1. Apa masalah dan tantangan yang dihadapi KPK?
3. Siapa saja figur yang patut mengisi KPK?
4. Apa saja harapan publik terhadap KPK? (Update artikel terkait per pukul 21.01 WIB)
Masyarakat sipil semakin pesimistis akan kerja penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai kian melemah setelah revisi UU KPK disahkan pada tahun 2019. KPK dinilai telah kehilangan independensinya.
Pada Juni 2023 lalu, KPK meminta masyarakat memberi waktu untuk menyelidiki dugaan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam pungutan liar di rutan KPK. KPK akan membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar serta memperbaiki tata kelola rutan. Sebagai garda depan melawan korupsi, pungli KPK dinilai sudah sangat keterlaluan.
Polemik internal di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya sudah diprediksi jauh-jauh hari sebelumnya oleh mantan orang dalam. Untuk mengembalikan marwah lembaga antirasuah itu, mantan komisioner dan penasihat KPK menilai perlu ada perubahan kepemimpinan di lingkup internal.
Adapun harapan tertingginya adalah merevisi kembali UU KPK. Namun, syaratnya harus ada kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan DPR.
Pemerintah telah menetapkan komposisi Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri atas sembilan orang. Sebanyak lima di antaranya dari unsur pemerintahan dan empat lainnya dari unsur masyarakat.
Komposisi yang didominasi pemerintah ini dikhawatirkan dapat memengaruhi independensi dalam menghasilkan pimpinan KPK serta dewan pengawas KPK yang berkualitas dan berintegritas.
Tarikan kepentingan dipastikan tetap kuat ketika terbuka ruang intervensi eksekutif dan legislatif sepanjang proses pemilihan calon pimpinan KPK. Ada harapan ke depan agar sosok untuk mengisi panitia seleksi haruslah independen, penuh integritas, dan bebas dari segala kepentingan.
Komposisi panitia seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang didominasi pemerintah dipandang sebagai pukulan telak bagi demokrasi. Ada kekhawatiran KPK yang akan terbentuk dapat dikangkangi penguasa.
Sekitar lima tahun lalu, proses seleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK diwarnai riuhnya kritik. Hal ini karena masyarakat menolak calon pimpinan dengan latar belakang bermasalah. Namun, lima unsur pimpinan KPK yang sudah dipilih tetap dilantik Presiden Jokowi.
Proses seleksi yang tidak akuntabel dan tidak memperhatikan opini publik itu dinilai telah menghasilkan unsur pimpinan KPK periode 2019-2024 yang sarat masalah. Kini, proses seleksi calon pimpinan KPK kembali memasuki babak baru.
Seleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK disebut sebagai pertaruhan terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi untuk meninggalkan warisan baik dalam pemberantasan rasuah di Tanah Air. Ada harapan agar Presiden Jokowi tidak memilih anggota pansel yang tak berkualitas alias ”abal-abal”.
Pansel KPK berencana membuat profil sosok yang cocok untuk mengisi posisi pimpinan dan dewas KPK. Pansel pun mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon pimpinan dan anggota dewan pengawas KPK periode 2024-2029.
Pada Kamis (30/5/2024), Presiden Jokowi telah menetapkan sembilan nama anggota Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029. Komposisi pansel pun sontak dipertanyakan karena tidak ada nama yang aktif mengkritisi pimpinan KPK. Bahkan, ada kecurigaan pemerintah ingin mengintervensi pansel karena didominasi oleh perwakilan pemerintah.
Pansel Capim dan Dewas KPK masa jabatan 2024-2029 akan menyerap aspirasi dari masyarakat ataupun lembaga negara lain yang terkait dengan KPK. Namun, pansel KPK diingatkan untuk tidak meminta pendapat dari lembaga negara lain karena KPK merupakan institusi yang bersifat independen untuk memberantas korupsi.
Kekhawatiran masyarakat terhadap pelemahan KPK setelah revisi UU KPK menjadi kenyataan. Alih-alih menangani kasus besar, KPK lebih banyak berkutat pada permasalahan internal. Harapan agar KPK bisa kuat kembali tersemat pada kehendak politik dari pemerintah. Di sisi lain, KPK harus mereformasi internalnya mulai dari tata kelola kelembagaan.
Kepercayaan publik menjadi kata kunci penting bagi upaya mengembalikan marwah KPK yang sepanjang satu periode terakhir justru lebih banyak disorot negatif oleh masyarakat. Hasil seleksi capim dan dewas KPK semestinya mampu membawa kembali kepercayaan publik yang cenderung melemah terhadap lembaga pemberantasan korupsi ini.
Pansel KPK masa jabatan 2024-2029 pada Rabu (5/6/2024) menyerap aspirasi dari pimpinan media. Pada pertemuan yang berlangsung di kantor Sekretariat Negara tersebut para pimpinan media memberikan masukan ke Pansel KPK agar bersikap independen guna memenuhi ekspekstasi publik.
Proses seleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 dinilai menjadi momentum untuk mengembalikan marwah lembaga antirasuah tersebut. Panitia seleksi KPK mesti bisa memilih pimpinan KPK yang kompeten, berintegritas, dan berani serta Dewas yang dapat menjadi penyeimbang. Hal itu diperlukan demi bisa memulihkan KPK.