PARLEMENTARIA, Jakarta - Prestasi gemilang Komisi II DPR RI yang telah merampungkan 80 undang-undang selama periode DPR RI 2019-2024 menuai apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya, Presiden Joko Widodo yang mengapresiasi UU IKN dalam pidatonya di Gedung DPR/MPR/DPD RI, pada agenda Sidang Bersama DPR/MPR/DPD RI 16 Agustus 2024.
Anggota Komisi II Guspardi Gaus mengungkap rasa bangganya, sebagai bagian dari Anggota Komisi II DPR RI yang selama ini bekerja bersama menyelesaikan 80 UU tersebut. Ia menyebut, rampungnya pembahasan 88 UU tersebut dikarenakan Komisi II bersama mitra memiliki komitmen bersama atas perubahan alas hukum beberapa provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
"Karena selama ini provinsi di beberapa tempat alas hukumnya masih tidak sesuai dengan undang-undang. Ada 3 provinsi alas hukumnya 1 (satu), sedangkan menurut undang-undang adalah 1 (satu) provinsi 1 (satu) undang-undang, 1 (satu) kabupaten 1 (satu) undang-undang, 1 (satu) kota 1 (satu) undang-undang," kata Guspardi kepada Parlementaria usai penyelenggaraan Sidang 16 Agustus, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jumat (16/8/2024).
Selain itu, sebelumnya terdapat pula provinsi, kabupaten/kota yang alas hukumnya masih berdasarkan Republik Indonesia Serikat. Hal inilah yang menjadi komitmen Komisi II dengan mitra untuk memberikan alas hukum yang pasti bagi daerah-daerah di Indonesia.
"Tidak hanya itu masih saja ada provinsi dan kabupaten/kota itu alas hukumnya berdasarkan Republik Indonesia Serikat, padahal kita sekarang ini sudah berada pada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itulah yang menjadi komitmen Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri," jelas Politisi Fraksi PAN itu.
Sebelumnya, dalam pidato pembukaan masa persidangan pertama DPR RI tahun sidang 2024-2025, Ketua DPR RI Puan Maharani merinci kinerja legislasi DPR hingga saat ini bersama pemerintah telah merampungkan 126 undang-undang. Adapun rinciannya sebagai berikut: Komisi 1 ada 8 UU, Komisi 2 sebanyak 80, Komisi 3 berjumlah 5 UU, Komisi 4 dan 5 ada 1 UU, Komisi 6 sejumlah 5 UU, kemudian Komisi 7 ada 1 UU. Lalu Komisi 8 dan 9 ada 1 UU, Komisi 10 sebanyak 4 UU, Komisi 11 sejumlah 5 UU, Badan Legislasi sebanyak 9 UU, dan Badan Anggaran ada 1 UU selain Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Panitia Khusus DPR RI ada 4 UU. (bia/rdn)