3 Bos Pungli Rutan KPK Ditahan, Begini Eksekusi Sanksi Etiknya 

Riyan Rizki Roshali Kamis, 28 Maret 2024

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap tiga bos pungli Rutan KPK berupa permintaan maaf secara langsung. Ketiganya kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya seusai ditetapkan sebagai tersangka. “Bagaimana eksekusinya? Sesuai dengan ketentuan di Dewas eksekusi terhadap putusan etik itu dilakukan oleh Sekjen,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dikutip Kamis (28/3/2024). 

Tumpak menyebutkan mereka akan dibawa dari Rutan Polda Metro Jaya guna menyampaikan permintaan maafnya secara langsung. Kemudian, Tumpak sempat menyinggung ketiganya yang kompak tidak hadir dalam pembacaan putusan etik lantaran sakit. Baca Juga Dewas KPK Sanksi Berat Bos Pungli Rutan Berupa Permintaan Maaf Terbuka “Bagaimana ini dia sakit-sakit terus? Sekjen (KPK) pandai lah itu. Pasti Sekjen bisa mendatangkan dia di sini untuk melakukan eksekusi permintaan maaf secara langsung,” ungkapnya.

 “Percaya nggak dengan sakit dia itu? Ya percaya dong itu surat dokter walaupun serentak sakitnya. Aneh, tapi kita harus percaya karena itu ditandatangani oleh dokter,” jelasnya. Baca Juga 3 Bos Pungli Rutan Tak Hadir Karena Sakit, Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sekadar informasi, ketiga bos pungli Rutan KPK yang dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf yakni Plt Karutan tahun 2021 Ristanta, Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi, serta Koordinator Keamanan Ketertiban Rutan Sopian Hadi. Selain itu, Dewas KPK juga merekomendasikan ketiganya untuk diproses secara disiplin kepegawaian. 

Lihat Juga: KPK Kasasi Lawan Vonis Banding Rafael Alun Trisambodo (cip)

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 28 Maret 2024 - 08:19 WIB oleh Riyan Rizki Roshali dengan judul "3 Bos Pungli Rutan KPK Ditahan, Begini Eksekusi Sanksi Etiknya". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/1349075/13/3-bos-pungli-rutan-kpk-ditahan-begini-eksekusi-sanksi-etiknya-1711587806

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios