JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk proaktif terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Sebab, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pertemuan antara Alex dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Tak hanya itu, Forum Mahasiswa Peduli Hukum juga melaporkan Alex ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021. Kasus Eko Darmanto diketahui ditangani oleh KPK. Dia adalah terpidana kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purno Harahap mengatakan, KPK harus bisa menjaga marwahnya dan citranya yang mengalami penurunan di mata publik. Sehingga, Dewas KPK harus cepat menangani kemungkinan adanya pelanggaran etik dari pertemuan Alex dan Eko Darmanto. "KPK harus proaktif dan cepat menangani kasus ini untuk menjaga marwah KPK yang saat ini mengalami penurunan kepercayaan dari Masyarakat. Apalagi Alexander Marwata juga telah dilaporkan terkait hal yang sama di Polda Metro Jaya dan penanganan kasusnya sedang berjalan,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Minggu (29/9/2024). : Eks Penyidik Wanti-wanti Pansel KPK Tak Pilih Capim Titipan dan Bermasalah Mimpi Indonesia Setara Artikel Kompas.id Dia juga menegaskan bahwa lembaga antikorupsi harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tidak pandang bulu dalam penerapannya. Sebab, KPK adalah panutan dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. “Sebagai lembaga role model, KPK harus menerapkan standart etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu apalagi dia pimpinan atau pegawai harus dikenakan sanksi dengan penerapan zero tollerance,” ujarnya.
Menurut Yudi, pemberantasan korupsi tidak mungkin dilakukan dengan sapu yang kotor. Oleh karena itu, dia mengatakan KPK harus bersih di dalam agar bisa membersihkan ke luar. Lebih lanjut, Yudi menyayangkan kembali lagi terjadi kontroversi di tubuh KPK alih-alih berita prestasi dalam memberantas korupsi. "Belum usai drama terkait putusan etik Nurul Gufron Wakil Pimpinan KPK, kini muncul lagi masalah baru dengan adanya Pelaporan etik terhadap Alexander Marwata ke Dewas KPK,” katanya. : Polisi Selidiki Dugaan Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pertemuan KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. “Bahwa benar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 23 Maret 2024,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024). Dari dumas tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjutinya dengan memverifikasi, menelaah, pengumpulan bahan keterangan, dan membuat laporan informasi (LI).
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas pada 5 April 2024. “(Surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas) telah diperbaharui atau diperpanjang pada 9 September 2024,” ujar Ade. Sejauh ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengambil keterangan terhadap 17 saksi. : Alexander Marwata: Pertemuan dengan Eko Darmanto Jauh Sebelum Penetapan Tersangka Sementara itu, pada 22 April 2024 lalu, Alex mengakui soal pertemuan dengan Eko Darmanto. Namun, menurut dia, pertemuan dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK yang diikuti dua staf Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Bahkan, dia mengatakan, pimpinan KPK lainnya juga mengetahui dan mengizinkan pertemuan tersebut. "Betul saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor didampingi staf Dumas (Pengaduan Masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya," ujar Alex saat dihubungi Kompas.com pada 22 April 2024. Alex menjelaskan bahwa pertemuan itu dilakukan karena Eko Darmanto melaporkan kasus importasi sejumlah komoditas.