PANITIA Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI resmi memulai penyelidikan intensif terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji dan pembenahan sistem keuangan haji oleh pemerintah.

Dipimpin oleh Nusron Wahid, Pansus ini telah menetapkan tiga fokus utama yang akan menjadi acuan dalam proses investigasi yang diharapkan dapat memberikan solusi bagi permasalahan yang mengemuka selama penyelenggaraan haji di Indonesia.

Dalam rapat pertama yang digelar di kompleks parlemen Jakarta, Nusron Wahid menjelaskan bahwa penyelidikan ini mencakup tiga aspek krusial.

"Kita telah menyepakati tiga ruang lingkup utama yang akan menjadi fokus Pansus," jelasnya.

Fokus Penyelidikan Pansus: Kuota dan Keuangan Haji

Isu pertama yang akan diselidiki oleh Pansus adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam alokasi kuota haji tambahan.

Nusron Wahid menegaskan bahwa alokasi kuota tersebut seharusnya diberikan kepada jamaah haji reguler, namun ada indikasi bahwa kuota tersebut dialihkan untuk kepentingan jamaah haji khusus.

"Kuota yang seharusnya untuk jamaah reguler justru digunakan untuk jamaah haji khusus," tegas Nusron.

Selanjutnya, Pansus akan mendalami manajemen operasional haji, mencakup proses rekrutmen sumber daya manusia hingga pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.

Tingkat kepuasan jamaah juga menjadi salah satu indikator penting yang akan diteliti lebih lanjut.

Fokus terakhir dari Pansus adalah pembenahan sistem keuangan haji. Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel menjadi perhatian utama, dengan tujuan untuk menjamin manajemen risiko yang efektif.

"Pengelolaan keuangan haji harus transparan, akuntabel, dan memiliki manajemen risiko yang memadai," tambah Nusron.

Dalam pekan ini, Pansus berencana memanggil pihak-pihak terkait dari kalangan regulator haji untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan yang sedang diselidiki.

Proses pemanggilan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang selama ini menjadi polemik dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.

Pembentukan Pansus Angket Haji ini juga menarik perhatian publik, mengingat ini adalah pansus hak angket pertama yang dibentuk DPR RI dalam satu dekade terakhir.

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa Pansus diberikan waktu maksimal satu bulan untuk menyelesaikan tugasnya dan menghasilkan rekomendasi yang jelas. (Z-10)