Bakal calon perseorangan Dharma-Kun Wardana mengantarkan 34 boks KTP-el menggunakan truk ke kantor KPU DKI Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah bakal calon perseorangan memilih mengantarkan langsung salinan KTP elektronik ke kantor Komisi Pemilihan Umum daerah lantaran belum rampung mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Singkatnya masa penyerahan dokumen persyaratan ditengarai menjadi sebab para bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan kesulitan mengunggah seluruh salinan KTP-el pendukung.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, Senin (13/5/2024), mengungkapkan, hingga tenggat terakhir masa penyerahan, Minggu pukul 23.59, sebagian bakal calon perseorangan gagal mengunggah salinan KTP-el semua pendukung ke Silon. Para bakal calon perseorangan itu akhirnya membawa sebagian dokumen fisik KTP-el pendukung ke KPU.

Meski sudah melewati batas waktu terakhir, KPU tetap menerima dokumen yang diserahkan dalam bentuk fisik tersebut. Tim dari KPU akan memeriksa kelengkapan berkas sesuai jumlah minimal serta sebaran dukungan yang disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada).

”Jika hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen sudah memenuhi jumlah minimal, termasuk sebaran dukungannya, status pengajuannya dinyatakan diterima dan berlanjut ke verifikasi administrasi,” ujar Idham ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

Baca juga: Syarat Pencalonan Kian Berat, Jalur Perseorangan di Pilkada 2024 Diprediksi Sepi Peminat

Lembar pengumuman pendaftaran cagub jalur perseorangan tertempel di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Jakarta, pada hari terakhir pendaftaran pilkada jalur perseorangan, Minggu (12/5/2024).

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Lembar pengumuman pendaftaran cagub jalur perseorangan tertempel di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Jakarta, pada hari terakhir pendaftaran pilkada jalur perseorangan, Minggu (12/5/2024).

UU Pilkada mensyaratkan, untuk maju dari jalur perseorangan, pasangan calon harus memenuhi syarat dukungan minimal 6,5 persen sampai 10 persen dari total pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Dukungan itu juga harus berasal dari pemilih yang tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur dan lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wali kota. Seluruh dokumen persyaratan itu harus diunggah dalam Silon pada 8-12 Mei.

Idham memaparkan, KPU daerah yang masih harus memeriksa kelengkapan dokumen syarat calon perseorangan, antara lain, KPU DKI Jakarta, KPU Kota Cirebon, KPU Kabupaten Bekasi dan KPU Kota Bekasi. Di DKI Jakarta, misalnya, bakal calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto menyerahkan salinan KPT-el dalam 34 kotak kontainer yang diangkut menggunakan truk ke kantor KPU DKI Jakarta.

”Waktu pemeriksaan dokumen fisik maksimal 3 x 24 jam, termasuk mengunggahnya ke Silon,” kata Idham.

34 kotak kontainer

Secara terpisah, anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengungkapkan, hanya ada satu bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dukungan. Sementara tiga pasangan bakal calon lain yang sudah berkonsultasi untuk mendaftar akhirnya urung memberikan dokumen syarat dukungan hingga batas akhir masa penyerahan.

Bakal calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto menyerahkan salinan KPT-el dalam 34 kotak kontainer yang diangkut menggunakan truk ke kantor KPU DKI Jakarta.

Untuk bisa menjadi peserta Pilgub DKI Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto harus memenuhi syarat dukungan minimal 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta yang ditetapkan sebanyak 8.252.897 jiwa pada Pemilu 2024. Artinya, Dharma-Kun Wardana harus menyerahkan minimal 618.968 KTP-el pemilih yang tersebar di empat kabupaten/kota di DKI Jakarta.

