JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dilantik atau mengucapkan sumpah/janji dalam rapat paripurna perdana di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat paripurna perdana tersebut dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua DPR sementara yang diambil dari anggota tertua dan termuda, yakni Guntur Sasono dan Annisa M.A Mahesa. Kemudian, pengucapan sumpah 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin. Selanjutnya, pada sore hari, rapat mengagendakan penetapan Ketua dan Wakil Ketua DPR RI untuk periode 2024-2029. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Puan Maharani kembali menduduki jabatan Ketua DPR RI.
Puan Ketua, Dasco-Adies-Cucun-Saan Wakil Ketua Tak hanya Puan, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad juga kembali ditetapkan menjadi Wakil Ketua DPR RI. Lindungi Kebebasan Berpendapat Artikel Kompas.id Sementara itu, tiga nama Wakil Ketua DPR lainnya adalah Adies Kadir dari fraksi Golkar, Cucun Ahmad Syamsurijal dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Saan Mustopa dari fraksi Partai Nasdem. Lihat Foto Puan Maharani dkk disumpah sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPR periode 2024-2029 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) Untuk diketahui, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPR RI tidak dilakukan melalui mekanisme voting. Tetapi, berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3, yakni didasarkan pada urutan partai yang memperoleh kursi terbanyak di parlemen. Proses pemilihan itu termaktub dalam Pasal 427D UU MD3 yang mengatur bahwa Pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.
Kemudian, Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Sedangkan Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Oleh karena itu, posisi Ketua DPR diberikan kepada PDI-P sebagai pemilik kursi terbanyak dari hasil Pemilihan Legislatif (PIleg) 2024. Partai berlambang kepala banteng tersebut memeroleh 25.384.673 suara yang setara dengan 110 kursi DPR. Namun, saat pengumuman, tidak dijelaskan kenapa PDI-P mempercayakan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029 kepada Puan Maharani. Lantas, apa saja prestasi Puan Maharani pada periode pertamanya memimpin 575 wakil rakyat?
Pada periode pertamanya, 2019-2024, putri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri ini berhasil membawa DPR menyelesaikan 225 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang. Jumlah tersebut jauh lebih banyak daripada DPR periode 2014-2019 yang hanya berhasil mengesahkan 91 Undang-Undang (UU). "Dengan demikian, selama periode 2019 sampai 2024, DPR RI telah menyelesaikan 225 Rancangan Undang-Undang (RUU). Yang terdiri atas 48 RUU dari daftar Prolegnas 2019-2024. 177 RUU kumulatif terbuka dan terdapat 5 RUU yang tidak dilanjutkan pembahasannya,” kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Meskipun, prestasi tersebut sempat diwarnai dengan polemik penetapan sejumlah undang-undang, seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Kesehatan, UU Kementerian Negara, UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) hingga UU Penyiaran. Bahkan, massa yang terdiri dari mahasiswa, aktivis, buruh, akademisi, musisi hingga figur publik kompak turun ke jalan untuk menolak disahkannya RUU Pilkada pada 22 Agustus 2024.
Namun, ada juga UU yang akhirnya berhasil disahkan selama periode 2019-2024. Antara lain, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah dinantikan selama enam tahun oleh publik. UU TPKS yang disahkan pada 12 April 2024, merupakan aturan yang berpihak kepada korban, serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual. Kemudian, UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I Tahun sidang 2022-2023 pada 20 September 2022. Lindungi Kebebasan Berpendapat Artikel Kompas.id Selanjutnya, UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang memberikan angin segar bagi para ibu pekerja. Sebab, mereka bisa mendapatkan hak cuti melahirkan hingga 6 bulan.
Selain itu, UU KIA juga menjamin ibu yang bekerja dan mendapat cuti selama 6 bulan selepas melahirkan tetap mendapatkan gaji. Namun, ada juga revisi atau RUU yang menjadi warisan untuk DPR RI periode 2024-2029. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Padahal, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana itu sudah mulai disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang atau tepatnya tahun 2008. Bahkan, di tahun 2012, RUU ini diajukan masuk legislasi nasional. Namun, belasan tahun berlalu usulan itu tak kunjung diundangkan.