PERLINDUNGAN hak kekayaan intelektual (HAKI) terhadap motif batik merupakan langkah penting yang harus diupayakan bersama untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan yang dapat merugikan para perajin batik.
"Di Kudus banyak motif batik yang khas sehingga harus mendapat perlindungan dari ancaman pemalsuan yang bisa berdampak luas. Upaya mematenkan motif batik khas Kudus merupakan langkah penting untuk melestarikan batik Kudus," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka BISA Fest: Pesona Kreasi Batik Kudus, yang digelar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Komisi X DPR RI, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) c.q Direktorat Event Daerah di Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (10/8).
Hadir pada acara tersebut, Mei Edi Setyana (Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Event Nasional dan Internasional, Kemenparekraf), M Afflah (Kepala Sub Koordinator Destinasi Wisata, Kemenparekraf), Zahir Widadi (Dosen Filsafat Batik Universitas Pekalongan), dan para perajin batik di Kudus.
Menurut Lestari, yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah, mendaftarkan HAKI motif batik khas Kudus selain bagian dari upaya melestarikan warisan budaya nenek moyang kita, juga berdampak meningkatkan nilai ekonomi pada Batik Kudus itu sendiri.
Upaya tersebut, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, dapat dilakukan dengan membangun kolaborasi antarpara pelaku industri batik dengan berbagai lembaga yang terkait.
Dengan upaya tersebut, tegas Rerie, diharapkan industri batik dapat bersaing dengan industri tekstil bermotif batik, yang saat ini membanjiri pasar batik.
Berbagai langkah kreatif, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, seperti kreasi motif batik yang lebih modern untuk menarik minat generasi muda, peningkatan kualitas produk, strategi pemasaran yang efektif dan pemanfaatan teknologi digital untuk promosi serta pemasaran, juga harus konsisten dilakukan.
Rerie sangat berharap sejumlah upaya yang telah dilakukan Kemenparekraf dan instansi terkait dalam memberikan bimbingan teknis bagi para pelaku usaha batik dapat terus dilanjutkan, agar karya-karya kreatif warisan budaya kita dapat lestari, sekaligus bermanfaat bagi kehidupan masyarakat luas. (RO/Z-1)