Pendaftaran jalur perseorangan untuk pemilihan kepala daerah dimulai pada 5 Mei 2024-19 Agustus 2024.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum masih menyusun rancangan peraturan mengenai pendaftaran pencalonan perseorangan atau jalur independen untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024. Rancangan peraturan KPU tersebut diharapkan selesai sebelum pendaftaran jalur perseorangan yang dimulai pada 5 Mei 2024.

”Saat ini KPU sedang memfinalisasi rancangan peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah dari jalur perseorangan karena 5 Mei 2024 tahapan pencalonan sudah dimulai,” ujar anggota KPU, Idham Holik, sebelum acara ”Launching Pilkada Serentak 2024” di Yogyakarta, Minggu (31/3/2024).

 

 

Pada Minggu malam KPU diagendakan memulai secara resmi tahapan pilkada serentak 2024 di Candi Prambanan, Yogyakarta. Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijadwalkan akan membuka secara resmi kegiatan dengan didampingi anggota KPU, Yulianto Sudrajat dan Idham Holik. Acara Launching Pilkada Serentak 2024 tersebut akan diikuti para anggota KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Baca juga: Tahapan Pilkada Dimulai, KPU Diminta Hati-hati

Saat ini baru ada satu peraturan KPU terkait Pilkada 2024, yakni Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Tahapan awal pilkada serentak 2024 sebenarnya sudah dijalankan mulai Januari 2024 dengan tahapan perencanaan dan anggaran. Lalu, dilanjutkan pendaftaran pemantau pilkada.

Anggota KPU, Idham Holik, saat ditemui sebelum acara ”Launching Pilkada Serentak 2024” di Yogyakarta, Minggu (31/3/2024).

KOMPAS/HIDAYAT SALAM

Anggota KPU, Idham Holik, saat ditemui sebelum acara ”Launching Pilkada Serentak 2024” di Yogyakarta, Minggu (31/3/2024).

Selanjutnya penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilu akan dijadwalkan mulai Rabu (24/4/2024). Adapun jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan kepala daerah serentak 2024 akan dimulai pada Rabu (17/4/2024).

Tahapan paling dekat lainnya adalah pendaftaran pencalonan perseorangan atau jalur independen. Pendaftaran jalur perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan ke KPU.

Baca juga: Partai Politik Butuh Kepastian Jadwal Pilkada Serentak 2024

Idham melanjutkan, rancangan peraturan KPU tentang pencalonan perseorangan itu sudah dalam proses pengajuan ke DPR untuk konsultasi. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan unsur pimpinan Komisi II DPR dan pemerintah. Ia berharap PKPU tersebut dapat selesai sebelum tahapan pencalonan perseorangan dimulai pada 5 Mei 2024.

”Saat ini jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan dan ini sudah kami sosialisasi. Bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan, maka dapat berkomunikasi dengan KPU provinsi, KIP Aceh, ataupun kabupaten/kota se-Indonesia. Rekan-rekan di daerah insya Allah siap memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan,” kata Idham.

Suasana saat Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari bersama beberapa anggota KPU lainnya berada dalam upacara pelantikan anggota KPU daerah di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, Minggu (24/3/2024).

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana saat Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari bersama beberapa anggota KPU lainnya berada dalam upacara pelantikan anggota KPU daerah di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, Minggu (24/3/2024).

Menurut Idham, KPU RI terus menginstruksikan kepada jajaran KPU daerah untuk menyampaikan dan menyosialisasikan tahapan pilkada serentak 2024 kepada masyarakat. ”Mereka sudah mulai melakukan diseminasi informasi dan sosialisasi serta pendidikan pemilih berkenaan dengan pemilihan kepala daerah serentak nasional ini,” kata Idham.

Rekan-rekan di daerah insya Allah siap memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan.

Mengacu data KPU, pemilihan kepala daerah serentak tahun ini akan digelar di 545 daerah di seluruh Indonesia. Pilkada pada 27 November akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.