HIDAYAT SALAM

Anggota KPU, Idham Holik, saat ditemui di sela-sela sebelum acara Launching Pilkada Serentak 2024 di Yogyakarta, Minggu (31/3/2024).

Menurut Idham, kunci keberhasilan pelaksanaan pilkada terletak pada kesiapan sumber daya manusia KPU di daerah. Sehubungan dengan hal itu, KPU RI secara bertahap memberikan pelatihan dan bimbingan teknis kepada mereka.

”Kami juga berencana dalam waktu dekat akan mengundang KPU provinsi, KIP Aceh, KPU kabupaten/kota, untuk kami berikan bimbingan teknis,” kata Idham.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, tahapan awal pilkada serentak 2024 dijalankan mulai Januari 2024. Tahapan dimaksud mencakup aspek perencanaan dan anggaran. Tahapan berikutnya, pada Februari 2024, adalah pendaftaran pemantau pilkada.

Baca juga: MK Perintahkan Pilkada Tetap Digelar November 2024

Kemudian, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilu dijadwalkan mulai Rabu (14/4/2024). Adapun jadwal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan serentak 2024 dimulai Rabu (17/4/2024).

Selain itu, tahapan yang paling dekat lainnya adalah pendaftaran pencalonan perseorangan atau jalur independen. Pendaftaran jalur perseorangan itu dimulai pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.