JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah menetapkan komposisi panitia seleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas 9 orang, 5 di antaranya dari unsur pemerintahan dan 4 dari unsur masyarakat. Komposisi yang didominasi pemerintah ini dikhawatirkan dapat memengaruhi independensi dalam menghasilkan pimpinan KPK serta Dewas KPK yang berkualitas dan berintegritas.
Komposisi tersebut juga berbeda dengan komposisi beberapa panitia seleksi (pansel) sebelumnya, seperti pada seleksi pimpinan KPK tahun 2014 dan 2019, yang didominasi oleh unsur masyarakat. Pada dua periode seleksi itu, dari 9 anggota pansel, hanya 2 orang dari unsur pemerintah.
Untuk menjaga independensi KPK, seharusnya pansel didominasi unsur masyarakat. ”Selalu kami tekankan, prinsip utama KPK adalah independensi, khususnya independen dari pemerintah,” tegasnya.
Menurut dia, kalau pansel capim KPK tidak berintegritas, punya cacat etik, jangan harap nanti pimpinan KPK yang terpilih akan yang berintegritas. ”Pansel itu akan mencerminkan komisioner (KPK) yang terpilih,” ujarnya.
Kamis (9/5), Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana memastikan, pansel capim dan Dewas KPK terdiri atas sembilan anggota yang ditetapkan melalui keputusan presiden. Lima orang dari unsur pemerintah dan empat lainnya dipilih dari unsur masyarakat.
Menurut dia, pansel ini akan diumumkan pada bulan ini. ”Nama-nama calon anggota pansel capim dan Dewas KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan anggota pansel yang kredibel dan berintegritas,” ujarnya.
Di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hanya disebutkan bahwa pansel dibentuk oleh presiden. Panitia seleksi terdiri dari unsur pemerintah pusat dan unsur masyarakat. Di dalam undang-undang tersebut tidak disebutkan jumlah komposisi dari pansel.
Infografik Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dari Masa ke Masa
Memiliki kepentingan
Zaenur mengatakan, pansel capim dan Dewas KPK diharapkan bersedia menerima, mendengarkan, dan mempertimbangkan masukan publik. ”Jangan mentang-mentang pansel memiliki sumber informasi dari alat negara, kemudian mereka melaju sendiri. Justru alat-alat negara itulah yang harus diwaspadai oleh pansel,” katanya.
Zaenur mengingatkan, semua pihak memiliki kepentingan terhadap KPK. Karena itu, dalam memilih capim dan Dewas KPK nantinya, pansel harus mengutamakan masukan masyarakat sebagai pertimbangan. Sebab, masyarakat adalah pihak yang punya pengalaman dan berinteraksi dengan para calon pimpinan KPK. Masyarakat tahu mana yang punya rekam jejak buruk dan catatan masa lalu yang bermasalah.
Pansel capim dan Dewas KPK juga diharapkan tidak menetapkan kuota dalam memilih calon pimpinan KPK. Sebab, UU KPK tidak mengatur kuota dalam pemilihan capim KPK. ”Jadi, pandangan pansel capim KPK harus netral. Pansel capim KPK tidak boleh seakan-akan mengarahkan ada perwakilan dari kepolisian atau kejaksaan. Capim KPK yang dipilih harus berkualitas, berintegritas, netral, serta punya kapabilitas dan kapasitas,” kata Zaenur.
Berintegritas berarti capim KPK tersebut tidak mempunyai cacat etik, apalagi pelanggaran pidana. Netral berarti capim KPK tidak punya kepentingan, apalagi kepentingan politik partisan. ”Tugas KPK adalah menjadi pemberantas korupsi, termasuk akan melakukan kontrol terhadap kekuasaan yang menyimpang dalam bentuk korupsi,” ujar Zaenur.
Sikap Presiden terhadap KPK akan terefleksi pada proses seleksi capim KPK, termasuk dalam menentukan panselnya.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menegaskan, pansel capim KPK harus independen atau tidak punya kedekatan, apalagi berafiliasi dengan presiden. Jika pansel yang dipilih adalah orang-orang dekat presiden, akan sangat sulit menghasilkan pimpinan KPK yang berintegritas. ”Seseorang yang dipilih sebagai pansel seharusnya mewakili kompetensi atau bidang keilmuan dan profesionalitasnya. Intinya zaken pansel (pansel yang diisi oleh profesional), bukan pansel yang dipilih karena dekat dengan presiden dan punya hubungan atau kedekatan emosional dengan presiden,” ujar Aan.
Ia juga mengingatkan, tantangan terbesar dalam seleksi capim KPK adalah proses uji kelayakan dan kepatutan serta pemilihan di DPR. Sebab, dengan kewenangan yang dimiliki, DPR bisa saja memilih calon pimpinan KPK sesuai dengan pesanan pihak-pihak tertentu. DPR juga bisa saja memilih calon pimpinan KPK yang telah melobi mereka sejak awal proses seleksi di parlemen.
Refleksi sikap Presiden
Ketua Indonesia Memanggil 57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha mengingatkan, berbagai persoalan yang membuat KPK lemah pada periode ini merupakan salah satu dampak dari pemilihan pimpinan KPK pada 2019 yang mempunyai rekam jejak buruk.
Ada dua unsur pimpinan KPK pada periode ini terkena persoalan etik, yakni Lili Pintauli Siregar dan Firli Bahuri. Bahkan, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Firli diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri diperiksa selama sembilan jam.
Menurut Praswad, sikap Presiden terhadap KPK akan terefleksi pada proses seleksi capim KPK, termasuk dalam menentukan panselnya. Apabila nanti calon pimpinan KPK bermasalah yang tetap dipilih, berarti tak ada perubahan sejak pemilihan capim KPK 2019.
Pada 2019, menurut dia, pegawai KPK telah membuat petisi menolak calon pimpinan KPK yang bermasalah. Firli salah satunya. Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK terindikasi melanggar kode etik KPK sebelum dikembalikan ke Polri.
Firli diduga bermain tenis dengan Tuan Guru Bajang Zainul Majdi yang saat itu menjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat. Pertemuan itu terjadi saat KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam divestasi PT Newmont Nusa Tenggara kepada PT Amman Mineral Internasional dan Zainul menjadi salah satu pihak yang diperlukan keterangannya.