JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah dan Komisi III DPR sepakat Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK dibawa ke rapat paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi UU. Keputusan itu diambil secara mendadak dan diam-diam di luar masa persidangan DPR.

Dalam rapat tertutup antara Komisi III DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, serta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Asep Mulyana, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/5/2024), semua sepakat RUU MK akan dibawa ke rapat paripurna.