BP Tapera menargetkan penyaluran dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan atau FLPP senilai Rp 25,18 triliun pada tahun 2023. Bantuan itu untuk 220.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Oleh Axel Joshua Halomoan Raja Harianja

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menargetkan dapat menyalurkan dana senilai Rp 25,18 triliun untuk 220.000 rumah melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan tahun 2023. Upaya itu ditempuh dengan menggandeng tujuh bank nasional dan 33 bank pembangunan daerah.

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, mengatakan, pihaknya meminta bank penyalur dan pengembang perumahan tetap menjaga kualitas meskipun dikejar target penyaluran. Kualitas dan ketepatan sasaran menjadi fokus utama.

”Setiap triwulan BP Tapera akan mengevaluasi untuk melihat efektivitas komitmen di setiap bank serta menilai seluruh bank, termasuk dari sisi keterhunian dan dokumen ketepatan sasaran,” ujarnya pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera FLPP dan Pembiayaan Tapera Tahun 2023 di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Tujuh bank nasional itu adalah BTN, BTN Syariah, BNI, Mandiri, BRI, BSI, dan Bank Mega Syariah. Sementara 33 BPD terdiri dari, antara lain, BJB, Bank Sulawesi Selatan, Bank Sumsel Babel, Bank Jambi, BJB Syariah, Bank Sulawesi Selatan Syariah, Bank Riau Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, Bank Kalimantan Barat, Bank Nagari, Bank Kalimantan Selatan Syariah, Bank DKI, Bank Jatim Syariah, Bank NTB Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank Kalimantan Timur, Bank Kalimantan Selatan, dan Bank Kalimantan Tengah.

Selain itu, ada Bank Sumatera Utara, Bank Jambi Syariah, Bank Aceh Syariah, Bank NTT, Bank Nagari Syariah, Bank Jawa Timur, Bank Kalimantan Barat Syariah, Bank Kaltimtara Syariah, Bank DKI Syariah, Bank Jawa Tengah, Bank DIY, Bank Sulawesi Tengah, Bank Papua, Bank Jateng Syariah, serta Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Selain menyalurkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), BP Tapera juga menargetkan Pembiayaan Tapera untuk 10.000 rumah senilai Rp1,05 triliun. Pembiayaan Tapera merupakan program bagi peserta Tapera untuk kepemilikan rumah pertama, perbaikan rumah pertama, dan pembiayaan rumah pertama di atas tanah pribadi.

Terkait program tersebut, BP Tapera menggandeng 22 bank penyalur. Bank-bank itu terdiri dari BTN, BTN Syariah, BRI, BJB, BSI, BNI, Mandiri, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Utara Syariah, BPD Sumatera Barat, BPD Sumatera Barat Syariah, BPD Kaltimtara, Bank Sumsel Babel, Bank Sumsel Babel Syariah, Bank Kalsel, Bank Kalsel Syariah, Bank Kalbar Syariah, Bank Jambi, Bank Jambi Syariah, Bank Papua, Bank Sulselbar, dan Bank NTT.

Dalam kesempatan itu, Adi menyampaikan, capaian penyaluran FLPP tahun 2022, per 23 Desember, mencapai Rp 25,15 triliun untuk 226.000 unit rumah. Selain itu, penyaluran untuk program Pembiayaan Tapera senilai Rp 804,82 miliar untuk 5.380 rumah.

”Berkat dukungan dari bank penyalur dan pengembang perumahan subsidi, kami mampu menutup kinerja tahun anggaran 2022 dengan hasil optimal,” ujar Adi.

Dalam acara yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, jumlah dana yang disalurkan ke depan harus meningkat. Menurut dia, penyaluran tersebut penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan memiliki rumah.

https://cdn-assetd.kompas.id/5KimZu9a3I4_pY4d0n00TF3oAoo=/1024x883/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F09%2F29%2F20210929-H13-LHR-Pembiayaan-perumahan-mumed_1632934265_png.png

Kendati begitu, pemerintah berharap sumber pendanaan FLPP tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. ”BP Tapera secara bertahap diharapkan mulai memperluas kepesertaannya ke seluruh peserta mandiri dan melakukan sosialisasi lebih masif untuk lebih memperkenalkan skema pembiayaan perumahan kepada masyarakat,” ujar Zainal.

Melansir laman resmi BP Tapera, syarat penerima KPR FLPP di antaranya berkewarganegaraan Indonesia, belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya, orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri, tidak memiliki rumah, dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan, merujuk keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020.

Program Tapera digulirkan pemerintah sejak Mei 2020 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Aturan itu mewajibkan pekerja yang berpenghasilan sedikitnya sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera dengan iuran wajib. Pekerja yang pertama kali diwajibkan menjadi peserta Tapera adalah aparatur sipil negara (ASN).

BP Tapera menargetkan, dalam kurun tujuh tahun, kepesertaan akan diperluas dari ASN ke karyawan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, TNI, anggota Polri, serta karyawan swasta.

BP Tapera juga memiliki fungsi untuk mengelola dan menyalurkan dana FLPP mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, yaitu pengerahan dan pemupukan dana Tapera serta pemanfaatan dana Tapera, yang salah satunya berasal dari FLPP (Kompas.id, 27/12/2021).