SEBAGAI refleksi dari hubungan regional yang kian intensif dengan potensi kerja sama strategis di berbagai bidang, termasuk penanganan kejahatan lintas-batas dan peredaran narkoba di Asia Tenggara, Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), DPR RI menghadiri Sidang ke-7 ASEAN Inter-Parliamentary Assembly Advisory Council on Dangerous Drugs (AIPACODD) pada 7-8 Agustus 2024 di Luang Prabang, Laos.
Delegasi yang terdiri dari Wakil Ketua BKSAP, Putu Supadma Rudana (F-PD), Gilang Dhiela Fararez (F-PDIP) dan Sukamta (F-PKS), serta Anggota BKSAP I Komang Koheri (F-PDIP), aktif menyuarakan komitmen Indonesia dalam mewujudkan visi komunitas ASEAN bebas narkoba di bawah mekanisme AIPA, pada pertemuan yang mengusung tema “Strengthening the Role of Parliaments in Addressing the Drug Matters for a Drug Free ASEAN Realization” ini. Diketahui, forum AIPACODD merupakan pertemuan reguler antar parlemen ASEAN dalam rangka mendorong kerja sama di bidang penanggulangan narkoba.
Ketua Delegasi, Putu S Rudana, dalam laporannya menyampaikan berbagai capaian Indonesia dalam pemberantasan narkoba, meskipun menghadapi tantangan geografis yang kompleks dan rute peredaran narkoba di Asia Tenggara.
“Indonesia tetap berkomitmen kuat untuk menangani masalah narkoba, baik dari sisi supply melalui penguatan regulasi, maupun demand melalui rehabilitasi, sambil terus memperkuat kerja sama regional untuk meningkatkan efektivitas upaya ini,” ujar Putu.
Selain itu, Wakil Ketua BKSAP Sukamta juga menyampaikan pendekatan holistik Indonesia dalam menangani isu narkoba. “Penanganan efektif harus mencakup setiap mata rantai kejahatan, termasuk infrastruktur keuangan, pencucian uang, dan tindakan kriminal lainnya yang terkait dengan peredaran narkoba di kawasan,” ujar Sukamta.
Salah satu diskusi penting dalam pertemuan ini ialah rencana transformasi AIPACODD menjadi AIPA-ACT (Advisory Council on Transnational Crime), yang ditargetkan dapat tercapai tahun 2026 pada Sidang ke-8 AIPACODD di Malaysia.
Putu S Rudana menyatakan dukungan Indonesia bagi perubahan tersebut, yang dinilai penting untuk memperluas fokus pada berbagai kejahatan transnasional di kawasan; tidak hanya peredaran obat terlarang, tetapi juga perdagangan orang, kejahatan siber, terorisme, pencucian uang, hingga kejahatan lingkungan.
“Ini merupakan langkah historis, terlebih saat ini, sangat dibutuhkan kerangka regional untuk mengatasi kejahatan lintas-batas,” ujar Putu.
Delegasi Indonesia juga berhasil memasukkan beberapa poin penting terkait komitmen parlemen ASEAN untuk merespons berbagai metode kejahatan peredaran narkoba melalui teknologi baru.
Selain itu, delegasi Indonesia juga menekankan pentingnya kemitraan dalam berbagi informasi intelijen, serta optimalisasi kampanye media sosial dan pendekatan soft-power lainnya untuk pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya generasi muda, terkait bahaya narkoba.
Forum ini menghasilkan Resolusi dan Laporan yang akan diadopsi oleh Sidang Umum ke-45 AIPA pada Oktober 2024 di Vientiane, Laos. Delegasi Indonesia berharap bahwa transformasi AIPACODD menjadi AIPA-ACT akan memberikan kerangka kerja yang lebih kuat dan komprehensif dalam menghadapi kejahatan transnasional di kawasan.(RO/Z-3)