Pengelolaan tabungan perumahan rakyat dinilai perlu akuntabel dan transparan, serta memastikan peserta mudah untuk menarik dana hasil kelola.

Oleh BM LUKITA GRAHADYARINI

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana tabungan perumahan umum atau taperum pegawai negeri sipil yang pensiun atau ahli waris senilai Rp 1,03 triliun. Namun, pengembalian dana kelolaan tabungan perumahan itu terkendala pemenuhan persyaratan atau data pegawai negeri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, seluruh aset dan pengelolaan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) yang semula melayani taperum bagi para PNS beralih ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Kepesertaan dalam Bapertarum atau BP Tapera mewajibkan setoran tabungan perumahan yang dipotong dari penghasilan. Seluruh peserta akan mendapat manfaat tabungan beserta hasil pengembangan pada saat masa kepesertaan berakhir. Adapun, peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah dan memenuhi persyaratan dapat mengakses manfaat berupa kredit pemilikan rumah, kredit bangun rumah, ataupun kredit renovasi rumah untuk rumah pertama.

Hingga 27 Oktober 2023, BP Tapera telah mengembalikan dana Taperum senilai Rp 1,8 triliun kepada 445.645 PNS pensiun/ahli waris eks Bapertarum PNS seluruh Indonesia. BP Tapera saat ini masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana Taperum senilai Rp 1,03 triliun untuk sekitar 331.000 PNS pensiun/ahli waris.

Ketua Umum Lembaga Pengkajian Perumahan dan Pengembangan dan Perkotaan Indonesia (The HUD Institute) Zulfi Syarif Koto mengemukakan, selama ini PNS diwajibkan menyetor tabungan perumahan yang dipotong langsung dari penghasilan setiap bulan. Pegawai negeri yang hingga akhir masa kepesertaan atau memasuki masa pensiun belum memanfaatkan tabungan perumahan tersebut berhak untuk mengambil dana hasil kelolaan tabungan.

Persoalannya, lanjut Zulfi, pegawai negeri yang sudah pensiun kerap kesulitan mengakses dana tabungan perumahan dengan sejumlah alasan, seperti masalah kelengkapan data atau belum memenuhi syarat. Pengembalian dana tabungan perumahan dinilai ironis karena pemerintah seharusnya memiliki basis data yang lengkap terkait kepegawaian PNS. Masalah tata kelola data yang tidak teratur seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dan bukan dibebankan kepada PNS.

”Sejak awal, PNS tidak memiliki pilihan, yakni penghasilannya wajib dipotong untuk tabungan perumahan. Oleh karena itu, ketika mereka mau mengambil kembali haknya atas dana tabungan perumahan seharusnya jangan lagi dipersulit. Pengelolaan dana tabungan perumahan harus adil, transparan, dan akuntabel,” kata Zulfi, saat dihubungi, Minggu (5/11/2023).

Ia menambahkan, kesulitan PNS untuk memproses penarikan dana taperum harus segera ditangani agar tidak menjadi preseden buruk dan mengurangi minat kepesertaan Tapera oleh aparatur TNI, Polri, pekerja swasta, dan masyarakat umum lain. Pengelolaan dana tabungan perumahan wajib transparan dan akuntabel serta peserta mengetahui perkembangan pengelolaan dana dan mudah menarik dana hasil kelolaan.

Ilustrasi Perumahan

Dari data BP Tapera, pengelolaan taperum untuk 5,04 juta peserta PNS telah dialihkan dari Bapertarum-PNS ke BP Tapera. Peserta taperum-PNS itu meliputi 1,02 juta peserta pensiun atau ahli waris dan 4,02 juta peserta aktif dengan total dana kelolaan sebesar Rp 11,8 triliun. Dana kelolaan itu terdiri dari Rp 2,69 triliun dana peserta pensiun dan Rp 9,18 triliun dana peserta aktif.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera, Eko Ariantoro, dalam keterangan pers, akhir pekan lalu, menyebutkan, masih ada kendala data yang menghambat pengembalian dana Taperum bagi PNS pensiun.

”Pemenuhan persyaratan menjadi salah satu kendala yang sering kami temui di lapangan. Inilah yang menghambat dana tersebut diterima oleh para peserta pensiun,” tegas Eko.

Eko menambahkan, BP Tapera terus berupaya memberikan layanan prima melalui optimalisasi pengembalian tabungan perumahan untuk PNS Pensiun/Ahli Waris Eks-Bapertarum PNS. Kota Manado merupakan wilayah yang mendapat kesempatan pertama untuk pelaksanaan seremonial pengembalian Dana Taperum di Provinsi Sulawesi Utara. Di Sulawesi Utara, masih terdapat dana Taperum senilai Rp 7,3 miliar untuk 2.832 PNS pensiun/ahli waris yang belum dikembalikan.