RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)--yang salah satu pasalnya mengatur kursi Ketua DPR diisi pemenang Pemilu legislatif-- cuma kabar burung. UU MD3 dipastikan tak akan diubah lagi. Dengan demikian, PDIP sebagai pemenang Pemilu legislatif akan aman mengajukan kembali Puan Maharani sebagai Ketua DPR.

Setelah sempat redup, wacana revisi UU MD3 kembali menghangat. Ada yang melempar gosip, Presiden Jokowi bakal mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal MD3. Namun, Menteri Sekretaris Negara Praktino membantah kabar tersebut. Kata dia, tidak benar Presiden akan mengeluarkan Perppu MD3. “Kata siapa, ada-ada aja. Nggak ada cerita itu,” tegas Pratikno.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga membantah rumor tersebut. Kata dia, tidak benar DPR akan merevisi UU MD3. “Siapa yang ngomong ya? Kalau kami belum pernah dengar,” kata Dasco, Jumat (2/8/2024).

Pernyataan Dasco sekaligus merespons revisi UU MD3 yang tiba-tiba muncul di daftar Prolegnas DPR. Ia memastikan, usulan tersebut didorong oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah.

“Itu permintaannya dari Pak Said, PDIP, untuk memasukkan UU MD3. Karena ada beberapa pasal yang berkaitan soal keuangan. Nah, itu permintaannya Pak Said bahwa MD3 dimasukkan,” beber Dasco.

Ia menegaskan, revisi itu diusulkan oleh Said lantaran pasal yang berkaitan dengan soal keuangan perlu diubah. “Itu bukan permintaan kami lho. Permintaan Pak Said Abdullah itu,” kata Ketua Harian Partai Gerindra ini.

Dasco juga menyatakan parlemen memilih tak melanjutkan revisi itu. Sebab, khawatir malah menghadirkan kontroversi. Ia menjamin tak ada pembahasan soal revisi UU MD3 sampai saat ini.

“Kami khawatir, kalau MD3 itu kami gulirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kesepakatan sama-sama ya nanti saja kan gitu,” tutur Dasco.

Merespons penuturan Dasco, Said mengaku mengusulkan revisi UU MD3. “Perlu sekali saya sampaikan pernyataan Pak Dasco yang dikutip oleh teman-teman pers itu, benar,” ucap politisi PDIP itu.

Usulan revisi UU MD3 ia sampaikan kepada Dasco sebagai pimpinan DPR pada bulan April dan September 2023. Revisi itu berhubungan dengan kewenangan keuangan DPR yang dinilai perlu penjabaran lebih lanjut.

Wacana itu, ia bicarakan dalam kapasitas sebagai Ketua Banggar DPR. Adapun Dasco adalah Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan.

Menurut Said, usulan itu berlandaskan terbatasnya hak pengawasan keuangan yang dimiliki DPR. Sehingga tak bisa terlalu mendetail dalam mengawasi.

“Dengan perubahan kewenangan DPR bidang anggaran yang lebih disempurnakan, maka hal itu akan menjadi dasar kewenangan DPR untuk melakukan pengawasan, dan menjalankan fungsi anggaran lebih maksimal,” tutur Said.