JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa seorang saksi berinisial RP dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya Darmadi, PT Duta Palma Group, Selasa (1/10/2024). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebutkan, RP adalah seorang Legal Property dari PT Asset Pasific, salah satu perusahaan yang berstatus tersangka korporasi dalam kasus ini.

 

"Saksi RP diperiksa terkait penyelidikan lebih lanjut terhadap sejumlah korporasi tersangka dalam kasus ini," kata Harli dalam keterangan tertulis, Selasa.

 

Selain PT Asset Pasific, ada sejumlah perusahana lain yang terseret kasus ini, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Darmex Plantations.

 

"Semua entitas tersebut diduga terlibat dalam TPK (tindak pidana korupsi) dan TPPU," kata Harli. Kaum Intelektual Tidak Boleh Diam Artikel Kompas.id Harlu menuturkan, RP diperiksa untuk untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus di sektor perkebunan sawit itu. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar dia

 

Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang tunai sebesar Rp 450 miliar yang merupakan milik PT Asset Pacific, entitas usaha dari PT Duta Palma Group pada Senin (30/9/2024). Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu, yang sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap. "Tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung.