Dua WNI Tersangka TPPO 1.047 Mahasiswa Menetap di Jerman 

Riana Rizkia Kamis, 28 Maret 2024 

JAKARTA - Dua dari lima tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 1.047 mahasiswa dengan modus program magang masih berada di Jerman. Keduanya merupakan Warga Negera Indonesia (WNI). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, keduanya menetap di Jerman, namun mereka masih Warga Negara Indonesia (WNI). "Kebetulan yang bersangkutan sedang berada di Jerman sejak pra peristiwa itu dia di Jerman, dua-duanya suaminya Warga Negara Jerman tapi dia masih Warga Negara Indonesia," kata Djuhandhani, Kamis (28/3/2024). 

Baca Juga Mahasiswa Korban Perdagangan Orang di Jerman Dieksploitasi Jadi Kuli Panggul 


Kedua tersangka itu adalah perempuan berinisial ER alias EW, 39 tahun; dan A alias AE 37 tahun. Mereka berafiliasi dengan PT. SHB dan PT CVGEN. Diketahui PT SHB berperan dalam melakukan sosialisasi program magang kepada para mahasiswa, serta mengenakan biaya pada saat pendaftaran. Baca Juga 2 Agen Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman Dijerat Pasal Penjara, Denda, dan Korporasi Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemnaker mengungkap, PT SHB tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di data base mereka. Sementara PT CVGEN selaku pihak yang mengurus persyaratan pemberangkatan para mahasiswa ke Jerman merupakan pihak yang menerima uang pendaftaran magang mahasiswa. 

Lihat Juga: PPI Dunia Dukung Polri Ungkap Kasus Magang Palsu ke Jerman (cip)

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 28 Maret 2024 - 10:14 WIB oleh Riana Rizkia dengan judul "Dua WNI Tersangka TPPO 1.047 Mahasiswa Menetap di Jerman". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/1349133/13/dua-wni-tersangka-tppo-1047-mahasiswa-menetap-di-jerman-1711594997

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios