PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 melakukan pembahasan Bersama pemerintah dan Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). Dalam rapat ini tersepakati materi muatan RUU tentang RPJPN yang terdiri atas 6 bab, 21 pasal dan 1 lampiran.
“Dalam Rapat Panja, berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga menghasilkan rumusan norma yang diharapkan mampu mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045. Materi muatan RUU tentang RPJPN terdiri atas 6 bab, 21 pasal dan 1 lampiran,” ujar Achmad Baidowi selaku Ketua Panja saat membacakan laporan hasil Rapat Panja di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (19/08/2024).
Adapun materi muatan RUU tentang RPJPN 2025-2045 tersebut terdiri dari, Kerangka Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 sebagai dasar hukum Pembangunan nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 sebagai pedoman Pembangunan nasional serta Pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi rencana Pembangunan nasional.
Selain itu, Panja juga memutuskan bahwa dalam hal uraian yang tercantum dalam lampiran RUU RPJPN terdapat kesalahan teknis penulisan dan/atau ketidaksesuaian dengan hasil yang disepakati oleh Tim Perumus, lampiran akan disesuaikan sebagaimana keputusan Tim Perumus.
“Demikian laporan Panja ini kami sampaikan, dan dengan diterimanya hasil kerja Panja atas RUU RPJPN, berakhir pula tugas Panja melakukan pembahasan RUU RPJPN ini,” pungkas Wakil Ketua Badan Legislasi itu. (gal/rdn)