JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan milik Anang Diantoko, tersangka kasus investasi bodong Evotrade. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, lelang aset ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 102/Pid.Sus/2023/PT.SBY. "Hasil lelang mencapai Rp 8,4 miliar, melebihi nilai limit sebesar Rp 6,4 miliar dengan kenaikan Rp 1,9 miliar," kata Harli dalam keterangan resmi Sabtu (38/9/2024). 

 

Adapun obyek lelang berupa lima unit mobil dan dua unit motor milik terpidana Anang Diantoko, yang terlibat dalam kegiatan perdagangan ilegal, dijual dalam satu lot. "Dana dari lelang ini diharapkan dapat berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional dan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ucap dia. Mimpi Indonesia Setara Artikel Kompas.id Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pemilik robot trading Evotrade, Anang Diantoko. Penangkapan dilakukan di Villa Grey Jalan Duku Indah, Kecamatan Umalas, Kuta Utara pada 2022. Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Investasi Bodong Robot Trading ATG Ajukan Banding Evotrade adalah investasi robot trading yang menggunakan skema ponzi. Adapun pengguna aplikasi tersebut berjumlah 3.000 orang dan tersebar di beberapa wilayah Indonesia, di antaranya Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, dan Aceh.