KETUA DPR Puan Maharani merespons tertangkapnya terduga teroris berinisial HOK, 19, yang di Kota Batu, Malang, Jawa Timur. Ia mendorong agar program deradikalisasi berjalan efektif untuk mencegah ideologi ekstrem. 

"Pemerintah perlu menerapkan program deradikalisasi yang efektif untuk anak muda yang sudah terpapar ideologi ekstrem," ucap politikus PDIP itu melalui keterangan tertulis dikutip, Minggu (4/8/2024).

Menurut dia, program deradikalisasi harus menyentuh konseling, pelatihan keterampilan, dan reintegrasi sosial. Pun demikian dengan edukasi tentang bahaya ideologi ekstem, itu juga harus semakin dimassifkan.

 

“Ini menjadi tugas kita bersama. Termasuk kerja sama dari berbagai elemen masyarakat, lingkungan pendidikan dan agama, serta lingkungan keluarga untuk menjaga anak-anak kita agar tidak terpengaruh dengan hal-hal negatif seperti ini," tegas dia.

Lebih dari itu, sosialisasi bagi anak-anak dan orangtua untuk menghindari jerat kelompok teroris harus diperkuat. "Orangtua dan keluarga menjadi garda terdepan untuk mengawasi anak-anak. Arahkan pada aktivitas dan kegiatan positif,” imbaunya.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tersangka HOK, 19, yang diketahui merupakan simpatisan Daulah Islamiyah yang terkait dengan ISIS, pada 1 Agustus lalu. Densus juga menyita sejumlah bahan kimia serta alat pembuat bom. 

HOK diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak berjenis triaceton triperoxide (TATP). Rencana tersebut akan dilakukan di dua tempat ibadah di Malang, Jawa Timur.

"Yang bersangkutan mempelajari cara membuat atau merakit bom ini dari internet. Ada situs tertentu yang diakses yang bersangkutan dan melalui media sosial,” kata juru bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar dalam keterangannya.

Aswin menambahkan, Densus 88 Antiteror Polri turut mengamankan orangtua tersangka teroris HOK untuk dimintai keterangan. Orangtua HOK diamankan pihak densus dari dalam kereta rel listrik (KRL) saat hendak menuju Jakarta.

“Orangtua yang bersangkutan yang kebetulan ditemui atau saat akan dimintai keterangan, orang tua dari tersangka HOK ini sedang berada dalam perjalanan menuju ke Jakarta dalam sebuah kereta,” .

Menurut Aswin, saat diamankan orang tua HOK tidak membawa benda berbahaya apapun di kereta. Mereka juga disebut tidak berstatus tersangka seperti HOK. Namun, saat ini sedang dimintai keterangan terkait kasus tindak pidana terorisme.

“Ini juga menegaskan tidak ada bahan peledak atau bom yang dibawa oleh orangtua tersangka,” ungkap Aswin.

Tersangka HOK dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Fah/Yon/P-3)