Sementara itu, data yang masuk ke KPU RI menunjukkan, terdapat 11 bakal pasangan calon gubernur perseorangan yang mendapatkan akun Silon. Namun, hingga Senin petang, hanya tiga bakal pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan, baik melalui Silon maupun manual ke kantor KPU. Setelah diteliti, baru satu bakal pasangan calon yang persyaratannya diterima KPU, yakni Muda Mahendra-Suyanto Tanjung yang maju di Pilgub Kalimantan Barat. Sementara satu bakal calon lainnya, Elly Engelbert Lasut-Billy Lombok, yang mendaftar untuk Pilgub Sulawesi Utara, ditolak karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan. Sementara itu, syarat dukungan satu pasangan calon lainnya, Dharma-Kun Wardana, masih dihitung oleh KPU DKI Jakarta.

Adapun untuk pemilihan bupati (pilbub), terdapat 213 bakal pasangan calon yang mendapat akses Silon, tetapi hanya 109 yang menyerahkan dokumen persyaratan dukungan. Persyaratan dukungan yang diserahkan 80 bakal pasangan calon di antaranya diterima, sedangkan 28 lainnya ditolak karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan.

Sementara itu, untuk pemilihan wali kota (pilwalkot), dari 52 bakal pasangan calon yang memiliki akun Silon, hanya 27 yang menyerahkan dokumen syarat dukungan. Namun, hanya 21 bakal pasangan calon yang persyaratannya diterima KPU daerah, sedangkan enam lainnya dikembalikan.

Suasana ruang konsultasi pendaftaran calon gubernur jalur perseorangan di Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Jakarta, pada hari terakhir pendaftaran calon gubernur jalur perseorangan pada Pemilihan Gubernur DKI 2024, Minggu (12/5/2024).

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana ruang konsultasi pendaftaran calon gubernur jalur perseorangan di Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Jakarta, pada hari terakhir pendaftaran calon gubernur jalur perseorangan pada Pemilihan Gubernur DKI 2024, Minggu (12/5/2024).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi, mengapresiasi KPU yang tetap memberikan ruang kepada bakal calon perseorangan untuk menyerahkan dokumen fisik. Sebab, tidak semua bakal calon perseorangan dapat mengunggah ratusan ribu salinan KTP-el ke Silon dalam waktu singkat.

Namun, KPU harus memastikan salinan KTP-el yang diserahkan oleh bakal calon perseorangan memenuhi ketentuan di UU Pilkada. Salinan KTP-el yang diserahkan ke KPU harus dihitung secara cermat dan dipastikan tidak ada penambahan setelah masa penyerahan persyaratan berakhir.

Baca juga: Hari Terakhir, 163 Bakal Calon Perseorangan Belum Penuhi Syarat Dukungan Pemilih

”Bawaslu melakukan pengawasan melekat dalam pengecekan dokumen syarat pencalonan hingga verifikasi dukungan,” kata Puadi.

Secara terpisah, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan, dokumen yang harus dikumpulkan dan diunggah untuk persyaratan calon perseorangan amat berat. Di sisi lain, waktu untuk mengunggah seluruh dokumen ke Silon sangat terbatas. Terlebih, tidak semua calon perseorangan mampu mengadministrasikan dokumen dan memiliki sumber daya yang memadai untuk mengunggah dokumen tepat waktu.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Lolly Suhenty (kiri), bersama Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil (kanan),  di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Lolly Suhenty (kiri), bersama Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil (kanan), di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

”KPU harus memastikan sistem di Silon siap sehingga tidak ada hambatan saat bakal calon perseorangan mengunggah dokumen yang belum terunggah,” katanya.

Di sisi lain, lanjut Fadli, jangan ada manipulasi dalam verifikasi pencalonan dari jalur perseorangan. Kasus manipulasi verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024 tidak boleh terulang. Jika bakal calon perseorangan memang tidak memenuhi syarat, mesti tidak diperbolehkan mendaftar.

”KPU harus memastikan calon perseorangan yang dapat berkontestasi adalah yang benar-benar memenuhi syarat,” kata Fadli.